Kasus Khalwat Ajudan Ketua DPRA Harus Diproses Hukum Tanpa Tebang Pilih

Banda Aceh, Infoaceh.net – Dugaan pelanggaran syariat Islam yang melibatkan seorang pria yang disebut-sebut sebagai ajudan salah satu pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) bersama seorang wanita non mahram dalam razia Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) di sebuah hotel di Banda Aceh mendapat perhatian serius dari berbagai kalangan.
Pemerhati Sosial dan Kebijakan Publik Aceh, M. Isa Alima, menilai peristiwa tersebut menjadi ujian bagi konsistensi penegakan syariat Islam di Aceh.
Ia menegaskan, apabila dugaan pelanggaran khalwat itu terbukti, maka proses hukum harus dijalankan tanpa adanya perlakuan khusus terhadap siapa pun.
“Kita sangat prihatin dan menyesalkan kejadian tersebut. Syariat Islam merupakan marwah masyarakat Aceh yang harus dijaga bersama. Karena itu, siapa pun yang terbukti melanggar qanun terkait khalwat wajib diproses sesuai hukum tanpa memandang status sosial, jabatan, ataupun kedekatan dengan kekuasaan,” kata Isa Alima, Sabtu (30/5/2026).
Menurutnya, penegakan syariat Islam akan kehilangan legitimasi di mata masyarakat apabila hukum diterapkan secara tidak adil.
Ia mengingatkan bahwa publik akan terus mendukung pelaksanaan syariat apabila prinsip persamaan di hadapan hukum benar-benar diwujudkan.
“Jangan sampai masyarakat menilai hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Kalau masyarakat biasa diproses, maka siapa pun yang memiliki jabatan juga harus diperlakukan sama. Penegakan syariat harus bersandar pada prinsip keadilan,” ujarnya.
Isa Alima juga meminta Pemerintah Kota Banda Aceh dan Satpol PP-WH agar tetap profesional dalam menangani perkara tersebut.
Menurutnya, aparat penegak qanun tidak boleh tunduk terhadap tekanan maupun intervensi dari pihak mana pun.
“Kita berharap Satpol PP-WH tetap bekerja sesuai tugas dan kewenangannya. Tidak boleh ada perlindungan terhadap pihak tertentu hanya karena memiliki kedudukan atau akses kekuasaan. Proses hukum harus transparan agar publik tidak berspekulasi,” tegasnya.
Di sisi lain, Isa Alima turut menyoroti peran hotel dalam mendukung penerapan Syariat Islam di Aceh. Ia mengingatkan bahwa pelaku usaha perhotelan memiliki tanggung jawab untuk menjalankan aturan yang berlaku, termasuk melakukan pengawasan terhadap tamu yang menginap.
“Seluruh hotel di Aceh harus memiliki komitmen terhadap aturan syariat. Jangan hanya fokus pada keuntungan bisnis, tetapi juga harus ikut menjaga nilai-nilai dan regulasi yang menjadi kekhususan Aceh,” katanya.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat, baik warga Aceh maupun pendatang, agar menghormati aturan syariat Islam selama berada di Aceh. Menurutnya, syariat bukan hanya simbol daerah, melainkan pedoman bersama yang wajib dihormati.
“Siapa pun yang tinggal atau berada di Aceh harus menghargai aturan yang berlaku. Menjaga marwah Syariat Islam adalah tanggung jawab bersama,” ujarnya.
Lebih jauh, Isa Alima berharap penanganan kasus tersebut dilakukan secara terbuka sehingga tidak memunculkan keresahan maupun persepsi negatif di tengah masyarakat. Ia menilai transparansi sangat penting guna menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan Syariat Islam di Aceh.
“Ketika hukum ditegakkan secara adil tanpa pandang bulu, kepercayaan masyarakat akan semakin kuat. Namun jika muncul kesan ada perlakuan berbeda, maka yang tercoreng bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga marwah Syariat Islam itu sendiri,” pungkas Isa Alima.