Revisi UUPA Momentum Emas Aceh, Akademisi USK Sesalkan PAN Absen di Rapat Baleg DPR RI

JAKARTA, Infoaceh.net – Kelanjutan revisi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) memasuki babak penting setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI resmi menyetujui revisi UUPA menjadi Rancangan Undang-Undang (RUU) usul inisiatif DPR RI dalam rapat pleno yang berlangsung pada 26 Mei 2026.
Momentum politik tersebut mendapat apresiasi sekaligus sorotan kritis dari Analis Kebijakan Publik yang juga Akademisi Universitas Syiah Kuala (USK), Dr. Nasrul Zaman.
Nasrul menilai keputusan Baleg DPR RI menjadi peluang besar bagi Aceh untuk memperkuat fondasi pembangunan daerah sekaligus mempertegas kekhususan Aceh sebagaimana diamanatkan dalam MoU Helsinki.
Menurut Nasrul, masyarakat Aceh patut mengapresiasi seluruh pihak di parlemen yang memiliki komitmen dalam memperjuangkan kepentingan daerah di tingkat nasional.
Ia secara khusus menyoroti langkah Fraksi Partai NasDem yang mengusulkan kenaikan dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh menjadi 2,5 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional, termasuk pembentukan Badan Koordinasi Dana Otsus sebagai mekanisme penguatan tata kelola anggaran.
“Usulan ini dapat menjadi terobosan strategis bagi masa depan Aceh. Tambahan anggaran jangan hanya berhenti pada angka, tetapi harus menjadi instrumen nyata untuk menekan kemiskinan ekstrem, mengurangi ketimpangan ekonomi, memperbaiki layanan kesehatan, dan memperkuat pemberdayaan masyarakat,” ujar Nasrul, Selasa (26/5).
Ia menegaskan, revisi UUPA seharusnya menjadi titik balik dalam memperbaiki arah pembangunan Aceh yang selama ini masih menghadapi berbagai tantangan sosial-ekonomi, termasuk tingginya angka kemiskinan dan ketergantungan terhadap transfer fiskal pusat.
Namun demikian, di tengah momentum yang dinilai sangat krusial itu, Nasrul menyampaikan kekecewaannya terhadap ketidakhadiran utusan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI yang membahas revisi UUPA.
Menurutnya, absennya PAN menjadi ironi politik, mengingat partai tersebut memiliki basis dukungan yang cukup kuat di Aceh dan berhasil mengirim wakil rakyat ke Senayan atas mandat masyarakat Aceh.
“Pembahasan revisi UUPA ini adalah pertaruhan masa depan Aceh. Sangat disayangkan jika ada fraksi yang mendapatkan amanah besar dari rakyat Aceh, tetapi tidak hadir menyampaikan sikap politik pada momentum penting ketika keputusan strategis sedang diambil,” kata Nasrul.
Ia menilai keterlibatan seluruh kekuatan politik asal Aceh di tingkat nasional sangat diperlukan agar substansi revisi UUPA benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat Aceh, bukan sekadar kompromi politik jangka pendek.
Lebih jauh Nasrul juga mengingatkan bahwa perjuangan revisi UUPA tidak cukup hanya dikawal di tingkat pusat.
Pemerintah Aceh, menurutnya, harus mengambil peran aktif untuk memastikan seluruh substansi revisi tetap menjaga kekhususan Aceh dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan rakyat.
Harapan besar itu, kata dia, kini tertuju pada kepemimpinan Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem bersama Wakil Gubernur Fadhlullah (Dek Fad). Keduanya dinilai memiliki legitimasi politik, jejaring, serta pengaruh yang kuat untuk mengawal revisi UUPA hingga tuntas.
“Pasangan Mualem–Dek Fad harus mampu menggunakan seluruh kekuatan politik dan komunikasi mereka agar revisi UUPA tetap sejalan dengan semangat MoU Helsinki, menjaga kekhususan Aceh, dan menjamin tata kelola anggaran yang transparan serta menyentuh masyarakat bawah,” ujarnya.
Bagi Nasrul, revisi UUPA tidak semata berbicara soal penambahan triliunan rupiah dana Otsus, tetapi menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap arah pembangunan Aceh.
Ia menekankan pentingnya memastikan setiap kebijakan yang lahir dari revisi tersebut mampu menghadirkan keadilan sosial yang nyata bagi seluruh rakyat Aceh.
“Ini bukan hanya soal angka anggaran, tetapi soal masa depan Aceh. Revisi UUPA harus menjadi pintu masuk untuk membangun Aceh yang lebih adil, lebih mandiri, dan lebih sejahtera,” pungkasnya.