Kadis Pendidikan Aceh Bela Pergub JKA, Usulkan Relawan Desil di Rumah Sakit

Banda Aceh, Infoaceh.net — Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin, menyampaikan pandangannya terkait polemik Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang kini menuai protes luas dari mahasiswa dan masyarakat.
Melalui unggahan di media sosial Facebook yang dikutip Jum’at (15/5/2026), ia mencoba memberi perspektif dari sudut pandang pemerintah di tengah kisruh yang terus berkembang.
Dalam pernyataannya, Murthalamuddin menegaskan bahwa kondisi fiskal Aceh saat ini tidak lagi sekuat beberapa tahun lalu.
Ia menyebut kapasitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) mengalami penurunan signifikan dibanding masa sebelumnya.
“Dulu APBA Aceh pernah mencapai lebih dari Rp17 triliun, sekarang hanya sekitar Rp10 triliun,” tulis Murthalamuddin.
Di saat bersamaan, kata dia, Pemerintah Aceh juga harus menanggung beban baru berupa pembayaran gaji hampir 10 ribu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurutnya, keputusan fiskal tidak bisa hanya dilihat dari satu sektor, termasuk layanan kesehatan.
Ia merinci, PPPK penuh waktu memperoleh penghasilan sekitar Rp3 juta per bulan, sedangkan PPPK paruh waktu sekitar Rp2,6 juta. Sebelumnya, kata dia, banyak tenaga honorer di kabupaten/kota hanya menerima gaji Rp200 ribu hingga Rp300 ribu per bulan, bahkan sebagian tidak dibayar sama sekali.
“Pegawai PPPK itu umumnya miskin. Pemerintah Aceh memilih membayar mereka dengan layak. Ini soal prioritas yang berat, tetapi harus diputuskan,” ujarnya.
Murthalamuddin menilai kebijakan pembatasan tanggungan JKA merupakan salah satu opsi yang diambil pemerintah di tengah keterbatasan anggaran.
Menurutnya, publik juga perlu melihat bahwa pemerintah berada dalam situasi sulit untuk menentukan prioritas belanja daerah.
“Apakah ini pilihan yang salah atau buruk? Itu yang perlu kita lihat secara utuh,” tulisnya.
Sebut Pergub Telah Melalui Evaluasi Kemendagri
Murthalamuddin juga menanggapi tudingan sejumlah pihak yang menyebut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
Ia menegaskan regulasi tersebut telah melalui proses evaluasi oleh pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sebelum diberlakukan.
“Pergub itu telah melalui evaluasi Mendagri. Karena hirarkinya memang demikian,” tulisnya.
Menurutnya, fakta bahwa regulasi tersebut lolos evaluasi administratif seharusnya juga menjadi pertimbangan dalam melihat legalitas kebijakan.
Soroti Subsidi untuk Kelompok Mampu
Dalam unggahan tersebut, Murthalamuddin turut menyinggung tujuan pembatasan subsidi JKA yang menurutnya diarahkan agar bantuan kesehatan tidak lagi dinikmati kelompok masyarakat yang dinilai mampu secara ekonomi.
Meski mengakui masih terdapat persoalan pada sistem klasifikasi desil penerima manfaat, ia menilai hal tersebut sepatutnya menjadi bahan evaluasi, bukan alasan untuk menolak keseluruhan kebijakan.
“Kalau ada masalah data desil, itu bisa diperbaiki. Tapi apakah salah kalau subsidi untuk orang kaya dialihkan ke kebutuhan yang lebih prioritas?” tulisnya.
Ia bahkan menyebut apabila Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh kembali meningkat ke angka 2 persen di masa mendatang, maka kemungkinan perluasan subsidi dapat kembali dilakukan.
Usulkan Relawan Desil Dampingi Pasien di Rumah Sakit
Terkait munculnya sejumlah laporan warga yang mengalami kesulitan mendapatkan layanan kesehatan akibat persoalan administrasi atau status kepesertaan, Murthalamuddin menawarkan solusi berbasis pendampingan sosial.
Ia mengusulkan pembentukan relawan di rumah sakit untuk membantu pasien yang mengalami masalah data desil atau kendala administrasi agar tetap memperoleh pelayanan medis.
“Bantu mereka dengan pendekatan manusiawi supaya pengobatannya tetap berjalan. Progres itu nanti bisa menjadi alat evaluasi,” katanya.
Murthalamuddin juga mengingatkan bahwa persoalan pasien terkendala layanan kesehatan sebenarnya sudah terjadi bahkan sebelum Pergub diterbitkan.
“Apakah sebelum Pergub tidak ada pasien bermasalah?” tulisnya.
Ia meminta publik tidak menjadikan satu atau dua kasus sebagai dasar penilaian terhadap keseluruhan kebijakan pemerintah.
Di bagian lain unggahannya, Murthalamuddin turut menyoroti dinamika aksi demonstrasi mahasiswa terkait penolakan Pergub JKA.
Ia mempertanyakan sikap sebagian mahasiswa yang menolak berdialog dengan pemerintah Aceh.
Menurutnya, sebagai kelompok intelektual, mahasiswa seharusnya membuka ruang komunikasi dan perdebatan gagasan.
“Kenapa mahasiswa menolak dialog? Bukankah mereka kaum intelektual?” tulisnya.
Ia menilai demokrasi semestinya membuka ruang pertukaran argumentasi, bukan menutup komunikasi.
“Di mana demokrasi kalau ruang dialog tertutup?” lanjutnya.
Murthalamuddin mengingatkan agar perdebatan kebijakan tidak berkembang menjadi serangan terhadap kehormatan pribadi pihak tertentu.
“Perbedaan pendapat itu hal yang wajar. Baca dengan pikiran jernih. Apalagi dalam posisi oposisi,” tulisnya.
Pernyataan Murthalamuddin muncul di tengah meningkatnya ketegangan publik terkait pembatasan layanan JKA.
Sejumlah kelompok mahasiswa dan masyarakat sipil terus mendesak Pemerintah Aceh mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026, sementara pemerintah beralasan kebijakan tersebut lahir akibat tekanan fiskal dan kebutuhan penyesuaian anggaran daerah.