BPJS Aktifkan Lagi 428 Ribu Peserta JKA yang Sempat Diblokir

Banda Aceh, Infoaceh.net – Kabar baik bagi masyarakat Aceh. Sebanyak 428 ribu lebih peserta Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang sebelumnya sempat dinonaktifkan atau diblokir sejak 1 Mei 2026 kini resmi kembali diaktifkan oleh BPJS Kesehatan.
Reaktivasi massal tersebut dilakukan setelah Pemerintah Aceh mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 yang sebelumnya menjadi dasar perubahan skema kepesertaan JKA.
Dengan pencabutan aturan tersebut, akses layanan kesehatan bagi ratusan ribu masyarakat Aceh kembali normal tanpa hambatan administratif.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, Mahyuddin, mengatakan bahwa seluruh peserta yang terdampak penonaktifan kini sudah dipulihkan status kepesertaannya dan dapat kembali memperoleh layanan kesehatan seperti biasa.
“Alhamdulillah tadi pagi semuanya sudah aktif. Kalau ada satu dua yang masih nonaktif dapat langsung melapor ke fasilitas kesehatan terdekat atau dicek melalui aplikasi Mobile JKN,” kata Mahyuddin di Banda Aceh, Jum’at (22/5/2026).
Menurut Mahyuddin, kebijakan penonaktifan sebelumnya merupakan dampak langsung dari implementasi Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 yang mulai diberlakukan pada 1 Mei lalu.
Dalam regulasi tersebut, kepesertaan JKA dibatasi hanya untuk masyarakat kategori desil 1 hingga 7, serta sebagian masyarakat pada desil 8 dengan kriteria tertentu, seperti penderita penyakit katastropik, penyandang disabilitas, dan orang dengan gangguan jiwa.
Akibat penerapan kebijakan itu, jumlah peserta JKA yang sebelumnya mencapai sekitar 920 ribu jiwa mengalami penurunan drastis menjadi sekitar 602 ribu peserta.
“Sebelumnya jumlah peserta JKA sekitar 920 ribu jiwa. Setelah implementasi pergub pada 1 Mei, jumlahnya menjadi sekitar 602 ribu peserta, sehingga ada sekitar 428 ribu peserta yang dinonaktifkan,” jelasnya.
Kebijakan tersebut sempat memicu polemik dan keluhan di tengah masyarakat. Banyak warga merasa sistem klasifikasi berdasarkan kategori desil belum sepenuhnya mencerminkan kondisi ekonomi riil masyarakat di lapangan.
Tidak sedikit warga yang mengaku kesulitan mengakses layanan kesehatan setelah nama mereka tidak lagi tercatat sebagai peserta aktif JKA. Kondisi itu menimbulkan kekhawatiran, terutama bagi masyarakat yang tengah menjalani pengobatan rutin maupun memiliki anggota keluarga dengan kebutuhan medis khusus.
Situasi tersebut akhirnya mendapat perhatian serius dari Pemerintah Aceh. Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem, kemudian mengambil langkah cepat dengan mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 sebagai bentuk komitmen menjaga keberlangsungan layanan kesehatan masyarakat.
Mahyuddin menjelaskan, pada 18 Mei 2026 pihaknya telah menerima informasi secara lisan terkait pencabutan pergub oleh Gubernur Aceh.
Namun, BPJS Kesehatan tetap menunggu dasar administratif resmi sebelum melakukan pengaktifan kembali peserta.
“Seharusnya kan kalau secara administratif, dia harus ada peraturan gubernur yang baru dan menjelaskan teknik selanjutnya itu seperti apa,” ujarnya.
Selanjutnya, pada 20 Mei 2026, BPJS Kesehatan menerima surat resmi dari Pemerintah Aceh yang secara khusus meminta agar kepesertaan masyarakat yang sebelumnya dinonaktifkan segera dipulihkan.
“Setelah itu kami langsung berkoordinasi dengan kantor wilayah dan pusat untuk proses reaktivasi,” tambah Mahyuddin.
Hasil koordinasi tersebut membuahkan hasil cepat. Kini seluruh peserta yang sebelumnya dinonaktifkan telah kembali aktif dan dapat memanfaatkan layanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Reaktivasi ini tentu membawa dampak besar bagi masyarakat Aceh. Dengan status kepesertaan yang kembali aktif, warga kini tidak perlu lagi khawatir mengalami kendala saat membutuhkan pelayanan medis.
Meski demikian, terdapat sejumlah kondisi khusus dalam proses pengembalian status kepesertaan tersebut. Salah satunya menyangkut warga yang sempat mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS mandiri selama masa penonaktifan berlangsung.
Mahyuddin menjelaskan, peserta yang telah membayar iuran sebagai peserta mandiri pada bulan berjalan tidak dapat langsung dialihkan kembali ke skema JKA pada bulan yang sama. Mereka baru bisa kembali masuk ke program JKA pada bulan berikutnya.
Hal ini dilakukan karena pembayaran iuran peserta mandiri telah tercatat dalam sistem BPJS untuk periode aktif berjalan.
Di sisi lain, BPJS Kesehatan juga memastikan proses pendaftaran ulang masyarakat kini dibuat lebih mudah dan sederhana.
Warga tidak lagi diwajibkan melalui proses verifikasi kategori desil sebagaimana sebelumnya diterapkan.
Masyarakat cukup datang ke fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dengan membawa dokumen identitas berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK) elektronik.
“Cukup membawa KTP dan KK elektronik, tidak perlu lagi pengecekan desil,” pungkas Mahyuddin.
Sebelumnya, Pemerintah Aceh juga telah menegaskan komitmennya agar layanan kesehatan masyarakat tidak terganggu akibat persoalan administratif kepesertaan.
Gubernur Aceh Muzakir Manaf diketahui telah mengirim surat resmi kepada Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah I di Medan sebagai bentuk jaminan dan permintaan percepatan pemulihan layanan bagi masyarakat Aceh.
“Gubernur sudah menyurati Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah I di Medan. Kita harap BPJS segera menindaklanjutinya, sehingga pelayanan kesehatan masyarakat Aceh tidak terganggu,” demikian disampaikan pihak Pemerintah Aceh.
Pemerintah Aceh juga menegaskan bahwa setelah dicabutnya Pergub Nomor 2 Tahun 2026, tidak ada lagi alasan bagi BPJS untuk melakukan pemblokiran kepesertaan JKA.
“Jadi tidak ada alasan lagi bagi BPJS untuk memblokir kepesertaan JKA. Surat Gubernur Aceh ini sebagai garansi bagi semua rumah sakit yang memiliki keterkaitan dengan JKA untuk pelayanan kesehatan masyarakat Aceh,” tegasnya.
Dengan aktifnya kembali ratusan ribu peserta JKA, masyarakat Aceh diharapkan dapat kembali memperoleh jaminan pelayanan kesehatan secara optimal, terutama bagi kelompok rentan dan warga yang membutuhkan pengobatan berkelanjutan.
Kebijakan ini sekaligus menjadi langkah penting untuk memastikan tidak ada masyarakat Aceh yang kehilangan akses terhadap pelayanan kesehatan akibat persoalan administrasi.