Dua Mahasiswa Jadi Tersangka Pembakaran Gedung Fakultas Pertanian USK

Banda Aceh, Infoaceh.net – Polresta Banda Aceh menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan dan pembakaran gedung Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala (USK) yang terjadi akibat bentrokan antar mahasiswa pada Kamis (21/5/2026) dini hari.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta gelar perkara berdasarkan alat bukti yang ditemukan di lokasi kejadian.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono membenarkan pihaknya telah menetapkan dua tersangka berinisial WS (22) dan MAM (20).

“Benar, setelah para saksi-saksi dimintai keterangan yang keseluruhannya berjumlah 18 orang dan dilakukan gelar perkara, maka kami menetapkan WS (22) dan MAM (20) sebagai tersangka dalam perkara pengrusakan dan pembakaran Fakultas Pertanian USK serta fasilitas lainnya,” kata Kompol Dizha, Sabtu (30/5/2026).

Menurut Dizha, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 262 jo Pasal 308 jo Pasal 521 jo Pasal 522 KUHPidana terkait tindak pidana pengrusakan dan pembakaran.

Dalam perkara tersebut, tersangka WS disebut berperan sebagai koordinator lapangan saat aksi penyerangan dan pengrusakan berlangsung. Sementara tersangka MAM diduga menjadi salah satu pelaku yang terlibat langsung dalam aksi penyerangan dan perusakan.

“Peran WS sebagai koordinator lapangan pada saat penyerangan dan pengrusakan terjadi. Sedangkan MAM merupakan salah satu pelaku yang melakukan penyerangan dan pengrusakan,” jelasnya.

Kompol Dizha mengatakan, proses penyidikan dimulai setelah pihak kepolisian menerima laporan resmi dari korban, yakni perwakilan Fakultas Pertanian USK. Selanjutnya penyidik melakukan olah TKP serta memeriksa sedikitnya 18 saksi.

Tidak berhenti di situ, penyidik juga akan memeriksa tambahan 18 orang saksi baru untuk memperkuat pembuktian kasus tersebut.

“Jika 18 saksi baru ini hadir memberikan keterangan, maka total saksi yang diperiksa menjadi 36 orang termasuk dua tersangka,” ujarnya.

Dalam proses penyidikan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi kerusuhan tersebut. Barang bukti itu meliputi tiga unit sepeda motor dalam kondisi rusak berat, pagar besi stainless steel yang terbakar, dua pecahan botol diduga bom molotov, serta satu bom molotov yang masih utuh.

Selain itu, penyidik juga mengamankan pakaian yang diduga digunakan pelaku saat melakukan pengrusakan, satu unit Digital Video Recorder (DVR) CCTV Fakultas Pertanian, serta dokumen hasil gelar perkara penetapan tersangka.

Kasat Reskrim menjelaskan, konflik antar mahasiswa tersebut diduga bermula dari ketegangan antara mahasiswa Fakultas Teknik dan Fakultas Pertanian yang terjadi saat aksi unjuk rasa terkait Pergub JKA di Kantor Gubernur Aceh pada Senin (18/5/2026).

Menurut penyelidikan sementara, mahasiswa Fakultas Pertanian sempat melintas di depan Fakultas Teknik sambil menggeber kendaraan roda dua, yang dinilai menyerupai tindakan provokatif. Namun saat itu mahasiswa Fakultas Teknik tidak merespons.

“Mahasiswa Fakultas Pertanian melintas di depan Fakultas Teknik sambil menggeber-geber kendaraan roda dua yang terlihat seperti memprovokasi mahasiswa Fakultas Teknik, namun mereka tidak menggubris,” kata Dizha.

Ketegangan kemudian berlanjut pada hari yang sama sekitar pukul 17.41 WIB di Sekretariat BEM USK. Saat mahasiswa Fakultas Pertanian kembali dari aksi demonstrasi di Kantor Gubernur Aceh, mereka diduga mencoba menerobos masuk ke sekretariat BEM dengan memecahkan kaca jendela dan melakukan penyerangan terhadap mahasiswa yang sedang rapat.

Akibat insiden tersebut, seorang mahasiswa Fakultas Teknik mengalami luka robek di bagian kaki hingga harus mendapatkan perawatan medis di RSUD dr. Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh.

Meski sempat dimediasi melalui pertemuan antara pengurus BEM USK bersama Direktur Kemahasiswaan Prof Farid dan pembina kemahasiswaan, penyelesaian secara internal kampus disebut belum mampu meredam konflik.

Situasi kembali memanas pada Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 00.20 WIB ketika puluhan mahasiswa Fakultas Pertanian diduga melakukan penyerangan ke Fakultas Teknik. Akibatnya, dua mahasiswa mengalami luka ringan dan sejumlah kaca gedung fakultas pecah.

Aksi tersebut kemudian memicu balasan dari massa mahasiswa Fakultas Teknik yang berkumpul dalam jumlah besar.

Sekitar pukul 04.00 WIB, ratusan mahasiswa Fakultas Teknik disebut melakukan penyerangan balasan ke Fakultas Pertanian dengan pelemparan batu dan membawa bom molotov, yang menyebabkan kerusakan pada gedung serta laboratorium Fakultas Pertanian.

“Keributan tersebut murni konflik sesama mahasiswa USK sendiri, yaitu antara Fakultas Pertanian dan Fakultas Teknik, dan tidak melibatkan universitas lain di wilayah hukum Polresta Banda Aceh,” tegas Kompol Dizha.

Pihak kepolisian memastikan proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur dan berdasarkan alat bukti serta keterangan para saksi yang telah dikumpulkan.