Buru Pengkritik JKA, Kapolda Aceh Dinilai Tinggalkan Tugas Utama Demi Politik Kekuasaan

Banda Aceh, Infoaceh.net – Jaringan Aspirasi Rakyat Aceh (JARA) melontarkan kritik keras terkait dugaan upaya pembungkaman terhadap para pengkritik kebijakan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).JARA menilai keterlibatan seorang perwira tinggi berpangkat Jenderal Bintang Dua dalam polemik ini telah melampaui batas profesionalisme dan terkesan menjadi “tameng kekuasaan” di penghujung masa jabatannya.
Soroti Peran Aparat dalam Konflik Kebijakan
Kritik ini muncul menyusul instruksi untuk memburu pihak-pihak yang diduga mendanai atau menggerakkan aksi demonstrasi menolak revisi aturan JKA.
JARA memandang langkah tersebut sebagai bentuk intimidasi terhadap ekspresi demokrasi warga Aceh yang hanya ingin memastikan hak kesehatan mereka terjamin.
“Polisi seharusnya menjaga jarak dari konflik politik kebijakan. Jika terlalu dekat dengan kekuasaan, publik akan kehilangan kepercayaan,” ujar Rizki Maulizar Juru Bicara JARA dalam pernyataannya.
Lebih Lanjut Kata Rizki, Bahwa Jenderal Bintang Dua tersebut terlalu aktif membela kebijakan Pemerintah Aceh dan masuk ke arena politik praktis, padahal seharusnya fokus pada stabilitas keamanan yang netral.
Apalagi upaya dalam memburu pengkritik JKA dianggap sebagai langkah mundur bagi demokrasi di Aceh, di mana aspirasi publik justru dihadapi dengan pendekatan keamanan dan ancaman hukum.
Jaringan Aspirasi Rakyat Aceh juga menyoroti bahwa sikap yang terlalu membela elite kekuasaan di akhir masa jabatan dapat merusak warisan (legacy) institusi di mata masyarakat.
Polemik JKA dan Aspirasi Rakyat
Gelombang protes terhadap kebijakan JKA dipicu oleh kekhawatiran masyarakat akan hilangnya akses kesehatan bagi ribuan warga akibat perubahan skema layanan atau data desil yang dinilai bermasalah.
Meski Pemerintah Aceh mengklaim tidak akan ada warga miskin yang ditolak layanannya, ketidakpastian di lapangan tetap memicu aksi massa.
Hingga saat ini, publik masih menunggu langkah konkret dari Pemerintah Aceh untuk melakukan revisi terhadap Pergub JKA secara transparan tanpa perlu melibatkan pendekatan represif dari aparat keamanan.