Mualem Didesak Copot Kadis LHK Aceh: RUP Rp164 Miliar Belum Diumumkan, 50 Paket Bibit Diduga Copy Paste

Banda Aceh, Infoaceh.net — Transparansi Tender Indonesia (TTI) mendesak Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) untuk segera mengevaluasi dan mencopot kepala satuan kerja yang dinilai memiliki kinerja buruk dalam pengelolaan anggaran serta tidak menjalankan prinsip transparansi pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Salah satu pejabat yang menjadi sorotan adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh, A. Hanan.
Hingga 13 Juni 2026, DLHK Aceh dinilai belum memenuhi kewajiban mengumumkan seluruh Rencana Umum Pengadaan (RUP) melalui aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP.
Koordinator Transparansi Tender Indonesia (TTI), Nasruddin Bahar, menyebutkan bahwa berdasarkan data yang diakses melalui SiRUP LPSE Aceh, DLHK Aceh baru mengumumkan 31,56 persen dari total anggaran pengadaan yang tersedia pada tahun 2026.
“Dari total nilai pengadaan sebesar Rp239,94 miliar, yang telah diumumkan baru sekitar Rp75,72 miliar. Artinya masih ada lebih dari Rp164 miliar kegiatan yang belum diumumkan kepada publik,” kata Nasruddin Bahar dalam keterangannya, Sabtu (13/6/2026).
Menurutnya, kondisi tersebut sangat memprihatinkan karena pengumuman RUP merupakan kewajiban hukum yang harus dilaksanakan oleh Pengguna Anggaran (PA) maupun Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Nasruddin mengingatkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 secara tegas mengatur bahwa pengumuman RUP wajib dilakukan paling lambat pada 31 Maret tahun anggaran berjalan.
“Kalau dihitung sampai hari ini, keterlambatan pengumuman RUP sudah mencapai 73 hari. Ini bukan persoalan administratif biasa, tetapi menyangkut komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas penggunaan uang rakyat,” ujarnya.
TTI menilai keterlambatan tersebut menimbulkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Pasalnya, keterbukaan informasi pengadaan merupakan salah satu instrumen pengawasan publik terhadap penggunaan APBA.
“Timbul pertanyaan besar, apa sebenarnya alasan PA atau KPA belum mengumumkan seluruh kegiatan di SiRUP? Jangan-jangan ada unsur kesengajaan atau niat tertentu sehingga informasi pengadaan tidak segera diketahui publik. Semakin lama ditunda, semakin besar pula kecurigaan masyarakat,” kata Nasruddin.
Ia menegaskan keterlambatan pengumuman RUP berpotensi menghambat pengawasan masyarakat, media, maupun lembaga pengawas terhadap proses pengadaan yang sedang berjalan.
Selain persoalan keterbukaan informasi, TTI juga menyoroti sejumlah paket pengadaan bibit tanaman yang telah diumumkan DLHK Aceh.
Berdasarkan penelusuran TTI, terdapat sekitar 50 paket pengadaan bibit kehutanan dan penghijauan dengan total nilai yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp30 miliar.
Paket-paket tersebut diduga merupakan usulan pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRA yang tersebar di berbagai kabupaten/kota di Aceh.
“Setelah kami teliti satu per satu, pola kegiatannya hampir sama. Spesifikasi pengadaan terlihat seperti copy-paste, hanya berbeda lokasi pelaksanaan. Jenis bibitnya sama, volumenya mirip, yang berubah hanya nama kabupaten atau kecamatan,” ungkapnya.
TTI mempertanyakan efektivitas program penghijauan yang setiap tahun menghabiskan anggaran puluhan miliar rupiah tersebut. Menurut mereka, banyak program serupa pada tahun-tahun sebelumnya yang tidak memberikan hasil maksimal karena minim pengawasan dan perawatan setelah bibit ditanam.
“Kita masih menemukan banyak tanaman hasil program penghijauan di lingkungan sekolah, rumah ibadah, dan fasilitas umum yang mati atau tidak terawat. Akibatnya anggaran yang sudah dikeluarkan menjadi sia-sia dan tidak memberikan manfaat jangka panjang bagi lingkungan,” kata Nasruddin.
Ia menilai pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas program pengadaan bibit tanaman yang selama ini rutin dianggarkan setiap tahun.
TTI juga meminta Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk melakukan audit dan evaluasi terhadap seluruh kegiatan pengadaan di lingkungan Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA), khususnya program-program yang dinilai kurang memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
“Kami meminta APIP turun melakukan evaluasi menyeluruh. Jangan sampai kegiatan yang kurang bermanfaat terus dianggarkan setiap tahun hanya untuk menghabiskan pagu anggaran tanpa ukuran keberhasilan yang jelas,” tegasnya.
Nasruddin menambahkan, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan APBA harus menjadi prioritas pemerintahan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh (Mualem-Dek Fad) agar kepercayaan publik terhadap pemerintah Aceh tetap terjaga.
“Jika ditemukan pelanggaran atau kelalaian dalam pelaksanaan kewajiban pengumuman RUP maupun pengelolaan program, Gubernur Aceh harus mengambil langkah tegas terhadap pejabat yang bertanggung jawab,” pungkasnya.