Rezim Investasi Aceh Kalah oleh Oligarki Tambang, Rakyat Rugi Besar

Banda Aceh, Infoaceh.net – Pengelolaan sumber daya alam (SDA) Aceh kembali menjadi sorotan. Di tengah melimpahnya potensi tambang dan kekayaan alam yang dimiliki daerah ini, kesejahteraan masyarakat dinilai belum mengalami perubahan signifikan.
Sebaliknya, kerusakan lingkungan, kemiskinan, dan berbagai persoalan sosial justru masih menjadi pekerjaan rumah yang belum terselesaikan.
Pengamat ekonomi sekaligus akademisi Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha), Dr Taufik A Rahim, menilai rezim investasi Aceh saat ini cenderung lemah dalam menghadapi dominasi kepentingan pemodal dan oligarki tambang yang menguasai sektor-sektor strategis sumber daya alam.
Menurutnya, eksploitasi sumber daya alam yang tidak terbarukan (non-renewable resources) selama ini lebih banyak didorong oleh orientasi keuntungan ekonomi semata dibandingkan kepentingan kesejahteraan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.
“Pengelolaan tambang di Aceh selama ini lebih menonjolkan prinsip profit oriented. Kekayaan alam terus dieksploitasi, tetapi manfaat sosial yang diterima masyarakat sangat kecil. Bahkan manfaat yang kembali kepada masyarakat tidak sebanding dengan kerusakan lingkungan dan risiko sosial yang ditimbulkan,” kata Taufik A Rahim, Jum’at (12/6/2026).
Ia menilai narasi investasi yang selama ini dijadikan alasan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah perlu dievaluasi secara serius.
“Maka, alasan investasi untuk pembangunan ekonomi Aceh sesungguhnya “bullshit”, jauh panggang dari api, selama rezim investasi Aceh hanya untuk kepentingan ekonomi penguasa dan pengusaha atau oligarki yang memanfaatkan resources Aceh,” sebutnya.
Sebab, fakta di lapangan menunjukkan bahwa daerah yang kaya sumber daya alam justru masih menghadapi tingkat kemiskinan yang tinggi serta berbagai persoalan pembangunan lainnya.
“Kalau investasi benar-benar membawa kesejahteraan, maka seharusnya daerah penghasil tambang menjadi kawasan paling maju dan masyarakatnya hidup sejahtera. Namun yang terjadi justru sebaliknya. Kekayaan alam terus dikuras, sementara rakyat tetap hidup dalam keterbatasan,” ujarnya.
Taufik juga menyoroti kuatnya pengaruh kekuasaan politik dalam tata kelola investasi dan pertambangan di Aceh. Menurutnya, dominasi kepentingan politik membuat berbagai regulasi yang seharusnya melindungi kepentingan daerah menjadi tidak efektif.
Ia menilai Qanun Investasi Aceh belum mampu menjadi instrumen yang kuat dalam memastikan keuntungan eksploitasi sumber daya alam benar-benar memberikan dampak positif bagi masyarakat.
“Ketika kekuasaan politik ikut mengendalikan proses investasi, maka regulasi berpotensi kehilangan independensinya. Akibatnya, izin usaha pertambangan menjadi mudah diterbitkan, sementara aspek lingkungan dan kepentingan masyarakat sering kali berada pada posisi yang lemah,” katanya.
Menurut Taufik, kondisi tersebut membuka ruang bagi praktik-praktik yang menguntungkan segelintir kelompok pemodal dan elite politik, sementara masyarakat hanya menerima dampak negatif dari aktivitas eksploitasi yang berlangsung.
Ia juga mempertanyakan besaran Dana Bagi Hasil (DBH) Mineral dan Batubara yang diterima Aceh dibandingkan dengan skala eksploitasi sumber daya alam yang berlangsung selama ini.
Berdasarkan data yang dipaparkannya, DBH Mineral dan Batubara Aceh pada tahun 2022 tercatat sebesar Rp35,93 miliar, meningkat menjadi Rp141,36 miliar pada 2023.
Namun jumlah tersebut turun menjadi Rp72,23 miliar pada 2024, Rp60,72 miliar pada 2025, dan Rp55,11 miliar pada 2026.
Menurutnya, angka tersebut patut dipertanyakan jika dibandingkan dengan aktivitas pertambangan yang tersebar pada sekitar 79 lokasi tambang mineral di 12 kabupaten/kota di Aceh.
“Pertanyaannya, berapa sebenarnya nilai kekayaan alam yang sudah diambil dari Aceh, dan berapa yang kembali untuk rakyat Aceh? Jika dibandingkan dengan skala eksploitasi yang terjadi, penerimaan daerah terlihat sangat kecil,” ujarnya.
Lebih jauh, Taufik menilai biaya sosial dan lingkungan yang harus ditanggung masyarakat jauh lebih besar dibandingkan manfaat ekonomi yang diterima daerah.
Ia mencontohkan bencana banjir bandang dan kerusakan lingkungan yang terjadi pada 26 November 2025 lalu.
Dampak ekonomi dari bencana tersebut diperkirakan mencapai Rp138,38 triliun, sementara kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana mencapai Rp153,23 triliun.
Menurutnya, angka tersebut menjadi alarm serius bahwa pembangunan yang hanya berorientasi pada eksploitasi sumber daya alam berpotensi menghasilkan biaya lingkungan yang jauh lebih besar dibandingkan keuntungan ekonomi yang diperoleh.
“Kerusakan lingkungan tidak bisa dilihat sebagai dampak sampingan yang wajar. Ketika kerugiannya mencapai ratusan triliun rupiah, maka harus ada evaluasi menyeluruh terhadap model pembangunan yang selama ini dijalankan,” tegasnya.
Taufik juga menyoroti fakta bahwa sejumlah sumber daya alam Aceh yang selama ini dieksploitasi terus memberikan keuntungan besar bagi pelaku usaha.
Bahkan ketika cadangan di satu wilayah mulai berkurang, aktivitas produksi berpindah ke lokasi lain dengan tetap memanfaatkan infrastruktur yang telah tersedia.
“Secara ekonomi, perusahaan tidak mungkin melanjutkan operasi jika tidak menguntungkan. Artinya, sumber daya alam Aceh masih memberikan keuntungan besar. Namun manfaat sosial yang diterima masyarakat masih sangat minim,” katanya.
Ia menilai program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) yang selama ini dijalankan sebagian besar masih bersifat seremonial dan insidental, sehingga belum mampu menciptakan perubahan ekonomi jangka panjang bagi masyarakat sekitar tambang.
Karena itu, Taufik mendesak Pemerintah Aceh untuk memperkuat rezim investasi yang lebih berpihak kepada kepentingan rakyat dan keberlanjutan lingkungan.
Menurutnya, setiap investasi yang masuk harus memiliki indikator manfaat sosial yang jelas dan terukur.
Selain itu, konsep ekonomi hijau dan pembangunan berkelanjutan harus menjadi syarat utama dalam setiap aktivitas eksploitasi sumber daya alam.
“Jangan sampai sumber daya alam habis dieksploitasi, sementara rakyat tetap miskin dan lingkungan rusak. Aceh harus memiliki posisi tawar yang kuat agar kekayaan alamnya benar-benar menjadi instrumen kemakmuran rakyat, bukan hanya sumber keuntungan bagi oligarki dan pemegang kekuasaan,” pungkasnya.
Ia menegaskan masa depan Aceh tidak boleh terus bergantung pada eksploitasi sumber daya alam semata.
Penguatan investasi yang berkeadilan, perlindungan lingkungan, serta pengembangan ekonomi hijau harus menjadi fondasi pembangunan agar generasi mendatang tetap dapat menikmati manfaat dari kekayaan alam yang dimiliki Aceh.