DPRA Sahkan Tiga Raqan, Termasuk Qanun Penyelamatan Generasi Aceh

Banda Aceh, Infoaceh.net – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) resmi menyetujui dan menetapkan tiga Rancangan Qanun (Raqan) Aceh usul inisiatif legislatif dalam Rapat Paripurna Tahun 2026 yang digelar di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh, Senin (22/6/2026).
Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRA Ali Basrah tersebut berlangsung mulai pukul 14.00 WIB dan dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh M Nasir Syamaun, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan instansi vertikal, akademisi, tokoh masyarakat, serta organisasi kepemudaan.
Dalam sambutannya, Ali Basrah menyampaikan bahwa penetapan tiga Raqan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Program Legislasi Aceh (Prolega) Prioritas Tahun 2026 yang sebelumnya telah ditetapkan melalui Keputusan DPRA Nomor 4/DPRA/2026 pada Rapat Paripurna tanggal 12 Maret 2026.
“Dari total 11 Rancangan Qanun yang masuk dalam Prolega Prioritas Tahun 2026, terdapat empat Rancangan Qanun yang ditetapkan sebagai usul inisiatif DPRA. Hari ini, setelah melalui serangkaian kajian mendalam, harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi oleh Badan Legislasi DPRA, tiga draf Rancangan Qanun resmi diajukan untuk memperoleh persetujuan bersama,” kata Ali Basrah.
Adapun tiga Rancangan Qanun yang disahkan tersebut meliputi:
Pertama, Rancangan Qanun Aceh tentang Pelaksanaan Syariat Islam melalui Pembelajaran Ilmu Fardhu Ain dan Baca Tulis Al-Qur’an dalam Pendidikan yang diusulkan Komisi VII DPRA.
Berdasarkan laporan Komisi VII yang diketuai Ilmiza Sa’aduddin Djamal, regulasi tersebut bertujuan menstandarkan serta memperkuat pelaksanaan pembelajaran fardhu ain secara berjenjang dan terukur di seluruh satuan pendidikan di Aceh.
Qanun tersebut juga diharapkan menjadi landasan hukum dalam mendukung berbagai program pendidikan berbasis Al-Qur’an, seperti Gerakan Baca Tulis Al-Qur’an (GETBA) dan program Lima Belas Menit Bersama Al-Qur’an (LIMIT) sebelum kegiatan belajar mengajar dimulai.
Kedua, Rancangan Qanun Aceh tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang diusulkan Badan Legislasi DPRA.
Ketua Badan Legislasi DPRA Irfansyah menjelaskan bahwa revisi terhadap Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2017 dinilai mendesak seiring adanya perubahan regulasi nasional, mulai dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, hingga Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025.
Selain menyesuaikan aturan nasional, Raqan tersebut juga disebut sebagai respons terhadap meningkatnya ancaman kerusakan lingkungan dan berbagai bencana ekologis yang terjadi di Aceh, termasuk banjir bandang pada akhir 2025.
Regulasi itu juga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat melalui pengaturan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), sekaligus mengakomodasi semangat keadilan pembagian hasil sebagaimana diamanatkan dalam MoU Helsinki.
Ketiga, Rancangan Qanun Aceh tentang Penyelamatan Generasi Aceh yang diusulkan Komisi VI DPRA.
Ketua Komisi VI DPRA Nazaruddin menjelaskan bahwa regulasi tersebut disusun secara komprehensif untuk menjawab berbagai persoalan yang dihadapi generasi muda Aceh, mulai dari degradasi moral, maraknya judi online, ancaman siber digital, stunting, hingga penyalahgunaan narkotika.
Rancangan qanun ini mengatur berbagai pendekatan, mulai dari aspek preventif melalui penguatan karakter berbasis keluarga dan gampong, aspek kuratif dengan penerapan keadilan restoratif, aspek rehabilitatif melalui pemulihan korban, hingga aspek promotif berupa pengembangan bakat, kreativitas, dan kewirausahaan pemuda.
Menurut DPRA, regulasi tersebut menjadi salah satu instrumen penting dalam menyongsong bonus demografi Aceh sekaligus mendukung pencapaian target pembangunan daerah sebagaimana tertuang dalam RPJM Aceh 2025-2029.
Sebelum keputusan diambil, seluruh fraksi di DPRA menyampaikan pandangan fraksinya terhadap ketiga Raqan tersebut. Sesuai mekanisme yang berlaku, terdapat dua opsi tahapan, yakni penyampaian pandangan fraksi secara langsung atau pembahasan lebih lanjut di Badan Musyawarah DPRA.
Seluruh anggota dewan yang hadir sepakat memilih mekanisme penyampaian pandangan fraksi dalam rapat paripurna.
Fraksi Partai Aceh, Fraksi Partai NasDem, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Gerindra-PKS, serta Fraksi PPP-PAS Aceh secara bergantian menyampaikan pandangan singkat dan menyatakan dukungan terhadap ketiga Raqan tersebut.
Setelah mendengarkan pandangan seluruh fraksi, pimpinan rapat kemudian mempersilakan Sekretaris DPRA membacakan rancangan keputusan. Seluruh anggota dewan yang hadir menyatakan persetujuan secara bulat, yang kemudian ditandai dengan ketukan palu sidang oleh Wakil Ketua DPRA.
Menutup rapat paripurna, Ali Basrah menyampaikan apresiasi kepada Wali Nanggroe, Pemerintah Aceh, unsur Forkopimda, seluruh anggota DPRA, serta masyarakat Aceh yang terus mengawal proses legislasi di daerah.
“Dengan selesainya persetujuan dan penetapan ini, DPRA berharap regulasi-regulasi tersebut nantinya mampu mengoptimalkan pelaksanaan syariat Islam di bidang pendidikan, memperkuat tata kelola sumber daya alam pertambangan demi kesejahteraan rakyat, serta melindungi masa depan generasi muda Aceh secara komprehensif,” ujar Ali Basrah sebelum menutup rapat secara resmi.