KKJ Aceh Kutuk Kekerasan Polisi terhadap Jurnalis Saat Liput Demo Tolak Pergub JKA

Banda Aceh, Infoaceh.net – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Aceh mengecam keras tindakan kekerasan dan intimidasi yang dialami sejumlah jurnalis saat meliput aksi demonstrasi penolakan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) di depan Kantor Gubernur Aceh, Rabu (13/5/2026).
Dalam pernyataan resminya, KKJ Aceh menyebut aparat keamanan diduga melakukan tindakan represif terhadap pekerja pers, mulai dari intimidasi, pemaksaan penghapusan dokumentasi jurnalistik, hingga perampasan alat kerja wartawan saat meliput pembubaran massa aksi.
Setidaknya tiga jurnalis dilaporkan menjadi korban dalam insiden tersebut. Salah satunya adalah jurnalis CNN Indonesia, Dani Randi, yang mengalami intimidasi dan perampasan alat kerja saat berusaha menghindari kericuhan di sekitar lokasi demonstrasi.
Menurut kronologi yang disampaikan KKJ Aceh, ketika aparat mulai membubarkan massa menggunakan meriam air dan gas air mata, Dani Randi berusaha menyelamatkan diri ke area ruang bawah tanah Gedung Serbaguna Balee Meuseuraya Aceh (BMA), tepat di seberang Kantor Gubernur Aceh.
Dalam kondisi hujan deras dan paparan gas air mata yang memenuhi kawasan tersebut, Dani disebut sedang berupaya menulis laporan liputan menggunakan tablet karena baterai telepon genggamnya hampir habis.
Namun situasi berubah ketika sejumlah aparat berpakaian preman masuk ke area rubanah BMA dan melakukan penyisiran terhadap warga yang berlindung di lokasi itu.
Empat orang aparat kemudian mendatangi Dani Randi. Meski telah menunjukkan kartu identitas pers dan menjelaskan bahwa dirinya sedang menjalankan tugas jurnalistik, aparat tetap memerintahkannya untuk dibawa serta mencoba merampas perangkat kerjanya.
“Enggak ada, enggak ada, angkut, angkut!” ujar salah satu aparat sebagaimana dikutip dalam kronologi yang dirilis KKJ Aceh.
KKJ Aceh menyebut tablet dan telepon genggam Dani sempat dirampas sebelum akhirnya dikembalikan setelah salah seorang aparat mengenali Dani sebagai wartawan yang kerap meliput di wilayah Polresta Banda Aceh.
Meski demikian, aparat disebut tetap memaksa Dani agar menghapus foto dan video hasil liputannya terkait kericuhan pembubaran demonstrasi. Permintaan itu ditolak oleh Dani sebelum akhirnya ia diminta meninggalkan lokasi.
Selain Dani, dua jurnalis perempuan dari media nasional dan lokal juga dilaporkan mengalami intimidasi serupa. Keduanya disebut dipaksa oleh aparat untuk menghapus foto dan video hasil peliputan mereka di area Kantor Gubernur Aceh.
Bahkan, salah seorang jurnalis perempuan dikabarkan beberapa kali dicegat aparat sambil dipaksa menghapus dokumentasi yang telah diambil. Dalam situasi tersebut, aparat juga disebut melontarkan pernyataan bahwa “di tempat itu tidak berlaku pers”.
KKJ Aceh menilai tindakan aparat tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam keterangannya, KKJ menegaskan bahwa karya jurnalistik dilindungi undang-undang, termasuk larangan terhadap penyensoran atau penghapusan paksa hasil liputan.
“Memaksa jurnalis menghapus foto dan video hasil peliputan merupakan bentuk penyensoran modern yang bertentangan dengan semangat kemerdekaan pers,” ujar Koordinator KKJ Aceh Rino Abonita, Kamis (14/5).
KKJ juga menyoroti Pasal 4 ayat (2) UU Pers yang menegaskan larangan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran terhadap pers. Sementara Pasal 18 ayat (1) UU yang sama mengatur ancaman pidana terhadap pihak yang menghambat kerja jurnalistik.
Atas insiden tersebut, KKJ Aceh mendesak Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, untuk menindak tegas aparat yang diduga terlibat dalam tindakan represif terhadap wartawan.
Selain itu, KKJ meminta kepolisian segera mendata dan memproses hukum oknum aparat yang melakukan intimidasi, perampasan alat kerja, maupun pemaksaan penghapusan produk jurnalistik.
KKJ Aceh juga mengingatkan bahwa setiap pihak yang merasa keberatan terhadap pemberitaan media semestinya menggunakan mekanisme yang telah diatur dalam UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, seperti hak jawab dan hak koreksi, bukan melalui intimidasi atau kekerasan.
“Tanpa pers yang merdeka, hak publik untuk mengetahui informasi akan terancam dan membuka ruang bagi penyelenggaraan kekuasaan tanpa kontrol,” tegas KKJ.
Sebagai informasi, KKJ Aceh merupakan bagian dari Komite Keselamatan Jurnalis Indonesia yang dideklarasikan pada 14 September 2024. Organisasi ini terdiri dari berbagai organisasi profesi wartawan dan lembaga masyarakat sipil.
Di antaranya Aliansi Jurnalis Independen Banda Aceh, Persatuan Wartawan Indonesia Aceh, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia Pengda Aceh, Pewarta Foto Indonesia Aceh, Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Aceh, serta Masyarakat Transparansi Aceh.