KPK Kumpulkan Kepala Daerah di Aceh, Ingatkan Pencegahan Korupsi

Banda Aceh, Infoaceh.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumpulkan para kepala daerah se-Aceh dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan Korupsi yang digelar di Ruang Rapat Inspektorat Aceh, Selasa (19/5/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri para bupati dan wali kota, jajaran Pemerintah Aceh, serta pimpinan Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA) guna memperkuat komitmen tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.

Rakor yang berlangsung di Banda Aceh itu dibuka langsung oleh Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah. Kehadiran KPK bersama seluruh kepala daerah dinilai menjadi sinyal kuat bahwa agenda pencegahan korupsi di Aceh masih menjadi perhatian serius pemerintah pusat, terutama dalam pengawasan tata kelola anggaran dan pelayanan publik di daerah.

Dalam sambutannya, Fadhlullah menegaskan bahwa korupsi masih menjadi tantangan besar dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Menurutnya, persoalan korupsi bukan hanya soal lemahnya regulasi, tetapi juga berkaitan dengan integritas moral dan komitmen seluruh penyelenggara negara.

“Upaya pencegahan korupsi harus menjadi gerakan bersama yang dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan. Pemerintah, masyarakat, dunia usaha, serta seluruh pemangku kepentingan harus berjalan seiring dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik,” ujar Fadhlullah.

Ia menambahkan, upaya pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan penindakan hukum.

Pencegahan, kata dia, harus menjadi prioritas agar potensi penyimpangan dapat diminimalkan sejak awal melalui sistem pengawasan yang kuat dan budaya birokrasi yang sehat.

Dalam forum tersebut, pemerintah daerah juga mendapat penguatan terkait implementasi program Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) yang dikembangkan KPK sebagai instrumen evaluasi tata kelola pemerintahan daerah.

Program itu dirancang untuk memetakan area rawan korupsi, mulai dari pengadaan barang dan jasa, perencanaan anggaran, pengelolaan aset, pelayanan publik, hingga penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Rangkaian rakor dilanjutkan dengan pemaparan dan diskusi yang dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Tugas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK, Harun Hidayat.

Dalam paparannya, pemerintah daerah diingatkan pentingnya membangun sistem pemerintahan yang tidak memberi ruang bagi praktik penyalahgunaan wewenang.

Harun menegaskan bahwa pencegahan korupsi membutuhkan komitmen nyata dari pimpinan daerah, karena kepala daerah memiliki peran sentral dalam memastikan tata kelola pemerintahan berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Namun di tengah penguatan komitmen tersebut, publik Aceh juga menaruh perhatian besar terhadap implementasi nyata agenda antikorupsi di lapangan.

Sejumlah isu tata kelola anggaran masih menjadi sorotan masyarakat, mulai dari transparansi proyek pemerintah, mekanisme pengadaan barang dan jasa, hingga keterbukaan terhadap paket kegiatan yang bersumber dari anggaran daerah.

Dalam beberapa waktu terakhir, tuntutan publik terhadap keterbukaan informasi anggaran semakin menguat.

Sejumlah kelompok masyarakat sipil bahkan meminta pemerintah lebih terbuka terhadap distribusi proyek dan penggunaan dana publik agar potensi konflik kepentingan maupun praktik penyimpangan dapat diminimalisir.

Karena itu, Rakor Pencegahan Korupsi yang mempertemukan KPK dengan seluruh kepala daerah di Aceh ini dinilai bukan sekadar agenda rutin tahunan.

Forum tersebut menjadi ujian bagi keseriusan pemerintah daerah dalam menerjemahkan komitmen antikorupsi ke dalam kebijakan nyata, terutama pada sektor-sektor yang selama ini dinilai rawan penyimpangan.

Publik berharap hasil rakor tidak berhenti pada seremonial dan penandatanganan komitmen administratif semata.

Lebih dari itu, masyarakat menanti langkah konkret berupa penguatan pengawasan, keterbukaan anggaran, pelayanan publik yang lebih baik, serta keberanian menindak praktik-praktik yang merugikan keuangan negara.

Sebab pada akhirnya, ukuran keberhasilan pencegahan korupsi tidak ditentukan oleh banyaknya rapat koordinasi yang digelar, melainkan sejauh mana pemerintah mampu menghadirkan tata kelola yang bersih, transparan, dan benar-benar berpihak kepada kepentingan rakyat.