Kadisdik Aceh Murthalamuddin: Jangan Layani Wartawan dan Media Tak Terverifikasi Dewan Pers

Banda Aceh, Infoaceh.net — Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Aceh Murthalamuddin mengingatkan seluruh kepala sekolah dan jajaran di lingkungan Dinas Pendidikan Aceh agar tidak takut terhadap intimidasi maupun tekanan dari pihak-pihak yang mengaku sebagai wartawan atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), terutama terkait pelaksanaan proyek rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab rekon) pascabencana di sekolah.

Pernyataan tersebut disampaikan Murthalamuddin melalui video yang diunggah di akun Facebook pribadinya pada Kamis (21/5/2026), menyusul banyaknya laporan dan keluhan dari sejumlah kepala sekolah terkait adanya pihak tertentu yang dinilai mengganggu pelaksanaan pekerjaan di sekolah.

Dalam keterangannya, Murthalamuddin menegaskan bahwa kepala sekolah dan pejabat di bawah Dinas Pendidikan Aceh tidak perlu merasa takut selama pekerjaan yang dilakukan berjalan sesuai petunjuk teknis (juknis), aturan, serta mekanisme yang berlaku.

“Kepala sekolah dan pejabat di bawah agar mengawasi sekolah melaksanakan pekerjaan sesuai juknis. Jika ada pihak-pihak mengaku sebagai wartawan atau LSM yang mengancam, menuduh, atau meminta sesuatu yang mengganggu kinerja, maka tolak,” ujar Murthalamuddin dalam video tersebut.

Ia mengaku menerima banyak laporan dari sekolah-sekolah penerima program rehab rekon yang merasa tertekan oleh pihak tertentu.

Kondisi itu, menurutnya, telah menimbulkan keresahan di kalangan kepala sekolah maupun pelaksana kegiatan.

Murthalamuddin menilai, pihak sekolah seharusnya fokus pada pelaksanaan program pendidikan dan pembangunan fasilitas sekolah, tanpa harus dibayangi rasa takut selama pekerjaan dilaksanakan sesuai regulasi.

“Jangan takut melakukan hal-hal selama tidak melanggar aturan,” tegasnya.

Selain itu, Murthalamuddin juga menyoroti keberadaan oknum yang mengatasnamakan profesi wartawan namun tidak memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) maupun berasal dari media yang belum terverifikasi Dewan Pers.

Menurut dia, pihak sekolah tidak berkewajiban memberikan pelayanan atau keterangan kepada pihak-pihak yang dinilai tidak memenuhi standar profesionalisme jurnalistik, terlebih jika kedatangannya sudah mengarah pada tindakan intimidatif.

“Apalagi mereka yang mengaku wartawan tapi tidak punya sertifikat uji kompetensi wartawan atau medianya tidak terverifikasi Dewan Pers, itu tidak layak kita beri keterangan atau layani, apalagi jika sudah menjurus pada tindakan mengancam dan menakut-nakuti,” ujarnya.

Murthalamuddin menjelaskan, pesan tersebut disampaikan sebagai pedoman bagi seluruh kepala sekolah dan jajaran Dinas Pendidikan Aceh agar lebih percaya diri dalam menjalankan tugas serta tidak mudah terpengaruh tekanan dari pihak luar.

Ia kembali menekankan bahwa selama pekerjaan dilakukan sesuai aturan dan tidak melanggar ketentuan hukum, maka tidak ada alasan bagi sekolah untuk merasa takut terhadap berbagai bentuk tekanan.

Pernyataan Kadisdik Aceh itu pun menuai perhatian publik, terutama terkait batasan profesionalisme pers dan hubungan kerja antara institusi pendidikan dengan media dalam menjalankan fungsi kontrol sosial di tengah pelaksanaan proyek pemerintah.