Bhayangkara Run Abaikan Syariat, Kapolda Aceh Lepas Pelari Bercelana Pendek

Banda Aceh, Infoaceh.net – Pelaksanaan Bhayangkara Run 2026 yang digelar Polda Aceh pada Ahad (21/6/2026) menuai sorotan. Event olahraga yang diikuti ribuan peserta tersebut dinilai mengabaikan pelaksanaan syariat Islam di Aceh karena adanya peserta terlihat mengenakan pakaian yang tidak sesuai dengan ketentuan busana Islami, termasuk sejumlah pelari pria yang memakai celana pendek yang terbuka aurat.

Kegiatan yang merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-80 itu bahkan secara resmi dilepas oleh Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah di halaman Mapolda Aceh.

Pantauan di lokasi menunjukkan sejumlah peserta, baik dari kategori 5 kilometer maupun 10 kilometer, tampak mengenakan busana olahraga yang memperlihatkan aurat.

Di antara peserta laki-laki terlihat menggunakan celana pendek di atas lutut, sementara beberapa peserta perempuan mengenakan pakaian olahraga yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi ketentuan syariat Islam yang berlaku di Aceh.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait komitmen institusi negara, khususnya Polda Aceh, dalam mendukung pelaksanaan syariat Islam yang telah menjadi kekhususan dan identitas daerah Aceh.

Sebagaimana diketahui, aturan mengenai kewajiban berbusana Islami di Aceh telah diatur dalam Qanun Provinsi Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam.

Dalam Pasal 13 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang Islam wajib berbusana Islami. Selanjutnya pada ayat (2) dijelaskan bahwa pimpinan instansi pemerintah, lembaga pendidikan, badan usaha dan institusi masyarakat wajib membudayakan busana Islami di lingkungan masing-masing.

Secara umum, ketentuan tersebut mengharuskan umat Islam mengenakan pakaian yang menutup aurat, sopan, tidak ketat serta tidak memperlihatkan lekuk tubuh.

Bagi laki-laki, aurat yang wajib ditutup adalah antara pusar hingga lutut sehingga penggunaan celana pendek di ruang publik sering menjadi perhatian dalam konteks penerapan syariat Islam di Aceh.

Sejumlah pemerhati syariat menilai penyelenggara seharusnya sejak awal menetapkan aturan teknis terkait standar busana peserta, mengingat kegiatan berlangsung di Aceh yang memiliki kekhususan dalam penerapan syariat Islam.

“Event olahraga tentu sangat positif, namun penyelenggara juga harus memastikan seluruh rangkaian kegiatan tetap menghormati dan menyesuaikan dengan norma serta regulasi syariat yang berlaku di Aceh,” ujar salah seorang tokoh masyarakat di Banda Aceh yang enggan disebutkan namanya.

Terlepas dari polemik tersebut, Bank Aceh Bhayangkara Run 2026 berhasil menarik antusiasme besar dari masyarakat.

Kegiatan tersebut diikuti sebanyak 4.200 peserta dari berbagai daerah dan kalangan.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto mengatakan, peserta kategori 5K berjumlah 3.600 orang, sedangkan kategori 10K diikuti oleh 600 peserta.

“Antusiasme peserta menjadi bukti tingginya minat masyarakat terhadap kegiatan olahraga lari yang diselenggarakan Polda Aceh dalam rangka memeriahkan Hari Bhayangkara ke-80. Jumlah peserta mencapai 4.200 orang dari berbagai wilayah dan kalangan,” kata Joko Krisdiyanto.

Peserta kategori 10K dilepas langsung oleh Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, sementara peserta kategori 5K dilepas oleh mitra atau sponsor pelaksanaan kegiatan.

Untuk kategori 10K, para pelari menempuh rute hingga Traffic Light Masjid Raya Baiturrahman sebelum kembali menuju garis finis di Mapolda Aceh. Sedangkan peserta kategori 5K berlari hingga Simpang PKA lalu kembali menuju Mapolda Aceh.

Selain memperebutkan hadiah uang pembinaan, para peserta juga berkesempatan mendapatkan berbagai doorprize menarik, seperti sepeda motor, tiket umrah, dan hadiah lainnya yang disediakan panitia.

Meski berlangsung meriah, pelaksanaan Bhayangkara Run 2026 menjadi perbincangan publik, terutama terkait sejauh mana komitmen lembaga pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memastikan setiap kegiatan publik di Aceh tetap selaras dengan nilai-nilai syariat Islam yang berlaku di Bumi Serambi Mekkah.