FORBINA: Jangan Salahkan IUP, Tambang Ilegal Justru Jadi Ancaman Aceh

Banda Aceh, Infoaceh.net – Polemik penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Aceh terus memicu perdebatan publik. Namun, Forum Bangun Investasi Aceh (FORBINA) mengingatkan agar persoalan tersebut disikapi secara objektif dan tidak terjebak pada perdebatan soal jumlah maupun luas wilayah izin semata.

Menurut FORBINA, yang seharusnya menjadi perhatian utama adalah bagaimana tata kelola sektor pertambangan dijalankan secara transparan, akuntabel, serta mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Aceh tanpa mengabaikan aspek lingkungan hidup.

Direktur FORBINA Muhammad Nur SH mengatakan sektor pertambangan merupakan salah satu bidang investasi yang paling kompleks dan sensitif karena selalu bersinggungan dengan kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan.

“Setiap pembahasan mengenai investasi pertambangan hampir selalu diwarnai isu konflik sosial, penolakan masyarakat, persoalan lingkungan, hingga tudingan praktik jual beli izin. Karena itu, publik perlu melihat persoalan ini secara utuh dan berdasarkan fakta,” kata Muhammad Nur, Rabu (10/6/2026).

Ia menjelaskan, investasi pertambangan bukanlah sektor yang mudah dimasuki maupun cepat menghasilkan keuntungan. Proses yang harus dilalui perusahaan, mulai dari tahap eksplorasi hingga produksi, dapat berlangsung bertahun-tahun dengan biaya yang sangat besar.

Menurutnya, sebelum sebuah perusahaan dapat melakukan produksi secara penuh, mereka harus memenuhi berbagai persyaratan administratif, teknis, lingkungan, hingga finansial yang telah ditetapkan pemerintah.

“Investasi pertambangan membutuhkan waktu panjang. Dari eksplorasi hingga produksi bisa memakan waktu hingga delapan tahun. Seluruh syarat harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum perusahaan dapat beroperasi secara penuh,” ujarnya.

Muhammad Nur mengakui Aceh memiliki potensi sumber daya mineral yang besar dan perlu dikelola secara hati-hati. Namun, menurutnya, kekayaan alam tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan seluruh investasi melalui kebijakan moratorium secara menyeluruh.

Sebaliknya, yang dibutuhkan adalah sistem pengawasan yang kuat serta penegakan hukum yang tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran yang terjadi di lapangan.

FORBINA juga menyoroti kecenderungan sebagian pihak yang langsung mengaitkan kerusakan hutan dan lingkungan dengan seluruh IUP yang diterbitkan.

Menurutnya, tudingan tersebut harus dibedakan antara izin yang masih berada pada tahap eksplorasi dengan perusahaan yang telah memasuki tahap produksi.

Dalam regulasi pertambangan, aktivitas eksplorasi memiliki ruang lingkup yang berbeda dan belum tentu menimbulkan dampak lingkungan sebagaimana kegiatan produksi.

“Kalau masih berstatus IUP eksplorasi, maka tuduhan kerusakan lingkungan harus dibuktikan secara ilmiah dan hukum. Jangan semua izin langsung dianggap merusak lingkungan. Yang justru menjadi persoalan serius selama ini adalah maraknya tambang emas dan minyak ilegal yang beroperasi tanpa izin dan tanpa pengawasan,” tegasnya.

FORBINA menilai pemerintah tidak boleh ragu mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang terbukti menyalahgunakan izin.

Jika ditemukan pemegang IUP eksplorasi yang melakukan aktivitas produksi secara ilegal, maka izin tersebut harus dicabut dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Selain itu, Muhammad Nur menegaskan bahwa penerbitan izin dalam jumlah tertentu merupakan bagian dari kewenangan pemerintah selama seluruh prosedur dan persyaratan telah dipenuhi sesuai regulasi.

Menurutnya, pemerintah justru berkewajiban memberikan kepastian hukum kepada investor yang telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Persoalan sebenarnya bukan berapa banyak izin yang diterbitkan. Tantangannya adalah berapa banyak perusahaan yang mampu merealisasikan investasinya hingga tahap produksi. Banyak perusahaan memiliki izin, tetapi tidak semuanya mampu bertahan karena keterbatasan modal, tingginya biaya operasional, dan berbagai risiko investasi,” katanya.

FORBINA menilai keberhasilan sektor pertambangan tidak boleh hanya diukur dari jumlah izin yang diterbitkan.

Yang lebih penting adalah sejauh mana sektor tersebut mampu menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan daerah, serta tetap mematuhi prinsip-prinsip perlindungan lingkungan hidup.

Karena itu, FORBINA mendorong adanya kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat untuk mengawasi aktivitas pertambangan secara bersama-sama.

“Yang harus diperangi adalah praktik tambang ilegal dan penyalahgunaan izin, bukan investasi yang berjalan sesuai aturan. Aceh membutuhkan investasi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi investasi itu harus sehat, patuh hukum, dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” tutup Muhammad Nur.