Keuchik Krueng Raya Sabang Akhirnya Batalkan SK Pemberhentian Aparatur

Sabang, Infoaceh.net – Sikap keras Keuchik Gampong Krueng Raya Kecamatan Sukakarya Kota Sabang yang sebelumnya ngotot mempertahankan Surat Keputusan (SK) pemberhentian aparatur gampong akhirnya runtuh.
Setelah menuai kritik, teguran resmi hingga ancaman sanksi administratif, Keuchik Krueng Raya, Ahmad Jamil akhirnya membatalkan SK kontroversial tersebut dan mengaktifkan kembali tiga aparatur yang sebelumnya diberhentikan secara sepihak.
Dokumen pembatalan itu diterima wartawan pada Selasa, 19 Mei 2026. Surat berkop Pemerintahan Gampong Krueng Raya itu menjadi bukti keputusan pemberhentian yang sebelumnya dipertahankan mati-matian, kini justru diakui bermasalah dan tidak dapat dipertahankan lagi.
Dalam surat bernomor: 400.10.2/321, bersifat penting, dengan perihal Pembatalan Surat Keputusan Pemberhentian Perangkat Gampong, Pemerintah Gampong Krueng Raya secara resmi menyatakan tiga SK pemberhentian tidak lagi berlaku.
Adapun tiga aparatur yang diaktifkan kembali yakni Tria Mauliza selaku Kepala Seksi Kesejahteraan, Rukiah selaku Kepala Urusan Umum dan Tata Usaha, serta Novri Rahmazani SPi selaku Kepala Urusan Keuangan Gampong.
“SK Nomor 400.10.2/25/2026 tanggal 13 April 2026 atas nama TRIA MAULIZA jabatan Kepala Seksi Kesejahteraan, SK Nomor 400.10.2/26/2026 tanggal 13 April 2026 atas nama RUKIAH jabatan Kepala Urusan Umum dan TU dinyatakan tidak berlaku, dan SK Nomor 400.10.2/27/2026 tanggal 13 April 2026 atas nama NOVRI RAHMAZANI SPi jabatan Kepala Urusan Keuangan Gampong dinyatakan tidak berlaku,” bunyi surat tersebut.
Tak hanya mencabut keputusan lama, Keuchik juga secara tersirat mengakui bahwa langkah pemberhentian sebelumnya bermasalah.
Dalam surat itu disebutkan bahwa Pemerintah Gampong Krueng Raya telah melakukan evaluasi dan penyesuaian terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat gampong.
Pengakuan tersebut menjadi tamparan keras terhadap sikap awal pemerintah gampong yang terkesan arogan dan mengabaikan mekanisme pemerintahan serta aturan hukum yang berlaku.
“Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara diminta kembali melaksanakan tugas sesuai jabatan masing-masing sampai adanya ketentuan lebih lanjut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian isi surat yang ditandatangani langsung oleh Keuchik Ahmad Jamil.
Surat itu juga telah diparaf secara hierarki oleh Sekretaris Gampong dan Kasi Pemerintahan, serta ditembuskan kepada Wali Kota Sabang, Kepala Dinas Sosial, PMG, PP dan PA Kota Sabang, Inspektur Kota Sabang, Camat Sukakarya, hingga Tuha Peut Gampong Krueng Raya.
Langkah pembatalan ini tak muncul begitu saja. Sebelumnya, Camat Sukakarya, Hendra Kesuma SSTP pada 23 April 2026 telah melayangkan surat resmi kepada Keuchik Krueng Raya agar meninjau ulang keputusan pengangkatan dan pemberhentian aparatur gampong yang dinilai bermasalah secara administrasi dan berpotensi melanggar aturan.
Namun, surat teguran tersebut sempat diperlakukan bak angin lalu. Hingga 28 April 2026, tidak ada jawaban, tidak ada klarifikasi, bahkan tidak tampak adanya itikad menghormati institusi kecamatan sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah.
Sikap diam itu akhirnya berujung pada campur tangan pemerintah tingkat lebih tinggi. Informasi yang diperoleh menyebutkan, Pemerintah Kota Sabang mengambil langkah tegas terhadap polemik tersebut, termasuk membuka ruang pemberian sanksi terhadap kepala gampong yang mengabaikan aturan perundang-undangan.
Tekanan itu akhirnya membuat pertahanan Keuchik Krueng Raya runtuh. SK yang sebelumnya dipaksakan kini resmi dicabut. Tiga aparatur yang sempat disingkirkan akhirnya dipulihkan kembali kedudukannya.
Kasus ini menjadi pelajaran keras bahwa jabatan kepala gampong bukanlah kekuasaan tanpa batas. Setiap keputusan pemerintahan harus tunduk pada aturan hukum, bukan berdasarkan kehendak sepihak ataupun kepentingan tertentu.