Korban Bencana Ekologis Aceh-Sumatera Gugat Negara

Jakarta, Infoaceh.net — Korban bencana ekologis yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir November 2025, menggugat negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (7/5/2026).

Gugatan itu diajukan karena pemerintah dinilai lamban, tidak responsif, dan gagal menangani dampak bencana yang menghancurkan ratusan ribu bangunan serta merusak lingkungan secara masif.

Para penggugat yang didampingi Tim Advokasi Keadilan untuk Sumatera menilai pemerintah pusat lebih fokus pada proyek-proyek besar dan belanja negara lain dibandingkan pemulihan korban bencana ekologis di Sumatera.

Dalam pernyataan mereka disebutkan, pemerintah mengalokasikan anggaran Rp3,2 triliun untuk pengadaan 65.067 unit motor listrik, Rp622,3 miliar untuk pakaian program Makan Bergizi Gratis (MBG) serta anggaran MBG yang mencapai Rp335 triliun pada 2026.

Di sisi lain, nasib korban bencana ekologis Sumatera disebut semakin terabaikan.

“Lebih dari 600 ribu bangunan seperti rumah warga, sekolah, fasilitas kesehatan, jembatan hingga rumah ibadah mengalami kerusakan dan membutuhkan pembangunan kembali,” demikian isi pernyataan Tim Advokasi Keadilan untuk Sumatera.

Selain kerusakan fisik, mereka menyoroti dampak ekologis yang disebut membutuhkan waktu puluhan tahun untuk dipulihkan. Pemerintah pusat dinilai sejak awal cenderung menyepelekan situasi bencana, termasuk menolak menetapkan status bencana nasional.

Padahal, menurut para penggugat, kapasitas pemerintah daerah sangat terbatas dan masih membutuhkan arahan strategis serta dukungan penuh dari pemerintah pusat dalam penanganan dan pemulihan pasca-bencana.

Gugatan tersebut menggunakan dasar hukum Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang memperluas objek sengketa administrasi negara di PTUN.

Para penggugat menilai pemerintah melakukan tindakan administrasi yang tidak memadai dalam penanganan bencana.

Edy Kurniawan dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengatakan kondisi di lapangan saat bencana berlangsung sangat buruk. Infrastruktur rusak parah, jaringan komunikasi dan listrik lumpuh, sementara akses jalan terputus sehingga banyak wilayah terisolasi.

“Bantuan kemanusiaan menjadi tidak efektif karena informasi simpang siur dan banyak daerah tidak bisa diakses. Pemerintah pusat juga lambat merespons desakan penetapan status darurat bencana nasional,” ujar Edy.

Ia menegaskan pemerintah seharusnya menetapkan status Darurat Bencana Nasional sebagaimana diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, PP Nomor 21 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 17 Tahun 2018.

“Tidak ada alasan bagi pemerintah pusat untuk tidak menetapkan status Darurat Bencana Nasional hanya karena alasan anggaran, birokrasi, ataupun politik,” tegasnya.

Sementara Sekar Banjaran Aji dari Greenpeace Indonesia menyebut bencana tersebut bukan sekadar akibat anomali cuaca, melainkan dampak dari pola pembangunan ekstraktif yang berlangsung selama dua dekade terakhir.

Menurutnya, hampir seluruh daerah aliran sungai (DAS) di Sumatera mengalami kondisi kritis akibat berkurangnya tutupan hutan alam.

Ia menyebut luas hutan alam di Pulau Sumatera kini tinggal sekitar 10 hingga 14 juta hektare atau kurang dari 30 persen.

“Di Aceh Tamiang yang menjadi salah satu wilayah terdampak paling parah, deforestasi mencapai 114 ribu hektare sepanjang 1990 hingga 2022. Ini memperburuk daya dukung lingkungan dan memperparah bencana,” ujarnya.

Pandangan serupa disampaikan Ahmad Ashov Birry dari Trend Asia. Ia menyebut bencana yang dipicu Siklon Senyar merupakan bukti nyata dampak krisis iklim akibat aktivitas industri.

Menurutnya, tanpa intervensi serius dari pemerintah pusat, wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat akan terus menghadapi ancaman banjir bandang dan cuaca ekstrem berulang di masa depan.

“Kerusakan pertanian dan infrastruktur akan memperlebar ketimpangan regional dan menjebak masyarakat pedesaan dalam kemiskinan kronis,” katanya.

Kuasa hukum penggugat dari LBH Padang, Alfi Syukri, menegaskan bencana ekologis di tiga provinsi tersebut belum selesai. Banyak warga hingga kini masih hidup di tengah kerusakan lingkungan dan sulit memenuhi kebutuhan dasar.

Menurutnya, gugatan warga negara ini diajukan untuk mendesak negara bertanggung jawab melakukan evaluasi izin usaha, pemulihan hutan dan DAS, perlindungan masyarakat terdampak, hingga pemulihan fasilitas umum secara serius dan terkoordinasi.

“Negara tidak boleh hadir setelah rakyat menjadi korban. Keselamatan warga harus menjadi prioritas utama,” ujar Alfi.

Data dari Auriga Nusantara juga menunjukkan Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat masuk dalam 10 besar provinsi dengan tingkat deforestasi tertinggi selama dua tahun berturut-turut, yakni 2024 dan 2025.

Nur Syarifah dari Auriga Nusantara menyebut lonjakan deforestasi pada 2025 sangat drastis, yakni Aceh mencapai 426 persen, Sumatera Utara 281 persen, dan Sumatera Barat hingga 1.034 persen.

Muhammad Qodrat dari LBH Banda Aceh menilai bencana ekologis tersebut merupakan akumulasi dari kebijakan yang mengabaikan keselamatan warga dan keberlanjutan lingkungan.

“Yang terjadi hari ini bukan semata bencana alam, tetapi hasil dari pembiaran terhadap kerusakan lingkungan dan lemahnya pengawasan negara,” katanya.

Dalam gugatan tersebut, para penggugat meminta Majelis Hakim PTUN Jakarta memerintahkan Pemerintah Republik Indonesia segera menetapkan status Bencana Nasional terhadap bencana ekologis Sumatera 2025.

Mereka juga meminta pemerintah pusat melakukan langkah-langkah sistematis berupa audit perizinan, pemulihan lingkungan, penataan ruang berbasis mitigasi bencana, hingga penguatan kapasitas penanggulangan bencana di daerah.