Fadhil Ilyas Berangkat Haji, Syahrul Jalankan Tugas Dirut Bank Aceh

Banda Aceh, Infoaceh.net — Direktur Operasional Syahrul ditunjuk menjadi pelaksana tugas Direktur Utama (Dirut) Bank Aceh Syariah.

Penunjukan tersebut dilakukan oleh Dirut Bank Aceh Fadhil Ilyas yang kini sedang menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci, Arab Saudi.

Penunjukan tersebut tertuang dalam Nota Dinas Nomor 120/DIR/ND/V/2026 tertanggal 4 Mei 2026 yang mulai berlaku sejak 5 Mei 2026.

Penugasan ini ditegaskan hanya bersifat sementara dan tidak mengalihkan kewenangan direksi secara permanen.

Fokus utama kebijakan diarahkan untuk menjaga stabilitas operasional Bank Aceh Syariah selama Direktur Utama menunaikan ibadah haji.

Dalam nota tersebut juga disebutkan bahwa setiap tindakan yang melampaui batas kewenangan dinyatakan tidak sah dan tidak mengikat perusahaan, serta dapat dikenai sanksi sesuai aturan internal maupun ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kebijakan itu diambil untuk memastikan aktivitas operasional Bank Aceh Syariah tetap berjalan normal dan pelayanan kepada nasabah tidak terganggu selama Direktur Utama berada di luar negeri.

Berdasarkan isi nota dinas, Syahrul tetap menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Direktur Operasional.

Namun, dalam waktu bersamaan ia juga diberi mandat terbatas untuk melaksanakan sejumlah fungsi Direktur Utama, khususnya pada sektor operasional dan administratif yang bersifat rutin.

Kewenangan yang diberikan mencakup menjaga kesinambungan operasional bank, memastikan layanan kepada nasabah tetap stabil, mengelola dan mengamankan aset perusahaan, serta memastikan seluruh aktivitas bisnis berjalan sesuai ketentuan internal perusahaan, regulator perbankan, dan prinsip syariah.

Meski diberi mandat tambahan, kewenangan Syahrul dibatasi secara ketat.

Dalam nota dinas itu ditegaskan Syahrul tidak diperbolehkan mengambil keputusan strategis yang dapat memengaruhi arah kebijakan perusahaan.

Sejumlah kebijakan penting yang tidak boleh diputuskan antara lain perubahan terhadap Rencana Bisnis Bank (RBB), target kinerja perusahaan, kebijakan korporasi, pembiayaan material, maupun keputusan yang berdampak signifikan terhadap profil risiko Bank Aceh Syariah.

Di sektor kepegawaian, Syahrul juga tidak memiliki kewenangan melakukan mutasi, promosi, demosi, perekrutan pegawai baru, pengangkatan atau pemberhentian pejabat, termasuk melakukan perubahan struktur organisasi.

Pembatasan serupa juga berlaku di bidang keuangan. Syahrul tidak diperkenankan menyetujui transaksi non-rutin, membuat komitmen jangka menengah maupun panjang, serta melakukan transaksi yang berpotensi menimbulkan kewajiban material atau risiko kontinjensi bagi perusahaan.

Sementara dalam aspek hukum dan tata kelola, dirinya juga dilarang menandatangani perjanjian strategis, mengambil keputusan penyelesaian perkara hukum di luar kebijakan perusahaan, serta mengubah kebijakan Good Corporate Governance (GCG), manajemen risiko, kepatuhan, dan prinsip syariah.

Namun demikian, apabila terjadi kondisi mendesak yang berdampak material terhadap operasional perusahaan, Syahrul diwajibkan berkoordinasi dengan direksi terkait dan, jika memungkinkan, berkonsultasi dengan Direktur Utama.

Dalam situasi darurat, keputusan yang diambil hanya bersifat sementara, terbatas, dan tidak boleh melampaui ruang lingkup kewenangan yang telah ditentukan.

Setiap langkah yang diambil juga wajib segera dilaporkan kepada Direktur Utama setelah kondisi memungkinkan.

Selain itu, nota dinas tersebut turut mengatur kewajiban pengendalian dan pelaporan selama masa penugasan berlangsung.

Syahrul diwajibkan menyampaikan laporan berkala kepada Direktur Utama serta memastikan seluruh keputusan terdokumentasi dengan baik sebagai bentuk akuntabilitas.

Ia juga bertanggung jawab secara hukum, administratif, dan syariah dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, tata kelola perusahaan yang baik, kepatuhan terhadap regulator, dan prinsip syariah.