Warga Aceh Utara Berdarah Diduga Dianiaya Debt Collector, DPRA Desak Polisi Bertindak

Aceh Utara, Infoaceh.net – Dugaan tindak penganiayaan terhadap seorang warga Gampong Matang Panyang, Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara, menghebohkan masyarakat setelah video korban yang mengalami luka dan mengeluarkan darah beredar luas di media sosial.
Korban diketahui bernama Nurmajidah (32). Dalam video yang viral tersebut, tampak seorang perempuan dengan kondisi hidung berdarah dan mengalami luka yang diduga akibat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum debt collector terkait persoalan penagihan kredit.
Peristiwa tersebut memicu reaksi keras dari berbagai kalangan, termasuk Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Tgk. Muharuddin.
Ia meminta aparat kepolisian segera turun tangan mengusut tuntas dugaan penganiayaan tersebut dan memastikan korban memperoleh keadilan.
“Saya belum mendapatkan informasi secara lengkap mengenai kronologi kejadian yang sebenarnya. Namun dari informasi awal yang saya terima, korban diduga mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh oknum debt collector karena persoalan kredit,” kata Tgk. Muharuddin dalam keterangannya, Selasa (16/6/2026).
Politisi Partai Aceh itu menegaskan persoalan utang-piutang atau tunggakan kredit tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan tindakan kekerasan terhadap masyarakat.
Menurutnya, segala bentuk sengketa kredit harus diselesaikan melalui mekanisme hukum dan prosedur yang berlaku, bukan dengan cara intimidasi ataupun kekerasan fisik.
“Kalaupun ada masalah kredit, pemukulan atau penganiayaan tetap tidak bisa dibenarkan. Apalagi yang menjadi korban adalah seorang perempuan. Karena itu kami mendesak pihak kepolisian di Aceh Utara segera mengusut informasi dugaan penganiayaan ini dan menindak tegas pelakunya apabila terbukti bersalah,” tegasnya.
Muharuddin meminta agar perusahaan pembiayaan atau lembaga tempat oknum debt collector tersebut bekerja tidak lepas tangan terhadap persoalan yang terjadi.
Ia menilai perusahaan harus bertanggung jawab apabila nantinya hasil penyelidikan membuktikan adanya tindakan kekerasan yang dilakukan oleh petugas penagihan yang berada di bawah tanggung jawab mereka.
“Perusahaan harus memberikan sanksi tegas, termasuk pemecatan apabila terbukti anggotanya melakukan penganiayaan. Selain itu, perusahaan juga harus bertanggung jawab terhadap biaya pengobatan korban serta kerugian lain yang timbul akibat peristiwa tersebut,” ujarnya.
Kasus ini kembali menyoroti praktik penagihan utang yang kerap dikeluhkan masyarakat.
Dalam sejumlah kasus sebelumnya, debt collector sering dituduh melakukan intimidasi, ancaman, hingga tindakan kekerasan saat melakukan penagihan terhadap nasabah yang menunggak pembayaran.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat mengusut kasus ini secara transparan dan profesional agar tidak menimbulkan keresahan yang lebih luas.
Penanganan yang tegas juga dinilai penting untuk memberikan efek jera terhadap pihak-pihak yang menggunakan cara-cara kekerasan dalam menyelesaikan persoalan perdata.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum mengeluarkan keterangan resmi terkait dugaan penganiayaan yang dialami Nurmajidah.
Belum diketahui apakah korban telah membuat laporan polisi maupun identitas pihak yang diduga melakukan penganiayaan tersebut.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik setelah video kondisi korban tersebar luas di media sosial dan menuai kecaman dari warganet yang meminta aparat segera mengungkap fakta sebenarnya serta menindak pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.