Didampingi Bunda Salma, Mualem Akhirnya Cabut Pergub JKA yang Batasi Hak Berobat Rakyat

Banda Aceh, Infoaceh.net – Didampingi Bunda Salma, Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) akhirnya mengambil langkah tegas dengan menginstruksikan pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).
Aturan yang sempat memicu polemik itu resmi dibatalkan demi menjamin hak berobat seluruh warga Bumi Serambi Mekkah.
Dengan dicabutnya regulasi tersebut, Mualem memastikan pelayanan kesehatan gratis bagi masyarakat Aceh kembali berjalan normal tanpa adanya sekat birokrasi.
“Semua rakyat Aceh bisa berobat seperti biasa,” tegas Mualem di Banda Aceh, Senin (18/5/2026).
Melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr. Nurlis E. Meuko, Mualem menjelaskan bahwa keputusan pembatalan ini diambil setelah mendengar langsung gelombang protes dan masukan dari berbagai lapisan masyarakat pasca-aturan tersebut dikeluarkan.
“Kita menampung aspirasi berbagai komponen masyarakat Aceh, termasuk dari para ulama dan kalangan akademisi,” ujar Nurlis menyampaikan poin penting kebijakan Gubernur.
Tak hanya dari kalangan ulama, derasnya desakan dari parlemen serta aksi nyata gerakan pemuda di lapangan juga menjadi instrumen penting diubahnya kebijakan ini.
“Pemerintah Aceh juga sudah menerima masukan dari DPR Aceh. Begitu juga adik-adik mahasiswa yang berunjuk rasa maupun yang menyuarakan lewat FGD, semua kita jadikan bahan masukan dan evaluasi total,” lanjut Nurlis.
Pasca-pencabutan ini, Mualem meminta seluruh fasilitas kesehatan dan rumah sakit di Aceh untuk tetap melayani warga dengan maksimal. Masyarakat diimbau tidak perlu khawatir karena sistem jaminan kesehatan tidak akan mempersulit pasien dengan indikator ekonomi tertentu.
“Pembiayaan akan ditanggung oleh JKA untuk orang yang sakit dalam skema JKA. Jadi, dipastikan tidak ada lagi pembatasan desil,” pungkas Mualem.