Pemerintah Aceh Akan Terbitkan Pergub Baru untuk Batalkan Pergub JKA

Banda Aceh, Infoaceh.net – Pemerintah Aceh memastikan akan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) baru untuk menghentikan pemberlakuan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang sebelumnya menuai polemik di tengah masyarakat.

Kepastian tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh M Nasir Syamaun dalam Rapat Koordinasi Forkopimda terkait Penyelenggaraan dan Keberlanjutan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang berlangsung di Pendopo Wali Nanggroe Aceh, Selasa (19/5/2026).

Dalam rapat tersebut, Wali Nanggroe Aceh Tgk Malik Mahmud Al Haytar meminta penjelasan langsung dari Pemerintah Aceh terkait alasan diterbitkannya Pergub Nomor 2 Tahun 2026 yang memicu gejolak dan kekhawatiran publik mengenai keberlanjutan layanan kesehatan masyarakat.

Tak hanya meminta penjelasan dari unsur pemerintah, Wali Nanggroe juga meminta pandangan berbagai pihak terkait dampak sosial, politik, dan keamanan yang ditimbulkan akibat kebijakan tersebut.

Penjelasan disampaikan oleh unsur kepolisian, intelijen daerah, tokoh agama, hingga kalangan akademisi.

Sekda Aceh, M Nasir, dalam paparannya menjelaskan bahwa Pergub Nomor 2 Tahun 2026 sejatinya tidak dimaksudkan untuk mengurangi pelayanan kesehatan masyarakat Aceh.

Menurutnya, kebijakan itu diterbitkan sebagai bagian dari penyesuaian data penerima manfaat program JKA agar mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

“Tujuan pergub ini adalah menata ulang data berdasarkan DTSEN. Data ini ditetapkan presiden dan semua lembaga harus mengacu pada data ini. Ada empat provinsi yang juga mengacu pada data tersebut,” ujar M Nasir.

Selain faktor sinkronisasi data nasional, Pemerintah Aceh juga menghadapi keterbatasan fiskal yang mengharuskan adanya penyesuaian dalam pengelolaan anggaran daerah.

Menurut Sekda, sebagian besar anggaran yang diterima Aceh telah memiliki peruntukan khusus sehingga ruang fiskal pemerintah daerah menjadi terbatas.

Namun demikian, setelah melalui evaluasi dan mempertimbangkan berbagai masukan dari masyarakat serta dinamika yang berkembang, Gubernur Aceh Muzakir Manaf disebut telah mengambil keputusan untuk mencabut pergub tersebut.

“Nantinya Pemerintah Aceh akan menerbitkan Pergub baru untuk menghentikan Pergub JKA tersebut,” kata M Nasir.

Keputusan pencabutan itu dipandang sebagai langkah pemerintah merespons aspirasi publik yang berkembang dalam beberapa hari terakhir, termasuk aksi demonstrasi dari berbagai elemen masyarakat yang menuntut agar kebijakan tersebut dibatalkan.

Sementara Wali Nanggroe Malik Mahmud menegaskan bahwa persoalan JKA tidak semata-mata menyangkut administrasi pemerintahan atau efisiensi anggaran, melainkan juga berkaitan erat dengan kepercayaan rakyat terhadap pemerintah.

“JKA bukan hanya soal administrasi anggaran. Saya harap semua aspirasi ditampung dan pemerintah harus hadir menjaga stabilitas daerah serta kepercayaan masyarakat kepada lembaga pemerintah,” tegas Malik Mahmud.

Dalam arahannya, Wali Nanggroe turut mengingatkan seluruh pihak agar tidak mengabaikan aspek sosial dan psikologis masyarakat Aceh dalam mengambil kebijakan publik.

Ia menyinggung perjalanan panjang sejarah Aceh yang pernah mengalami berbagai konflik dan dinamika politik, mulai dari masa peperangan dengan kerajaan lain, penjajahan asing, hingga konflik bersenjata pada era DI/TII dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Menurutnya, pengalaman sejarah tersebut harus menjadi pelajaran penting bagi semua pihak untuk menjaga kekompakan, memperkuat komunikasi, serta memastikan kebijakan pemerintah tetap berpihak pada kepentingan masyarakat.

Rapat koordinasi tersebut menjadi momentum penting untuk meredam polemik yang sempat berkembang terkait JKA.

Dengan rencana pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 dan penerbitan regulasi baru, publik kini menantikan kepastian pemerintah mengenai skema keberlanjutan layanan kesehatan bagi masyarakat Aceh ke depan.