Rental Motor di Banda Aceh Lalu Digadai Rp2,5 Juta ke Pidie, Pelaku dan Penadah Ditangkap

Banda Aceh, Infoaceh.net – Tim Rimueng Koetaradja Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor rental yang terjadi di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue–Sabang.
Seorang pria asal Kabupaten Pidie yang diduga menggelapkan kendaraan tersebut berhasil ditangkap bersama seorang penadah yang menerima gadai motor hasil kejahatan itu.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban bernama Abdul Aziz (42), pemilik sepeda motor Honda Vario yang disewakan kepada terduga pelaku.
Peristiwa itu terjadi pada 22 Desember 2025. Saat itu, terduga pelaku berinisial TA (46), warga Kabupaten Pidie, menyewa sepeda motor milik korban di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue–Sabang dengan durasi sewa selama dua hari.
Namun, setelah masa sewa berakhir, TA tidak mengembalikan kendaraan tersebut sebagaimana yang telah disepakati.
Korban berupaya menghubungi pelaku, tetapi nomor telepon yang bersangkutan sudah tidak aktif dan tidak dapat dihubungi lagi.
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banda Aceh.
“Dua laporan polisi kami terima terkait perbuatan yang dilakukan terduga pelaku. Laporan pertama diterima pada Desember 2025 dan laporan kedua pada April 2026. Salah satunya merupakan laporan limpahan dari Polda Aceh,” ujar Kompol Dizha, Sabtu (6/6/2026).
Setelah menerima laporan, Tim Rimueng Koetaradja langsung melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan pelaku.
Namun proses pencarian tidak berjalan mudah karena TA diketahui sering berpindah-pindah tempat tinggal sehingga menyulitkan petugas.
Meski demikian, polisi terus melakukan pengumpulan informasi dan pemantauan terhadap keberadaan yang bersangkutan.
Hingga akhirnya, pada Senin (25/5/2026) sore, tim memperoleh informasi bahwa TA sedang berada di kawasan Jembatan Cot Iri, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Kabupaten Aceh Besar.
Petugas kemudian bergerak menuju lokasi dan mendapati TA sedang berdiri di depan sebuah warung kopi yang berada di sekitar jembatan tersebut.
Tanpa membuang waktu, tim langsung mengamankan terduga pelaku.
Dalam pemeriksaan awal, TA mengakui sepeda motor Honda Vario milik korban telah digadaikannya kepada seseorang di Kabupaten Pidie.
“Setelah memperoleh keterangan tersebut, Tim Rimueng Koetaradja segera melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan barang bukti sekaligus mengamankan pihak yang diduga menerima gadai kendaraan tersebut,” kata Dizha.
Hasil pengembangan mengarah kepada FAT (44), warga Kecamatan Titue, Kabupaten Pidie. Pada Kamis (4/6/2026) malam, petugas berhasil mengamankan FAT beserta barang bukti berupa sepeda motor milik korban.
Kepada penyidik, FAT mengaku menerima gadai kendaraan tersebut dari TA dengan nilai Rp2,5 juta. Motor itu kemudian digunakan untuk menunjang aktivitas sehari-harinya sebagai petani.
Polisi selanjutnya mengamankan FAT ke Polresta Banda Aceh guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana penadahan.
“Alhamdulillah, terduga penadah beserta barang bukti berhasil kami amankan. Saat ini kedua terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut di Polresta Banda Aceh,” ungkap Kompol Dizha.
Selain mendalami peran masing-masing pelaku, penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya korban lain dengan modus serupa yang dilakukan oleh TA.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen menindak segala bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat tanpa pandang bulu.
“Secara tegas kami tidak memandang siapa pun yang berbuat kejahatan. Penegakan hukum harus dilakukan oleh kepolisian demi memberikan rasa keadilan dan keamanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Polresta Banda Aceh mengimbau para pelaku usaha rental kendaraan agar lebih berhati-hati dalam menyewakan kendaraan kepada pelanggan.
Verifikasi identitas penyewa serta kelengkapan administrasi dinilai penting untuk meminimalisir risiko terjadinya tindak pidana penggelapan kendaraan.
Dengan terungkapnya kasus tersebut, sepeda motor milik korban berhasil diamankan dan berpeluang untuk segera dikembalikan setelah proses hukum selesai.