Kejati Aceh Raih Penghargaan Zona Integritas, TTI Dorong Pengusutan Korupsi Lebih Agresif

Banda Aceh, Infoaceh.net — Transparansi Tender Indonesia (TTI) memberikan apresiasi tinggi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh atas capaian sebagai Kejaksaan Tinggi Tipe B terbaik kategori Zona Integritas pada ajang Anugerah Komisi Kejaksaan RI.
Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, menilai penghargaan tersebut merupakan hasil perjuangan panjang serta kerja keras jajaran Adhyaksa di Aceh dalam membangun integritas lembaga penegak hukum, khususnya dalam penanganan sejumlah perkara korupsi yang menjadi perhatian publik.
“Capaian penghargaan ini tidak hadir begitu saja, melainkan penuh dengan perjuangan dan semangat juang rekan-rekan Adhyaksa di Kejaksaan Tinggi Aceh,” kata Nasruddin Bahar dalam keterangannya, Jumat (29/5/2026).
Menurut TTI, salah satu capaian yang patut diapresiasi adalah keberhasilan Kejati Aceh menangani kasus dugaan korupsi pengadaan bibit ikan dan pakan runcah untuk kelompok korban konflik di Kabupaten Aceh Timur.
Saat itu, kata Nasruddin, banyak masyarakat pesimistis kasus tersebut dapat dituntaskan dalam waktu relatif singkat, mengingat luasnya lokasi perkara dan banyaknya pihak yang harus dimintai keterangan.
“Namun Kejaksaan Tinggi Aceh tidak bergeming. Dari situ kami mulai menaruh harapan bahwa hukum masih dapat ditegakkan, meskipun melibatkan orang-orang penting baik di lingkaran kekuasaan maupun politik,” ujarnya.
TTI juga menyoroti penanganan kasus Badan Reintegrasi Aceh (BRA) yang sempat mengguncang dinamika politik di Aceh.
Kasus yang menyeret dugaan penyimpangan anggaran sekitar Rp15 miliar tersebut disebut menjadi bukti bahwa aparat penegak hukum mampu bekerja di tengah tekanan dan sensitivitas politik.
Selain itu, TTI turut memberikan apresiasi terhadap pengusutan kasus penerimaan Beasiswa Aceh yang melibatkan banyak pihak.
Menurut Nasruddin, perjuangan panjang Kejati Aceh dalam perkara tersebut akhirnya membuahkan hasil dengan penetapan sejumlah tersangka.
Meski demikian, masyarakat dinilai masih menaruh harapan agar proses hukum terus berkembang hingga menyentuh aktor-aktor utama yang diduga berada di balik kasus tersebut.
“Kami berharap Kejati Aceh terus bekerja keras mengungkap kasus-kasus korupsi, terutama yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa,” ujarnya.
Nasruddin mengingatkan bahwa tantangan pemberantasan korupsi di Aceh masih besar, terutama setelah adanya temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rapat koordinasi pencegahan korupsi beberapa waktu lalu yang diikuti kepala daerah dan anggota legislatif di Aceh.
Dalam forum tersebut, KPK disebut mengungkap adanya indikasi pengaturan tender dan praktik pemecahan paket pekerjaan yang terjadi secara masif, baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi.
TTI mencontohkan dugaan pemecahan paket rehabilitasi pendopo Wakil Bupati Aceh Barat yang disebut dibagi menjadi tiga pekerjaan guna menghindari mekanisme tender.
Hal serupa juga diklaim terjadi pada rehabilitasi ruang komisi di DPRA yang dikerjakan melalui beberapa paket konstruksi terpisah meski berada dalam satu gedung.
Tidak hanya itu, TTI juga mengaku mengendus dugaan pengadaan fiktif tahun anggaran 2025 yang disebut berkaitan dengan pokok pikiran (pokir) anggota DPRA.
“Kejaksaan Tinggi Aceh diminta memberikan hukuman setimpal. Tidak cukup hanya pengembalian kerugian ke kas negara, tetapi pelaku juga harus dihukum seberat-beratnya sebagai efek jera,” tegas Nasruddin.
Ia menambahkan, kinerja aparat penegak hukum, khususnya Kejati Aceh, akan terus menjadi sorotan publik di tengah meningkatnya sikap skeptis masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
“Harapan masyarakat besar. Karena itu, Kejati Aceh harus terus menjaga kepercayaan publik dengan membuktikan bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” pungkasnya.