Polemik Pergub JKA: Pemerintah Aceh Klaim RSUDZA Tetap Layani Pasien Tanpa Hambatan Desil

Banda Aceh, Infoaceh.net – Pemerintah Aceh memastikan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah dr Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh tetap berjalan normal di tengah polemik penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, mengatakan masyarakat yang datang berobat tetap memperoleh pelayanan medis meskipun status administrasi jaminan kesehatannya belum tuntas.
“Pelayanan tetap diberikan. Administrasi bisa diurus sambil berjalan, baik itu terkait JKA maupun BPJS mandiri,” kata Nurlis di Banda Aceh, Ahad (10/5/2026).
Menurut Nurlis, Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem telah menginstruksikan seluruh rumah sakit milik pemerintah agar tidak menolak pasien hanya karena persoalan administratif. Arahan itu, kata dia, juga telah dijalankan RSUDZA.
Ia menyebut kepastian tersebut diperoleh setelah melakukan peninjauan langsung ke rumah sakit dan berdiskusi dengan jajaran manajemen RSUDZA, termasuk Direktur RSUDZA Muhazar bersama para wakil direktur.
Dalam sehari, kata Nurlis, RSUDZA menangani rata-rata 1.500 hingga 2.000 pasien, termasuk sekitar 100–150 pasien di Unit Gawat Darurat (UGD). Jumlah itu belum termasuk pasien rawat inap.
“Seluruh pasien tetap dilayani dengan baik tanpa terkendala persoalan desil,” ujarnya.
Di tengah masa transisi pemberlakuan Pergub JKA, RSUDZA juga disebut aktif membantu warga yang mengalami persoalan kepesertaan jaminan kesehatan, terutama peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari Desil 1 sampai 5 yang statusnya tidak aktif.
Menurut Nurlis, pihak rumah sakit ikut membantu proses administrasi pasien agar kembali mendapatkan perlindungan pembiayaan kesehatan melalui JKA.
“Begitu dilaporkan ke Dinas Kesehatan Aceh, status jaminan pasien langsung diubah ke JKA,” katanya.
Hingga Ahad (10/5/2026), tercatat 33 pasien telah menjalani proses migrasi kepesertaan dari skema JKN berbasis desil ke JKA. Selain itu, terdapat sejumlah kasus kesalahan data masyarakat miskin yang justru tercatat sebagai kelompok ekonomi sejahtera.
Kondisi tersebut, kata Nurlis, juga ditangani RSUDZA, terutama bagi pasien dengan penyakit katastropik yang membutuhkan layanan berkelanjutan.
“Pasien-pasien dengan penyakit berat tetap diprioritaskan untuk diaktifkan kembali jaminan kesehatannya,” ujarnya.
Ia menegaskan, selama proses administrasi berlangsung, pelayanan medis tidak dihentikan. Bahkan obat-obatan mahal, termasuk kemoterapi bagi pasien kanker, tetap diberikan meskipun status jaminan kesehatan pasien masih dalam tahap perubahan desil.
“Obat kemoterapi yang nilainya mencapai sekitar Rp2 juta tetap diberikan walaupun pengurusan jaminan kesehatannya belum selesai,” kata Nurlis.
Data hingga Jumat (8/5/2026) mencatat sebanyak 22 pasien tetap mendapatkan pelayanan medis meskipun administrasi jaminan kesehatannya belum rampung.
Nurlis sekaligus membantah berbagai informasi yang beredar mengenai dugaan pasien tidak dilayani akibat penerapan Pergub JKA. Ia menilai sejumlah isu yang berkembang tidak sesuai fakta di lapangan.
Soal kabar seorang anak tidak dilayani, pasien kanker terlantar, hingga penarik becak yang disebut tidak mendapat obat, Nurlis menegaskan seluruhnya tetap memperoleh pelayanan.
“Anak itu tetap dilayani. Penarik becak tersebut hanya salah memahami resep, karena ia mengira harus membeli obat di luar, padahal obatnya tersedia dan bisa diambil di RSUDZA,” jelasnya.
Ia kembali memastikan tidak ada pasien yang ditelantarkan akibat kebijakan baru JKA selama masa transisi berlangsung.