Mualem Warning Jakarta: Konflik Aceh Bisa Terulang Jika Revisi UUPA Diabaikan

Jakarta, Infoaceh.net — Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem melontarkan peringatan keras kepada pemerintah pusat terkait revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Menurutnya, jika kewenangan Aceh sebagaimana diamanatkan dalam MoU Helsinki kembali diabaikan, maka bukan tidak mungkin potensi konflik di Aceh dapat muncul kembali di masa depan.

Pernyataan itu disampaikan Mualem saat memimpin diskusi bersama Tim Pembahas Revisi UUPA dari Pemerintah Aceh dan DPR Aceh di Kantor Penghubung Pemerintah Aceh di Jakarta, Ahad (24/5/2026), menjelang Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Legislasi DPR RI.

“Kalau tidak diberikan, kita tidak bisa berbuat apa-apa. Revisi UUPA ini untuk menghindari potensi konflik Aceh di masa depan,” kata Mualem.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu sinyal politik paling serius yang muncul dari Aceh dalam beberapa tahun terakhir. Sebab, Mualem secara terbuka mengaitkan revisi UUPA dengan stabilitas perdamaian Aceh pasca konflik bersenjata yang berlangsung selama puluhan tahun.

Bagi Aceh, UUPA bukan sekadar regulasi administratif biasa. Undang-undang ini lahir sebagai turunan langsung dari kesepakatan damai MoU Helsinki 2005, yang mengakhiri konflik panjang antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Pemerintah Republik Indonesia.

Karena itu, ketika Mualem berbicara tentang ancaman konflik di masa depan, pesan yang tersirat cukup jelas: Aceh merasa ada bagian dari kesepakatan damai yang belum sepenuhnya diwujudkan.

Fokus utama revisi UUPA, menurut Mualem, adalah memperkuat kewenangan Pemerintah Aceh sesuai semangat MoU Helsinki.

“Kalau tidak diberikan, kita tidak bisa berbuat apa-apa,” tegasnya.

Ucapan itu mencerminkan keresahan pemerintah Aceh atas sejumlah kewenangan yang dinilai belum berjalan optimal. Di tingkat elite politik Aceh, muncul pandangan bahwa beberapa substansi kekhususan Aceh perlahan mengalami penyempitan implementasi.

Kondisi tersebut dinilai berbahaya jika terus dibiarkan. Sebab, perdamaian Aceh selama ini dibangun di atas komitmen politik yang saling menghormati antara pemerintah pusat dan Aceh.

Jika salah satu pihak merasa janji politik tersebut diabaikan, maka rasa ketidakpercayaan bisa tumbuh kembali.

Revisi UUPA Dinilai Penentu Masa Depan Perdamaian Aceh

Pembahasan revisi UUPA kali ini dianggap menjadi momentum penting menentukan arah hubungan Aceh dengan Jakarta ke depan.

Mualem bahkan memanggil langsung Ketua DPRA, Zulfadhli atau Abang Samalanga beserta seluruh Tim Pembahas Revisi UUPA dari DPR Aceh ke Jakarta.

“Kita memanggil mereka agar berada pada sudut pandang yang sama,” ujar Mualem.

Langkah tersebut dipandang sebagai upaya menyatukan sikap politik Aceh sebelum menghadapi pembahasan bersama DPR RI.

Tak hanya unsur legislatif, Mualem juga memboyong Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah (Dek Fad), Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh M Nasir Syamaun, juru bicara pemerintah hingga tim teknis revisi UUPA.

Soliditas ini dinilai penting agar Aceh tidak datang ke Senayan dengan suara yang terpecah.

Sebab, dalam sejarah politik Aceh, lemahnya posisi tawar sering kali terjadi ketika elite daerah gagal membangun kesepahaman bersama.

Dana Otsus Kembali Jadi Isu Sensitif

Selain soal kewenangan, Mualem juga meminta Tim Pembahas Revisi UUPA fokus memperjuangkan keberlanjutan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh.

Ia berharap pemerintah pusat menyetujui Dana Otsus sebesar 2,5 persen, atau minimal sejajar dengan Papua.

“Kita harapkan disetujui Dana Otsus Aceh sebesar 2,5 persen, atau minimal sama dengan Papua,” ujar Mualem.

Permintaan ini muncul di tengah kekhawatiran berakhirnya formula Dana Otsus Aceh yang selama ini menjadi tulang punggung pembiayaan pembangunan daerah.

Namun persoalan Dana Otsus juga memunculkan kritik.

Selama hampir dua dekade, Aceh telah menerima aliran dana sangat besar dari pusat. Tetapi angka kemiskinan masih relatif tinggi, pengangguran masih menjadi tantangan serius, dan ketergantungan fiskal terhadap pemerintah pusat belum banyak berubah.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik: apakah Aceh kekurangan anggaran, atau justru lemah dalam tata kelola anggaran?

Karena itu, perpanjangan Dana Otsus dipandang harus dibarengi evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas penggunaannya agar tidak hanya menjadi sumber ketergantungan fiskal baru.

Dek Fad Pilih Jalur Diplomasi

Di tengah nada keras Mualem, Wakil Gubernur Aceh Dek Fad memilih pendekatan lebih diplomatis.

Ia optimistis pemerintah pusat akan memenuhi permintaan terkait Dana Otsus, namun menekankan pentingnya komunikasi politik yang baik.

“Komunikasi yang baik tentu menghasilkan kebaikan,” katanya.

Dek Fad juga meminta pembahasan revisi UUPA tidak hanya melibatkan elite pemerintah dan DPRA, tetapi juga kampus serta komponen masyarakat sipil.

Menurutnya, pelibatan publik penting agar revisi benar-benar mencerminkan kepentingan Aceh secara luas.

“Sehingga mencerminkan Aceh secara lebih luas,” katanya.

Sekda Aceh M Nasir Syamaun menjelaskan bahwa draft revisi UUPA mencakup 52 poin perubahan, dengan rincian 51 pasal direvisi serta tambahan satu pasal baru. “Karena itu, kita perlu lihat secara menyeluruh,” kata Nasir.

Besarnya jumlah revisi ini membuat publik Aceh diperkirakan akan memberi perhatian serius.

Pasalnya, revisi undang-undang dapat menjadi pedang bermata dua: memperkuat status kekhususan Aceh, atau justru mengikisnya secara perlahan melalui perubahan norma hukum.

Ketua DPRA Zulfadhli menegaskan setiap perubahan norma harus dikonsultasikan dengan DPRA.

“Ketika kami menyampaikan pandangan pada RDP Banleg DPR RI, maka kami menyampaikan sikap Aceh,” katanya.

Sementara Ketua Fraksi Gerindra-PKS DPRA, Abdurrahman Ahmad, menilai sebagian usulan DPR RI justru mengandung poin positif bagi Aceh.

Di akhir pertemuan, Juru Bicara Pemerintah Aceh Teuku Kamaruzzaman atau Ampon Man mengingatkan, UUPA merupakan “maha karya” yang lahir melalui proses panjang, bahkan melibatkan perhatian internasional pasca konflik Aceh.

“Revisi tujuannya agar UUPA bisa dilaksanakan. Ini juga akan menjadi catatan terhadap Aceh di masa depan,” ujarnya.

Pernyataan itu menggarisbawahi satu hal penting: revisi UUPA bukan hanya soal mengubah pasal demi pasal, tetapi juga soal menjaga kepercayaan terhadap perdamaian yang telah dibangun dengan harga mahal.

Kini, semua mata tertuju pada pembahasan di DPR RI. Apakah Jakarta akan benar-benar mendengar pesan keras dari Aceh, atau kembali membiarkan keresahan politik tumbuh diam-diam?

Sebab sejarah telah mengajarkan satu hal: Aceh mungkin diam, tetapi tidak pernah lupa pada janji yang pernah disepakati.