Wagub Fasilitasi Pertemuan MPU Aceh dan Mahkamah Syar’iyah Samakan Persepsi Hukum Mawaris

Banda Aceh , Infoaceh.net – Pemerintah Aceh mendorong terwujudnya kesepahaman antara Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh dan Mahkamah Syar’iyah Aceh terkait pelaksanaan hukum waris Islam (mawaris) guna memberikan kepastian hukum dan menghindari perbedaan penafsiran di tengah masyarakat.
Hal tersebut mengemuka dalam audiensi pimpinan MPU Aceh dengan Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, di ruang kerja Wakil Gubernur, Kamis (4/6/2026).
Pertemuan itu juga dihadiri unsur Mahkamah Syar’iyah Aceh, Asisten Pemerintahan dan Keistimewaan Aceh Sekda Aceh, serta sejumlah kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan pimpinan biro terkait.
Dalam suasana diskusi yang berlangsung konstruktif, para peserta membahas sejumlah persoalan yang berkembang di masyarakat terkait pembagian harta warisan menurut syariat Islam.
Berbagai pandangan dan pengalaman di lapangan menjadi bahan evaluasi bersama untuk mencari formulasi terbaik dalam penerapan hukum mawaris di Aceh.
Wakil Gubernur Fadhlullah menegaskan bahwa Aceh sebagai daerah yang memiliki kekhususan dalam penyelenggaraan syariat Islam perlu memastikan setiap regulasi dan praktik hukum berjalan secara harmonis.
“Kita ingin semuanya berjalan lancar, sesuai dengan kekhususan Aceh,” kata Fadhlullah.
Menurutnya, kolaborasi antara ulama, lembaga peradilan, dan pemerintah menjadi kunci dalam memperkuat pelaksanaan syariat Islam yang berkeadilan dan dapat diterima oleh seluruh lapisan masyarakat.
Fadhlullah menilai penyamaan persepsi antara MPU Aceh dan Mahkamah Syar’iyah sangat penting agar masyarakat memperoleh pemahaman yang sama mengenai tata cara pembagian warisan berdasarkan hukum Islam.
Keseragaman tersebut juga diyakini dapat meminimalkan potensi sengketa yang kerap muncul dalam penyelesaian perkara waris.
Selain itu, pemerintah berharap hasil pembahasan tersebut dapat menjadi landasan dalam penyusunan pedoman bersama yang lebih jelas dan aplikatif.
Dengan adanya pedoman yang seragam, aparat pemerintah, tokoh masyarakat, hingga keluarga yang menghadapi persoalan warisan dapat memiliki rujukan yang sama dalam menyelesaikan berbagai persoalan mawaris.
Audiensi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antarlembaga dalam menjaga pelaksanaan syariat Islam di Aceh.
Pemerintah Aceh berharap koordinasi yang terjalin dapat terus berlanjut sehingga berbagai persoalan keagamaan dan kemasyarakatan dapat ditangani secara lebih efektif.
Melalui kesepahaman yang dibangun bersama, pelaksanaan hukum mawaris di Aceh diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menghadirkan rasa keadilan, ketertiban, dan kemaslahatan bagi masyarakat sesuai dengan nilai-nilai syariat Islam yang berlaku di Tanah Rencong.