21 Izin Tambang Emas Seluas 101 Ribu Hektare Ancam Kehidupan Rakyat Aceh

Banda Aceh, Infoaceh.net – Keberadaan puluhan izin usaha pertambangan (IUP) emas di Aceh dinilai berpotensi mengancam keselamatan lingkungan hidup dan keberlangsungan kehidupan masyarakat di berbagai daerah.

Pengamat ekonomi yang juga Akademisi Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha) Dr Taufik A. Rahim, Rabu (3/6/2026) menyebutkan, saat ini terdapat sekitar 21 perusahaan yang memegang IUP tambang mineral emas di Aceh dengan total luas konsesi mencapai 101.276,77 hektare.

Menurutnya, luas kawasan yang telah diberikan izin tersebut sangat besar dan tersebar di sejumlah kabupaten yang memiliki kawasan hutan serta daerah aliran sungai penting bagi kehidupan masyarakat.

Wilayah tersebut meliputi Gayo Lues dengan satu perusahaan, Aceh Tengah tiga perusahaan, Aceh Barat dua perusahaan, Nagan Raya dua perusahaan, Aceh Barat Daya satu perusahaan, Aceh Selatan delapan perusahaan, dan Aceh Jaya lima perusahaan.

Ia merinci luas konsesi berdasarkan wilayah, yakni Gayo Lues mencapai 34.550 hektare atau 34,13 persen dari total luas izin. Kemudian Aceh Tengah 42.997 hektare atau 42,46 persen, Aceh Barat 3.445 hektare atau 3,40 persen, Nagan Raya 652 hektare atau 0,64 persen, Aceh Barat Daya 2.319 hektare atau 2,29 persen, Aceh Selatan 7.893,27 hektare atau 7,80 persen, serta Aceh Jaya 9.420,50 hektare atau 9,30 persen.

“Total luas konsesi mencapai lebih dari 101 ribu hektare. Ini menunjukkan potensi kerusakan lingkungan yang sangat besar apabila tidak dilakukan pengawasan dan evaluasi secara ketat,” kata Taufik A Rahim, Rabu (3/6/2026).

Ia menjelaskan, dari 21 IUP tersebut hanya dua izin yang akan berakhir pada Juni 2026. Sementara sembilan IUP lainnya akan berakhir dalam rentang 2027 hingga 2030, sedangkan sepuluh izin lainnya masih berlaku hingga 2031 dan seterusnya.

Dari sisi kewenangan penerbitan izin, sekitar 19 IUP diterbitkan oleh Pemerintah Aceh, sedangkan dua izin lainnya diterbitkan pemerintah pusat melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Taufik mengingatkan Aceh baru saja mengalami bencana banjir bandang dan kerusakan lingkungan yang cukup parah pada November 2025.

Menurutnya, peristiwa tersebut seharusnya menjadi pelajaran penting bagi pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan terkait eksploitasi sumber daya alam.

Ia menilai masyarakat yang terdampak bencana hingga kini masih menghadapi berbagai persoalan, mulai dari ketidakjelasan hunian, kondisi sosial ekonomi yang belum pulih, hingga keterbatasan akses terhadap lingkungan hidup yang sehat dan layak.

“Rakyat yang selama ini merasakan dampak dari kerusakan lingkungan justru menjadi pihak yang paling menderita. Banyak korban bencana yang belum mendapatkan kepastian hidup yang layak,” ujarnya.

Karena itu, Taufik mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh izin usaha pertambangan yang telah diterbitkan.

Menurutnya, pertimbangan ekologis harus ditempatkan di atas kepentingan ekonomi jangka pendek demi menjaga keseimbangan alam dan keberlanjutan kehidupan generasi mendatang.

Ia juga meminta adanya investigasi terhadap proses penerbitan IUP untuk memastikan seluruh izin yang diberikan sesuai dengan prinsip tata kelola lingkungan yang baik serta tidak merugikan masyarakat.

Lebih lanjut, Taufik menyoroti paradoks yang selama ini terjadi di Aceh. Meski memiliki kekayaan sumber daya alam melimpah, tingkat kesejahteraan masyarakat dinilai belum mengalami perubahan signifikan.

Menurutnya, berbagai sektor eksploitasi sumber daya alam, termasuk pertambangan dan proyek energi berskala besar, selama ini belum mampu menghadirkan kemakmuran yang merata bagi rakyat Aceh.

“Aceh kaya akan sumber daya alam, tetapi rakyatnya masih banyak yang hidup dalam kemiskinan. Kekayaan alam lebih banyak dinikmati oleh kelompok elite politik, birokrasi, oligarki dan korporasi tertentu, sementara masyarakat hanya menjadi penonton,” katanya.

Taufik menegaskan pemerintah harus memastikan pengelolaan sumber daya alam benar-benar berpihak kepada rakyat serta tidak mengorbankan lingkungan hidup.

Jika tidak, berbagai izin tambang yang terus bertambah dikhawatirkan hanya akan memperbesar ancaman terhadap kehidupan masyarakat Aceh di masa depan.

“Rakyat Aceh tidak boleh terus menjadi korban dari eksploitasi sumber daya alam yang mengabaikan aspek lingkungan dan keadilan sosial. Pembangunan harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, bukan hanya keuntungan bagi segelintir pihak,” pungkasnya.