Revisi UUPA Kembali Dibahas di Jakarta, Aceh Tolak Kewenangan ‘Lepas Kepala Pegang Ekor’

Jakarta Infoaceh.net – Pemerintah Aceh kembali memperjuangkan penguatan kewenangan daerah dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang digelar bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Hotel Aryaduta, Jakarta, Rabu (17/6/2026).

Pertemuan yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga strategis tersebut membahas tujuh poin utama revisi UUPA yang selama ini menjadi perhatian serius Pemerintah Aceh.

Fokus pembahasan mengerucut pada dua isu besar, yakni kewenangan dan fiskal, yang dinilai menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan otonomi khusus Aceh.

Tujuh poin yang dibahas meliputi alokasi dan tata kelola Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh, pengelolaan madrasah, pengaturan qanun dan NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria), pengelolaan pelabuhan dan bandar udara, penguatan pemerintahan gampong, kewenangan migas dan minerba, serta pemberian izin investasi dan usaha di berbagai sektor.

Dalam forum tersebut, Pemerintah Aceh kembali menegaskan bahwa Dana Otsus harus tetap dipertahankan sebesar 2,5 persen.

Menurut Aceh, keberlanjutan Dana Otsus sangat penting untuk mendukung pembangunan dan mempercepat pengurangan angka kemiskinan yang hingga kini masih menjadi tantangan besar di provinsi paling barat Indonesia itu.

Namun, persoalan yang lebih mendasar bukan hanya menyangkut besaran dana, melainkan bagaimana kewenangan yang telah dijamin dalam UUPA benar-benar dapat dijalankan secara penuh tanpa dibatasi oleh berbagai regulasi sektoral dari pemerintah pusat.

Tenaga Ahli Tim Revisi UUPA, Teuku Kamaruzzaman atau yang akrab disapa Ampon Man, mengungkapkan bahwa dalam diskusi tersebut terdapat sejumlah kesamaan pandangan antara Tim Pemerintah Aceh dan Tim Kemendagri.

Meski demikian, masih ada sejumlah perbedaan mendasar yang belum menemukan titik temu.

“Di samping itu, ada juga pandangan-pandangan dari Tim Kemendagri yang kita tidak sepaham dengan mereka, karena bagi kita kewenangan yang diberikan tidak boleh seperti lepas kepala tetap pegang ekor,” kata Ampon Man.

Pernyataan tersebut menggambarkan sikap tegas Aceh yang menginginkan kewenangan yang utuh, bukan kewenangan yang secara formal diberikan tetapi dalam praktiknya tetap dikendalikan oleh pemerintah pusat melalui berbagai aturan turunan.

Selama hampir dua dekade sejak UUPA disahkan, berbagai kalangan di Aceh menilai implementasi sejumlah pasal masih jauh dari harapan.

Sejumlah kewenangan strategis yang diamanatkan dalam UUPA dinilai belum sepenuhnya dapat dijalankan karena terbentur regulasi nasional yang sering kali menempatkan pemerintah pusat sebagai pengambil keputusan utama.

Ampon Man yang juga Juru Bicara Pemerintah Aceh ini menegaskan, revisi UUPA bukan bertujuan mengubah substansi dasar yang telah menjadi bagian dari kesepakatan damai Aceh, melainkan memperkuat implementasi seluruh norma yang telah diatur dalam undang-undang tersebut.

“Artinya bukan mengubah substansinya. Apalagi UUPA itu lahir juga melibatkan internasional. Ini maha karya yang sebetulnya jika dapat dijalankan sangat berdampak pada kemajuan Aceh,” ujarnya.

Menurutnya, UUPA merupakan produk politik dan hukum yang lahir dari proses panjang penyelesaian konflik Aceh.

Karena itu, revisi yang dilakukan harus berorientasi pada penguatan pelaksanaan, bukan justru mempersempit ruang kewenangan yang telah diberikan kepada Aceh.

Pembahasan revisi UUPA kali ini juga menjadi momentum penting bagi Aceh untuk memperjuangkan kewenangan yang lebih luas dalam pengelolaan sumber daya alam, investasi, pelabuhan, bandar udara, pendidikan keagamaan, hingga tata kelola pemerintahan gampong.

Dari pihak Kemendagri, pembahasan dipandu oleh Direktur Penata Daerah, Otonomi Khusus dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (PDOD) Dr. Sumule Tumbo. Sementara Pemerintah Aceh diwakili Asisten I Setda Aceh Syakir bersama sejumlah kepala SKPA dan lembaga terkait.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut perwakilan dari Kementerian Sekretariat Negara, Bappenas, Kementerian Investasi dan Hilirisasi, Kementerian Agama, Kementerian Hukum, Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian ESDM, Kementerian Kehutanan, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Sementara dari Pemerintah Aceh hadir Kepala Bappeda Aceh Zulkifli, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh Muhammad Diwarsyah, Plt Kepala Biro Hukum Dekstro Alfa, Kepala Dinas ESDM Asnawi, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Safrizal, Kepala Dinas Perhubungan T. Faisal, Plt Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh Muhsin, serta Kepala Badan Pengelolaan Migas Aceh (BPMA) Nasri Djalal.

Pemerintah Aceh juga didampingi sejumlah tenaga ahli, yakni Prof. Dr. Husni Jalil, Prof. Dr. Nazaruddin, Dr. Zainal Abidin, dan Usman Lamreung.

Publik Aceh kini menaruh harapan besar terhadap revisi UUPA. Banyak pihak menilai keberhasilan revisi tidak diukur dari banyaknya pasal yang diubah, melainkan sejauh mana Aceh memperoleh kepastian kewenangan untuk mengelola potensi daerahnya sendiri.

Sebab tanpa kewenangan yang utuh, semangat otonomi khusus yang selama ini dijanjikan dikhawatirkan hanya akan menjadi slogan tanpa daya dorong nyata bagi kemajuan Aceh.