Puluhan Daycare Ilegal Beroperasi di Banda Aceh, DPRK Sorot Lemahnya Pengawasan

Banda Aceh, Infoaceh.net – Fakta mencengangkan terungkap di Banda Aceh. Puluhan tempat penitipan anak harian (daycare) diketahui beroperasi tanpa izin resmi, memicu kekhawatiran serius terhadap keselamatan anak-anak.
Kondisi ini langsung memantik respons keras dari Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh.
Komisi IV DPRK Banda Aceh bergerak cepat dengan memanggil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh dan Dinas P3AP2KB Kota Banda Aceh dalam rapat kerja yang digelar Selasa (5/5/2026).
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari kasus kekerasan terhadap anak di salah satu daycare Baby Preneur Daycare di Gampong Lamgugop Kecamatan Syiah Kuala yang membuka “borok lama” lemahnya pengawasan.
Data resmi dari Disdikbud memperlihatkan situasi yang jauh dari ideal: dari total 43 daycare yang beroperasi, hanya 9 yang mengantongi izin.
Artinya, mayoritas lembaga yang mengasuh anak-anak setiap hari justru berjalan di luar sistem pengawasan pemerintah.
Ketua Komisi IV DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, tak menutup nada tegas. Ia mendesak audit menyeluruh tanpa kompromi.
“Tidak boleh ada ruang abu-abu dalam urusan keselamatan anak. Semua daycare wajib legal dan memenuhi standar perlindungan,” tegasnya.
Menurutnya, keberadaan daycare ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi berpotensi menjadi ancaman nyata bagi tumbuh kembang anak.
DPRK pun menuntut kejelasan mekanisme verifikasi, perizinan, hingga sistem pengawasan yang selama ini dinilai lemah.
Tak hanya itu, DPRK juga mendorong lahirnya program sertifikasi wajib bagi para pengasuh. Sebab, kualitas SDM dinilai sebagai kunci utama mencegah kekerasan dan kelalaian dalam pengasuhan.
Dari pihak eksekutif, perwakilan Pemko Banda Aceh mengakui berbagai catatan yang disampaikan legislatif akan menjadi bahan evaluasi serius.
Penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait pengelolaan daycare disebut sedang disiapkan sebagai langkah pembenahan sistemik.
Kepala Disdikbud Kota Banda Aceh, Sulaiman Bakri, menyatakan pihaknya telah mulai melakukan pendataan dan mendorong pengelola daycare untuk segera mengurus izin.
“Kami akan inventarisasi seluruh daycare, percepat perizinan, dan pastikan pengasuh memiliki sertifikasi,” ujarnya.
Sementara Plt. Kepala Dinas P3AP2KB, Tiara Sutari, menekankan pembenahan harus dimulai dari hulu—yakni proses rekrutmen pengasuh.
Ia menegaskan pentingnya memastikan setiap tenaga pengasuh bebas dari rekam jejak kekerasan, serta dibekali pelatihan ramah anak. Selain itu, pihaknya juga berjanji akan membuka kanal pengaduan masyarakat dan memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi Pemerintah Kota Banda Aceh. Di tengah meningkatnya kebutuhan layanan penitipan anak, lemahnya regulasi dan pengawasan justru membuka celah yang membahayakan kelompok paling rentan.
Jika tak segera dibenahi, daycare ilegal bukan hanya persoalan izin—melainkan potensi krisis perlindungan anak yang bisa terulang kapan saja.