Putra Lamkuta Mandiri Kuasai 92 Persen Nilai Pengadaan Dinas Peternakan Bireuen, Kantongi Paket Rp4,49 Miliar

Bireuen, Infoaceh.net – Penelusuran terhadap data realisasi pengadaan barang dan jasa pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2026 memperlihatkan dominasi satu perusahaan dalam perolehan nilai kontrak.
Berdasarkan data yang dianalisis Infoaceh.net, CV Putra Lamkuta Mandiri tercatat memperoleh dua paket pengadaan dengan nilai identik masing-masing Rp2,247 miliar.
Kedua paket tersebut berkaitan dengan pengadaan sapi atau lembu bantuan Presiden untuk kebutuhan tradisi Meugang.
Jika digabungkan, total nilai pekerjaan yang diperoleh perusahaan tersebut mencapai Rp4,495 miliar atau sekitar 92 persen dari keseluruhan nilai pengadaan yang tercatat pada satuan kerja tersebut.
Jarak nilai tersebut terpaut sangat jauh dibandingkan penyedia lainnya. Pada posisi berikutnya terdapat Langkah Gemilang yang memperoleh sejumlah paket pengadaan dengan akumulasi nilai sekitar Rp313,7 juta.
Paket yang dikerjakan meliputi pengadaan obat-obatan serta belanja modal perlengkapan kantor.
Sementara itu, Khalid Karya Group tercatat mendapatkan dua paket pengadaan konsentrat sapi dengan total nilai sekitar Rp73,5 juta.
Data menunjukkan seluruh transaksi dilakukan melalui mekanisme E-Purchasing pada platform e-Katalog pemerintah. Seluruh paket yang tercatat dalam dokumen masih berstatus proses pelaksanaan.
Dari sisi komposisi belanja, pengadaan sapi atau lembu bantuan Presiden menjadi kegiatan yang paling dominan dalam struktur pengadaan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Bireuen.
Nilainya bahkan melampaui gabungan seluruh paket lainnya yang tercatat dalam data realisasi.
Fenomena dominasi satu penyedia dalam nilai pengadaan bukan serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran.
Namun, pola tersebut dapat menjadi bagian dari informasi publik yang penting untuk diketahui masyarakat dalam rangka mendorong transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah.
Hingga berita ini ditulis, data yang dianalisis merupakan data administratif pengadaan yang tersedia pada sistem pemerintah.
Tidak terdapat informasi dalam data tersebut yang dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum maupun penyimpangan prosedur pengadaan.