Setelah Dicabut, Wali Nanggroe Tanya Kenapa Pergub JKA Diterbitkan

Banda Aceh, Infoaceh.net – Wali Nanggroe Aceh, Malik Mahmud Al Haytar, meminta penjelasan langsung kepada Pemerintah Aceh terkait alasan diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), meski akhirnya kebijakan tersebut telah diputuskan untuk dicabut oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem.

Permintaan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) tentang Penyelenggaraan dan Keberlanjutan JKA yang berlangsung di Pendopo Wali Nanggroe, Lampeuneurut, Aceh Besar, Selasa (19/5/2026).

Pertemuan itu digelar di tengah polemik Pergub JKA yang memicu gelombang kritik dan aksi protes masyarakat dalam beberapa hari terakhir. Sebelumnya, Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem, telah menyatakan bahwa Pergub Nomor 2 Tahun 2026 resmi dicabut setelah mendapat berbagai masukan dan penolakan dari publik.

Dalam forum tersebut, Malik Mahmud tidak hanya meminta penjelasan mengenai dasar penerbitan aturan tersebut, tetapi juga meminta laporan dari berbagai unsur mengenai dampak sosial dan politik yang ditimbulkan pasca munculnya kebijakan itu.

Penjelasan diminta dari unsur Forkopimda, termasuk Kepolisian Daerah Aceh, Badan Intelijen Negara Daerah (Kabinda) Aceh, tokoh agama, hingga kalangan akademisi untuk memberikan gambaran menyeluruh terkait situasi yang berkembang di masyarakat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M Nasir Syamaun, dalam paparannya menjelaskan penerbitan Pergub JKA bukan bertujuan mengurangi pelayanan kesehatan masyarakat, melainkan sebagai langkah penataan ulang data penerima manfaat berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

“Tujuan pergub ini adalah menata ulang data berdasarkan DTSEN. Data ini ditetapkan presiden dan semua lembaga harus mengacu pada data ini. Ada empat provinsi yang juga mengacu pada data tersebut,” ujar M Nasir.

Menurutnya, Pemerintah Aceh juga menghadapi keterbatasan fiskal yang mengharuskan dilakukan penyesuaian anggaran.

Ia menyebutkan bahwa sebagian besar anggaran yang masuk ke Aceh telah memiliki peruntukan tertentu sehingga ruang fiskal pemerintah daerah menjadi terbatas.

Meski demikian, lanjutnya, setelah melalui evaluasi dan mempertimbangkan berbagai aspirasi masyarakat, Gubernur Aceh akhirnya memutuskan mencabut Pergub tersebut.

Pemerintah Aceh disebut akan segera menerbitkan regulasi baru sebagai dasar penghentian pelaksanaan Pergub JKA.

Sementara Malik Mahmud menegaskan bahwa persoalan JKA tidak semata menyangkut administrasi dan pengelolaan anggaran, tetapi juga menyentuh aspek kepercayaan publik terhadap pemerintah.

“JKA bukan hanya soal administrasi anggaran. Saya harap semua aspirasi ditampung dan pemerintah harus hadir menjaga stabilitas daerah serta kepercayaan masyarakat kepada lembaga pemerintah,” kata Malik Mahmud.

Dalam kesempatan itu, Wali Nanggroe juga mengingatkan seluruh pihak mengenai sejarah panjang perjuangan masyarakat Aceh yang pernah melalui berbagai fase konflik, mulai dari peperangan melawan kerajaan lain, masa penjajahan Portugis, Belanda, dan Jepang, hingga konflik bersenjata pada era DI/TII dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Menurutnya, pengalaman sejarah tersebut harus menjadi pelajaran bersama agar seluruh elemen di Aceh menjaga kekompakan, memperkuat komunikasi, dan memastikan kebijakan pemerintah tetap berpihak kepada kepentingan rakyat serta menjaga stabilitas daerah.