Polresta Banda Aceh Tanggapi Korlap ARA Terkait Surat Pemberitahuan Aksi

Banda Aceh, Infoaceh.net — Polresta Banda Aceh akhirnya memberikan penjelasan terkait pelayanan penerimaan surat pemberitahuan aksi demonstrasi yang dilayangkan oleh Aliansi Rakyat Aceh (ARA).

Kepolisian menanggapi pernyataan Koordinator Lapangan (Korlap) ARA, Syarif Maulana, yang sebelumnya mengaku kecewa lantaran tidak menemukan petugas pelayanan saat hendak menyerahkan surat pemberitahuan aksi penolakan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasat Intelkam Kompol Rudi Patar menjelaskan, kedatangan pihak ARA ke Polresta Banda Aceh pada Jum’at sore (15/5/2026) bertepatan dengan hari libur Kenaikan Yesus Kristus, sehingga petugas pelayanan administrasi tidak berada di tempat.

“Korlap aksi melayangkan surat pemberitahuan saat petugas pelayanan tidak berada di tempat karena sedang libur bersama. Namun, seharusnya korlap yang sudah memiliki nomor kontak petugas dapat memberitahukan lebih awal sebelum datang ke Polresta Banda Aceh,” ujar Kompol Rudi Patar, dalam keterangannya, Sabtu (16/5/2026).

Menurutnya, mekanisme penyampaian pemberitahuan aksi unjuk rasa telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Dalam Pasal 10 ayat (1), (2), dan (4), disebutkan bahwa pemberitahuan kegiatan harus disampaikan secara tertulis oleh pihak yang bersangkutan, pemimpin, atau penanggung jawab kelompok kepada kepolisian setempat.

Kompol Rudi Patar menambahkan, aturan tersebut juga mengharuskan surat pemberitahuan diterima kepolisian paling lambat tiga kali dua puluh empat jam atau 3×24 jam sebelum kegiatan dilaksanakan.

“Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) selambat-lambatnya 3×24 jam sebelum kegiatan dimulai harus telah diterima oleh Polri setempat. Karena itu, seharusnya korlap menghubungi petugas lebih awal, baik sehari sebelumnya maupun pada hari Jumat sebelum datang ke Polresta, apalagi saat itu merupakan hari libur bersama,” jelasnya.

Selain itu, pihak kepolisian juga membantah anggapan bahwa mereka mengabaikan komunikasi dari pihak ARA.

Kompol Rudi mengungkapkan bahwa setelah Korlap ARA disebut mencoba menghubungi petugas pada pukul 17.13 WIB namun tidak tersambung, pihak kepolisian justru berupaya menghubungi balik beberapa kali.

“Petugas kembali menghubungi korlap sebanyak empat kali, yakni pukul 17.47 WIB, 17.58 WIB, dan 17.59 WIB sebanyak dua kali. Namun, tidak ada respons dari pihak korlap. Bahkan, petugas juga telah menyampaikan kepada Jenderal Lapangan aksi ARA pada pukul 17.48 WIB agar Korlap segera menghubungi petugas,” katanya.

Ia menyebutkan, hingga saat ini upaya komunikasi tersebut tidak mendapat tanggapan, baik melalui telepon maupun pesan WhatsApp.

“Itikad kami untuk menghubungi mereka tidak mendapat respons, baik menerima atau mengangkat telepon maupun membalas pesan WA petugas hingga saat ini,” tegasnya.

Lebih lanjut Kasat Intelkam menegaskan bahwa penyampaian surat pemberitahuan aksi secara daring atau online tidak dapat dianggap sebagai proses yang selesai.

Sebab, menurutnya, kepolisian tetap perlu melakukan koordinasi teknis dengan pihak penyelenggara aksi, mulai dari jumlah massa yang akan hadir, alat peraga yang digunakan, hingga skema pengamanan di lapangan.

“Kami perlu melakukan koordinasi terkait pelaksanaan aksi, termasuk jumlah massa, alat peraga yang dibawa, dan teknis lainnya. Secara daring itu bukan berarti semuanya selesai atau otomatis dapat melaksanakan aksi,” ujarnya.

Terkait penolakan petugas pos penjagaan menerima surat pemberitahuan aksi, Kompol Rudi menjelaskan bahwa karena hari tersebut merupakan hari libur, surat tetap akan diproses pada jam dinas normal.

“Hal ini sangat kami sayangkan ketika petugas kembali menghubungi korlap namun juga tidak ditanggapi,” pungkasnya.

ARA Sebut Pelayanan Kepolisian Tidak Optimal

Sebelumnya, Koordinator Lapangan Aliansi Rakyat Aceh (ARA), Syarif Maulana, menyampaikan kekecewaannya atas pelayanan di Polresta Banda Aceh saat hendak menyerahkan surat pemberitahuan aksi demonstrasi yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 18 Mei 2026, Selasa, 19 Mei 2026, dan Kamis, 21 Mei 2026.

Syarif menjelaskan bahwa dirinya bersama sejumlah anggota ARA mendatangi Polresta Banda Aceh sekitar pukul 15.20 WIB pada Jumat sore. Namun, mereka mengaku tidak menemukan satu pun petugas di ruang pelayanan atau perizinan.

Setelah menghubungi salah seorang anggota kepolisian, pihak ARA mendapat penjelasan bahwa hari tersebut merupakan hari libur sehingga tidak ada petugas pelayanan yang berjaga.

Menurut Syarif, kondisi tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum yang mewajibkan masyarakat menyampaikan pemberitahuan aksi paling lambat 3×24 jam sebelum pelaksanaan.

“Dengan adanya kewajiban tersebut, maka secara hukum kepolisian sebagai penerima pemberitahuan tidak dapat menolak atau menunda penerimaan surat dengan alasan hari libur, karena hal tersebut berpotensi menghambat pemenuhan kewajiban administratif yang telah diatur undang-undang,” ujar Syarif.

ARA juga menilai kepolisian memiliki kewajiban memberikan pelayanan publik, termasuk memastikan adanya mekanisme alternatif penerimaan surat pada hari libur.

Menurut pengakuan pihak ARA, mereka sempat meminta agar surat dapat dititipkan melalui pos penjagaan, namun ditolak dengan alasan surat harus diserahkan langsung ke bagian pelayanan.

Karena tidak menemukan solusi, sekitar pukul 17.02 WIB pihak ARA melakukan dokumentasi di area Polresta Banda Aceh sebagai bukti upaya penyampaian surat.

Selain itu, dokumentasi beserta foto surat pemberitahuan turut dikirimkan kepada pihak perizinan Polresta Banda Aceh melalui sarana komunikasi yang tersedia.

ARA menegaskan bahwa mereka telah melakukan upaya maksimal untuk memenuhi seluruh kewajiban administratif sesuai aturan yang berlaku dan menilai persoalan tersebut muncul akibat tidak tersedianya mekanisme layanan penerimaan surat saat hari libur.