Gas Raksasa Blok Andaman Milik Aceh

Sangat keliru jika ada pihak yang beranggapan bahwa cadangan gas di kawasan Andaman sepenuhnya merupakan milik pemerintah pusat tanpa keterlibatan Aceh.
Oleh: Dr Taufik A Rahim*
Penemuan cadangan gas raksasa di Blok Andaman merupakan kabar besar bagi masa depan ekonomi Aceh.
Namun di balik euforia tersebut, terdapat pertanyaan mendasar yang harus dijawab secara tegas: siapa yang berhak mengelola dan menikmati manfaat terbesar dari kekayaan alam tersebut?
Berdasarkan Surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor T-465/MG.04/MEM.M/2025 tertanggal 23 Oktober 2025, Pemerintah Aceh diberikan ruang dan kewenangan untuk terlibat dalam pengelolaan wilayah kerja hulu minyak dan gas bumi pada kawasan laut 12 hingga 200 mil laut.
Kebijakan ini menjadi tonggak penting dalam penguatan posisi Aceh sebagai daerah yang memiliki kekhususan dalam tata kelola sumber daya alam.
Surat tersebut bukan sekadar dokumen administratif, melainkan pengakuan atas hak dan kewenangan Aceh dalam mengelola potensi energi yang berada di wilayah perairannya.
Kebijakan itu juga memperluas ruang keterlibatan Pemerintah Aceh terhadap kegiatan usaha hulu migas yang sebelumnya sepenuhnya berada dalam kendali pemerintah pusat.
Karena itu, sangat keliru jika ada pihak yang beranggapan bahwa cadangan gas di kawasan Andaman sepenuhnya merupakan milik pemerintah pusat tanpa keterlibatan Aceh.
Justru sebaliknya, kebijakan tersebut menunjukkan adanya penguatan koordinasi dan sinergi antara pemerintah pusat dengan Pemerintah Aceh dalam pengelolaan sektor migas.
Secara geografis, posisi Aceh memiliki kedekatan yang sangat erat dengan kawasan Andaman.
Wilayah ini berada di ujung barat Indonesia dan merupakan daerah terdekat dengan gugusan Kepulauan Andaman dan Nicobar. Titik paling selatan gugusan kepulauan tersebut bahkan hanya berjarak sekitar 90 mil laut dari pantai utara Aceh.
Selain itu, landasan hukum yang dimiliki Aceh juga sangat kuat. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2013, khususnya Pasal 91, memberikan ruang bagi Aceh untuk mengelola sumber daya alam hingga wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). Ketentuan tersebut semakin diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang merupakan implementasi dari MoU Helsinki 2005.
Tidak hanya itu, kerja sama antara Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) dan SKK Migas yang diperkuat melalui nota kesepahaman pada Mei 2026 semakin memperjelas posisi Aceh dalam tata kelola migas di wilayah laut di atas 12 mil.
Dengan demikian, tidak ada alasan untuk mengabaikan peran dan hak Aceh dalam pengelolaan Blok Andaman.
Kekayaan gas alam yang terkandung di Blok South Andaman merupakan salah satu cadangan gas terbesar yang ditemukan dalam beberapa dekade terakhir.
Kawasan ini saat ini dikelola oleh perusahaan energi global, yakni Mubadala Energy, dengan target produksi pada tahun 2028.
Namun persoalan yang lebih penting bukan hanya soal produksi, melainkan bagaimana manfaat ekonomi dari gas tersebut dapat dirasakan langsung oleh masyarakat Aceh.
Pemerintah Aceh telah menyuarakan agar proses hilirisasi dilakukan di daratan Aceh, khususnya di kawasan industri Lhokseumawe yang memiliki sejarah panjang sebagai pusat industri gas nasional.
Keinginan tersebut sangat beralasan. Jika gas hanya dialirkan ke luar daerah tanpa membangun industri pengolahan di Aceh, maka nilai tambah ekonomi yang seharusnya dinikmati masyarakat Aceh akan berpindah ke daerah lain. Aceh hanya menjadi penonton di atas kekayaan alamnya sendiri.
Karena itu, pembangunan fasilitas pengolahan, petrokimia, pupuk, pembangkit listrik, hingga kawasan industri berbasis gas di Aceh harus menjadi prioritas utama.
Dengan cara itulah lapangan kerja tercipta, investasi masuk, pendapatan daerah meningkat, dan kesejahteraan masyarakat dapat diwujudkan secara nyata.
Kepemimpinan Aceh saat ini dituntut memiliki keberanian politik untuk memperjuangkan hak-hak daerah sebagaimana yang telah diamanatkan oleh undang-undang.
Kekayaan alam Aceh harus menjadi instrumen pembangunan dan kemakmuran rakyat, bukan sekadar sumber pendapatan yang dinikmati pihak lain.
Pada akhirnya, Blok Andaman bukan sekadar proyek migas. Ia adalah ujian bagi keberanian Aceh dalam mempertahankan hak pengelolaan sumber daya alamnya sendiri.
Jika dikelola dengan benar, transparan, dan berpihak kepada rakyat, maka Blok Andaman dapat menjadi fondasi kebangkitan ekonomi Aceh di masa depan.
Sudah saatnya kekayaan alam yang tersimpan di perut bumi dan laut Aceh benar-benar menjadi sumber kemakmuran bagi rakyat Aceh, sesuai amanat konstitusi dan semangat keadilan yang selama ini diperjuangkan.
*Penulis adalah Pakar Ekonomi dan Akademisi Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha)