Pria Diduga Ajudan Pimpinan DPRA Terjaring Razia WH di Hotel Bersama Wanita Non Mahram

Banda Aceh, Infoaceh.net – Seorang pria yang diduga merupakan ajudan salah satu pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dikabarkan terjaring razia Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh saat berada di sebuah hotel bersama seorang wanita yang bukan mahramnya.
Informasi yang beredar menyebutkan, penindakan tersebut dilakukan oleh petugas Operasi Terpadu Satpol PP-WH Kota Banda Aceh pada Ahad (24/5/2026) dini hari sekitar pukul 00.15 WIB di salah satu kamar hotel di kawasan Peunayong Banda Aceh.
Berdasarkan informasi yang diperoleh pada Jum’at (29/5/2026), petugas mengamankan seorang pria dan seorang wanita dari sebuah kamar hotel yang diduga melanggar qanun syariat Islam terkait khalwat atau ikhtilat.
Pria yang diamankan disebut-sebut berinisial Y (33) dan diduga merupakan ajudan seorang pimpinan DPRA.
Sementara wanita yang bersamanya diketahui berinisial N (41), warga Aceh Barat.
Dalam kronologi yang beredar, keduanya disebut baru tiba dari wilayah Meulaboh dan berencana beristirahat sementara di Banda Aceh sebelum melanjutkan perjalanan ke Idi Rayeuk, Aceh Timur, untuk suatu keperluan.
Disebutkan, pasangan tersebut memilih menginap di Hotel Ayani Peunayong karena kelelahan setelah perjalanan panjang.
Namun saat berada di kamar hotel, petugas operasi terpadu Satpol PP-WH Banda Aceh melakukan pemeriksaan dan mengamankan keduanya ke kantor Satpol PP-WH Kota Banda Aceh untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Selain mengamankan kedua orang tersebut, petugas juga disebut menyita sejumlah barang, di antaranya dua unit telepon genggam, kartu identitas, kartu SIM, serta satu unit kendaraan jenis Mitsubishi Pajero Sport warna hitam.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Satpol PP-WH Kota Banda Aceh terkait status hukum maupun hasil pemeriksaan terhadap kedua orang tersebut.
Begitu juga dengan pihak DPRA, belum memberikan klarifikasi mengenai informasi dugaan keterlibatan salah seorang ajudan pimpinan dewan.
Kasus ini pun menjadi perhatian publik, mengingat Aceh menerapkan syariat Islam yang mengatur larangan khalwat atau berada berdua-duaan antara laki-laki dan perempuan non mahram di tempat tertutup yang dapat mengarah pada pelanggaran syariat.