Di Era Syech Muharram, Satu Perusahaan Kuasai 43 Persen Nilai Pengadaan Aceh Besar

Jantho, Infoaceh.net – Pola distribusi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar kembali menjadi sorotan.
Penelusuran terhadap data realisasi pengadaan menunjukkan adanya konsentrasi nilai kontrak yang cukup besar pada satu perusahaan dalam pelaksanaan sejumlah paket pekerjaan.
Berdasarkan data yang dihimpun, total nilai pengadaan yang terealisasi mencapai sekitar Rp3,54 miliar.
Dari jumlah tersebut, perusahaan bernama Pacific Energy tercatat memperoleh nilai kontrak sekitar Rp1,53 miliar atau setara 43,28 persen dari keseluruhan nilai pengadaan yang tercatat.
Tak hanya dari sisi nilai, dominasi juga terlihat pada jumlah paket pekerjaan. Pacific Energy disebut memperoleh 42 paket pengadaan, jauh melampaui sejumlah penyedia lainnya yang hanya mendapatkan satu hingga beberapa paket pekerjaan.
Di posisi berikutnya terdapat Muda Perkasa Utama dengan nilai kontrak sekitar Rp310 juta, disusul Mitra Sejati sekitar Rp257 juta, Aceh Rayeuk Kreatif sekitar Rp199 juta, dan CV Adfon sekitar Rp198 juta.
Fenomena terkonsentrasinya proyek pada satu penyedia memunculkan berbagai pertanyaan publik mengenai tingkat kompetisi dalam proses pengadaan.
Sejumlah kalangan menilai distribusi pekerjaan yang lebih merata dapat membuka ruang persaingan usaha yang lebih sehat sekaligus memberikan kesempatan yang lebih luas kepada pelaku usaha lokal lainnya.
Dalam praktik pengadaan pemerintah, konsentrasi paket pada satu penyedia tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran hukum.
Namun demikian, kondisi tersebut lazim menjadi perhatian auditor maupun pengawas internal untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari perencanaan, spesifikasi teknis, hingga mekanisme pemilihan penyedia.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Aceh Besar maupun perusahaan terkait mengenai faktor yang menyebabkan tingginya perolehan paket pengadaan tersebut.
Transparansi pengadaan menjadi aspek penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran daerah.
Karena itu, keterbukaan informasi dan pengawasan yang berkelanjutan dinilai menjadi langkah penting guna memastikan setiap rupiah anggaran publik digunakan secara efektif, efisien, dan akuntabel.