Ketua PII Aceh Ingatkan Kekosongan Hukum Jika Pergub JKA Dicabut

Banda Aceh, Infoaceh.net – Desakan pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) dinilai berpotensi menimbulkan persoalan serius.Ketua Umum Pelajar Islam Indonesia (PII) Aceh, Mohd Rendi Febriansyah, secara tegas mengingatkan bahwa langkah tersebut justru dapat menciptakan kekosongan hukum yang berdampak luas terhadap masyarakat.

Pernyataan itu disampaikan dalam forum Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Pemerintah Aceh bersama sejumlah Organisasi Kepemudaan (OKP) dan Organisasi Kemahasiswaan (Ormawa) di Ruang Potensi Daerah Setda Aceh, Senin (4/5/2026).

FGD yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir Syamaun, tersebut menjadi ajang adu gagasan antara pemerintah dan mahasiswa terkait implementasi kebijakan JKA yang belakangan menuai polemik.

Dalam forum itu, mahasiswa menegaskan sikap yang relatif moderat: bukan menolak keberadaan Pergub JKA, melainkan mendorong evaluasi menyeluruh agar kebijakan tersebut lebih tepat sasaran.

Namun di tengah perdebatan, Rendi menekankan satu garis batas yang menurutnya tidak boleh dilanggar—yakni pencabutan regulasi tanpa kesiapan payung hukum pengganti.

“Kalau pergub ini dicabut, maka akan terjadi kekosongan hukum. Dampaknya sangat serius, karena anggaran tidak bisa dieksekusi dan pelaksanaan teknis JKA akan terhenti,” ujarnya.

Menurutnya, kondisi tersebut tidak hanya berdampak pada kelompok tertentu, tetapi akan dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat Aceh tanpa terkecuali.

“Bukan hanya masyarakat desil atas, tapi dari desil 1 sampai 10 akan merasakan dampaknya. Artinya, layanan kesehatan bisa terganggu secara menyeluruh,” tegasnya.

Sementara Sekda Aceh M. Nasir Syamaun menyambut positif pandangan mahasiswa dan menilai keterlibatan generasi muda sebagai elemen penting dalam menjaga kualitas kebijakan publik.

Ia bahkan membuka ruang partisipasi yang lebih luas bagi mahasiswa untuk ikut mengawal implementasi JKA.

“Mahasiswa adalah mitra strategis pemerintah. Kritik yang disampaikan harus menjadi energi untuk memperbaiki kebijakan, bukan sekadar penolakan,” kata Nasir.

Diskusi tersebut mencerminkan dinamika baru dalam menyikapi kebijakan JKA—di mana mahasiswa tidak lagi sekadar berada di posisi oposisi, tetapi mulai mengambil peran sebagai pengawal kebijakan yang kritis sekaligus konstruktif.

FGD ini pun diharapkan menjadi titik temu antara pemerintah dan kelompok mahasiswa dalam merumuskan langkah perbaikan terhadap Pergub JKA, tanpa harus mengorbankan stabilitas hukum yang menjadi fondasi utama jalannya program layanan kesehatan di Aceh.

Di tengah tekanan publik yang terus menguat, peringatan soal potensi kekosongan hukum ini menjadi sinyal penting: bahwa perubahan kebijakan tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa tanpa mempertimbangkan dampak sistemik yang lebih luas.