Illiza Tegaskan Proses Hukum Khalwat Ajudan Ketua DPRA Tetap Jalan Meski Penahanan Ditangguhkan

● Tak Ada yang Kebal Hukum, Dicambuk Jika Terbukti
Banda Aceh, Infoaceh.net – Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal menegaskan bahwa proses hukum terhadap dugaan pelanggaran syariat Islam berupa khalwat yang menyeret seorang pria berinisial YS (33), yang disebut-sebut sebagai ajudan Ketua DPRA Aceh, tetap berjalan sesuai ketentuan qanun yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan Illiza pada Sabtu (30/5/2026), menyusul sorotan publik atas penangguhan penahanan terhadap pria yang diamankan bersama seorang perempuan non mahram di sebuah hotel kawasan Peunayong, Banda Aceh.
Illiza menegaskan, tidak ada seorang pun yang kebal hukum di Banda Aceh, termasuk pihak yang memiliki kedekatan dengan pejabat atau kekuasaan.
“Sejak awal kami tegaskan tidak ada seorang pun yang kebal hukum di kota ini. Atas izin Allah SWT, kita akan berusaha sekuat tenaga untuk berlaku seadil mungkin,” kata Illiza Sa’aduddin Djamal.
Menurutnya, Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) hanya menjalankan amanah dalam menertibkan setiap dugaan pelanggaran syariat sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pemerintah melalui Satpol PP-WH Banda Aceh hanya menjalankan amanah untuk menertibkan setiap pelanggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Illiza menepis anggapan bahwa penangguhan penahanan berarti perkara dihentikan.
Ia memastikan bahwa seluruh tahapan hukum tetap berlangsung berdasarkan aturan dan mekanisme hukum jinayat di Aceh.
“Penangguhan penahanan bukan berarti kasusnya dihentikan. Proses hukum tetap berjalan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku dalam penegakan syariat Islam. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” tegasnya.
Ia menambahkan, Pemerintah Kota Banda Aceh tidak akan mencampuri proses hukum yang saat ini ditangani aparat penegak qanun.
Menurutnya, kewenangan penanganan perkara sepenuhnya berada pada lembaga yang berwenang dan harus dijalankan secara profesional.
“Yang terpenting adalah prosesnya tetap berjalan sesuai aturan. Tidak ada perlakuan khusus terhadap siapa pun. Jika memang terdapat dugaan pelanggaran qanun, maka harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Illiza juga mengajak masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh isu maupun asumsi yang berkembang di media sosial dan ruang publik.
“Saya mengajak seluruh masyarakat untuk tidak terpecah oleh isu dan asumsi. Karena kadang-kadang, berita yang paling cepat tersebar bukanlah fakta, melainkan prasangka. Maka sebelum ikut menyebarkan, mari tabayyun dulu. Jangan sampai jempol lebih cepat bekerja daripada akal sehat,” katanya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjawab berbagai pertanyaan publik setelah beredar informasi bahwa pihak yang diamankan dalam operasi Satpol PP-WH Kota Banda Aceh telah memperoleh penangguhan penahanan.
Kasus ini bermula dari dugaan pelanggaran khalwat atau ikhtilat yang menyeret seorang pria berinisial YS alias Pale (33), yang disebut-sebut sebagai ajudan Ketua DPRA Aceh, bersama seorang perempuan berinisial N (41), warga Aceh Barat.
Keduanya diamankan petugas dalam operasi terpadu Satpol PP-WH Kota Banda Aceh pada Ahad (24/5/2026) dini hari sekitar pukul 00.15 WIB di sebuah hotel kawasan Peunayong, Banda Aceh.
Berdasarkan informasi yang berkembang, keduanya disebut berada di kamar hotel setelah melakukan perjalanan dari Meulaboh dan berencana melanjutkan perjalanan menuju Idi Rayeuk, Aceh Timur.
Namun saat berada di kamar hotel, petugas Satpol PP-WH melakukan pemeriksaan dan kemudian mengamankan keduanya untuk dimintai keterangan.
Selain mengamankan kedua terperiksa, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon genggam, kartu identitas, kartu SIM, serta satu unit kendaraan Mitsubishi Pajero Sport warna hitam.
Sebelumnya, Kepala Satpol PP-WH Kota Banda Aceh Muhammad Rizal menyebutkan bahwa penangguhan penahanan dilakukan berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku dalam perkara jinayat, merujuk pada Pasal 32 hingga Pasal 35 Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat.
“Untuk perkara khalwat yang sedang ditangani oleh penyidik Wilayatul Hisbah (WH)/PPNS, prosedur penangguhan penahanan pada dasarnya mengacu pada Pasal 32 sampai Pasal 35 Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat,” kata Rizal.
Menurutnya, penangguhan diberikan setelah adanya sejumlah pertimbangan, termasuk permohonan dari keluarga serta orang-orang dekat pihak terperiksa.
Meski demikian, penyidik memastikan proses hukum terhadap perkara tersebut tetap berjalan. Pemeriksaan lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Senin (1/6/2026), dan pihak terperiksa diwajibkan menjalani wajib lapor dua kali dalam sepekan, yakni setiap Senin dan Kamis.
Kasus ini menjadi perhatian luas publik mengingat Aceh merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia yang menerapkan syariat Islam secara formal, termasuk pengaturan mengenai larangan khalwat atau ikhtilat antara laki-laki dan perempuan non mahram di tempat tertutup yang berpotensi mengarah pada pelanggaran syariat.