Sofian Mundur Kepala Badan Kesbangpol Aceh Besar, Kembali ke Instansi Kejaksaan

Aceh Besar, Infoaceh.net – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Aceh Besar Sofian SH mengundurkan diri dari jabatannya.
Informasi tersebut mencuat setelah surat pengunduran diri yang ditujukan kepada Bupati Aceh Besar beredar luas melalui pesan WhatsApp pada Senin (18/5/2026).
Dalam surat tertanggal 18 Mei 2026 itu, Sofian disebut secara resmi menyatakan mundur dari jabatannya sebagai Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Aceh Besar.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, sehingga memunculkan berbagai spekulasi di tengah publik mengenai alasan di balik keputusan tersebut.
“Dengan ini menyatakan mundur dari jabatan selaku Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Aceh Besar,” demikian penggalan isi surat pengunduran diri yang beredar.
Sofian membenarkan kabar pengunduran dirinya. Ia menyatakan surat tersebut telah disampaikan secara resmi kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Besar melalui bagian umum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Aceh Besar.
“Suratnya sudah saya serahkan ke bagian umum Setdakab,” ujarnya.
Meski membenarkan pengunduran dirinya, Sofian belum menjelaskan secara rinci alasan yang mendasari keputusannya meninggalkan jabatan strategis tersebut.
Ia juga belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai langkah karier berikutnya usai mundur dari posisi Kepala Kesbangpol.
Sofian diketahui bukan aparatur sipil negara (ASN) murni di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar.
Ia merupakan seorang jaksa yang diperbantukan atau ditugaskan untuk menjabat sebagai Kepala Badan Kesbangpol Aceh Besar.
Kariernya di Kesbangpol Aceh Besar telah berlangsung beberapa tahun. Sofian dipercaya menduduki posisi tersebut sejak era kepemimpinan mantan Bupati Aceh Besar Mawardi Ali dan tetap dipertahankan hingga masa kepemimpinan Bupati Muharram Idris, hingga sekarang memilih mundur.
Selama menjabat, Sofian dinilai memainkan peran penting dalam menjaga stabilitas politik dan pembinaan organisasi kemasyarakatan di Aceh Besar.
Kesbangpol sendiri memiliki fungsi strategis dalam urusan politik dalam negeri, kewaspadaan nasional, pembinaan ideologi Pancasila, hingga fasilitasi hubungan antarorganisasi masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar belum memberikan keterangan resmi terkait pengunduran diri Sofian maupun langkah yang akan diambil untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Kesbangpol.
Belum diketahui pula apakah pengunduran diri tersebut telah disetujui oleh Bupati Aceh Besar atau masih dalam proses administrasi.
Sejumlah sumber menyebutkan, Sofian kemungkinan besar akan kembali bertugas di lingkungan Kejaksaan di Aceh, mengingat statusnya sebagai jaksa yang sebelumnya diperbantukan ke Pemerintah Kabupaten Aceh Besar.
Namun, informasi tersebut masih menunggu konfirmasi resmi dari yang bersangkutan.
Mundurnya Sofian dari jabatan Kepala Kesbangpol Aceh Besar tentu menjadi perhatian publik, mengingat posisi tersebut memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas sosial dan politik daerah, terlebih di tengah berbagai dinamika pemerintahan dan agenda politik lokal yang terus berkembang.