Surat Camat Tak Digubris, Wali Kota Bakal Tegur Keuchik Krueng Raya Sabang

Sabang, Infoaceh.net – Sikap Keuchik Gampong Krueng Raya yang dinilai mengabaikan surat teguran Camat Sukakarya terkait polemik pemberhentian dan pengangkatan aparatur gampong kini mulai menyeret Pemerintah Kota Sabang turun tangan secara langsung.
Informasi yang diperoleh dari Sekretariat Daerah Kota Sabang menyebutkan, Bagian Tata Pemerintahan saat ini tengah menunggu tanda tangan elektronik Wali Kota Sabang terhadap surat teguran resmi yang akan dilayangkan kepada Keuchik Krueng Raya.
Surat tersebut bukan sekadar formalitas administrasi. Teguran itu menjadi bentuk peringatan keras pemerintah daerah agar dilakukan peninjauan ulang terhadap Surat Keputusan pemberhentian dan pengangkatan aparatur gampong yang sejak awal memicu sorotan publik dan dinilai sarat persoalan hukum maupun etika pemerintahan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sabang, Andri Nourman, mengatakan proses administrasi saat ini masih berjalan sebagai tindak lanjut atas surat yang sebelumnya telah dilayangkan Camat Sukakarya.
“Melalui Ketua Forum Keuchik juga sudah kita sampaikan agar kembali pada regulasi yang mengatur. Dalam penyusunan produk hukum ada mekanismenya. Bahkan dalam diktum keputusan juga disebutkan, jika terdapat kekeliruan maka dapat diperbaiki,” kata Andri Nourman, Kamis (7/5).
Ia juga menanggapi isu yang berkembang bahwa Keuchik Krueng Raya disebut tidak akan membatalkan SK pengangkatan dan pemberhentian aparatur dengan alasan menjaga harga diri.
“Ini bukan soal harga diri. Semua warga negara yang taat hukum harus memahami aturan,” tegasnya.
Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Sabang, Fitla Ratna Fani, turut membenarkan bahwa surat teguran resmi kepada Keuchik Krueng Raya telah dipersiapkan.
“Suratnya sudah siap, tinggal menunggu tanda tangan Wali Kota,” ujar Fitla saat dikonfirmasi, Kamis (7/5/2026).
Saat ditanya mengapa surat tersebut harus menunggu Wali Kota, Fitla menjelaskan bahwa dokumen itu telah dikirim melalui aplikasi Srikandi dan kini tinggal menunggu proses tanda tangan elektronik.
Sebelumnya, pada 23 April 2026, Camat Sukakarya, Hendra Kesuma, telah lebih dulu melayangkan surat resmi kepada Keuchik Gampong Krueng Raya terkait polemik pemberhentian dan pengangkatan perangkat gampong.
Namun hingga Kamis (7/5/2026), surat tersebut belum mendapat respons. Tidak ada jawaban maupun klarifikasi dari pihak pemerintah gampong.
“Kita sudah menyurati Keuchik. Intinya meminta peninjauan kembali keputusan pemberhentian dan pengangkatan perangkat gampong,” tegas Hendra.
Situasi ini dinilai menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan di tingkat gampong. Ketika surat resmi pemerintah dapat diabaikan tanpa respons, publik pun mulai mempertanyakan sejauh mana penghormatan terhadap aturan dan hierarki pemerintahan masih dijalankan.
Pemerintahan yang sehat lahir dari kepatuhan terhadap regulasi, bukan dari ego jabatan atau sikap merasa paling benar.
Jika teguran resmi terus diabaikan tanpa tindakan tegas, maka wibawa pemerintah kecamatan maupun pemerintah kota dipertaruhkan di hadapan masyarakat.
Lebih jauh, publik dapat menilai bahwa ketegasan pemerintah hanya berhenti pada surat-menyurat tanpa keberanian menegakkan aturan secara nyata.