Menjaring Angin di Krueng Raya Sabang: Ketika Dana Umat Terperangkap Labirin BSI (Selesai)

Transaksi di Atas Lereng Sunyi: Bau Menyengat Tanah Sang Mantan

KETIKA tabir administrasi yang karut-marut terkoyak, aroma yang jauh lebih pekat dan memuakkan mulai tercium dari tanah Gampong Krueng Raya Kecamatan Sukakarya Kota Sabang. Labirin aliran dana Rp6,2 miliar itu rupanya berujung pada sebuah transaksi properti yang ganjil.

Kelompok Berkah Sabang Indah (BSI) mendadak menjelma menjadi juragan tanah, mengucurkan dana umat dalam jumlah fantastis untuk membebaskan sebidang lahan milik mantan Pj Keuchik mereka sendiri: Ardiansyah.

Di sinilah konflik kepentingan menari telanjang di depan mata publik. Rekam jejak mencatat bahwa saat masih bertakhta sebagai Keuchik, Ardiansyah-lah sang penguasa yang menetapkan dan memuluskan legalitas kelompok ini melalui dua surat keputusan keramat, yakni Nomor 500.13/52/2024 dan Nomor 500.13/53/2024.

Sebuah siklus budi yang berbalas instan: sang pejabat memberi stempel keputusan, dan beberapa waktu kemudian kelompok tersebut datang membawa tumpukan uang umat untuk membeli tanah pribadinya.

Angka pembebasan lahan itu nyaris menembus plafon setengah miliar rupiah tepatnya Rp 492.400.000 demi sebidang tanah seluas 4.294 meter persegi. Publik pun dipaksa berspekulasi liar dalam senyap: apakah aliran uang ini merupakan upah tersembunyi atas jasanya memuluskan pembentukan kelompok, atau ada skenario gelap lain yang lebih besar?

Angka yang Menggelembung di Peta Rawan Bencana

Ironi ini kian menyayat hati ketika fakta nilai pasar tanah tersebut dikuliti. Lahan yang dibeli dengan uang miliaran milik kaum dhuafa itu ternyata terletak di lereng gunung sunyi yang masuk dalam zona merah peta rawan bencana.

Nilainya digelembungkan melampaui batas kewajaran, jauh melompati taksiran harga pasar.

Berdasarkan kesaksian resmi dari Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (BPKKD) melalui Kabid Pendapatan, Denny, topeng kemurahan hati kelompok ini akhirnya terbongkar.

Denny mengungkapkan harga tanah riil di lokasi transaksi jual-beli antara mantan Pj Keuchik dengan Berkah Sabang Indah sejatinya berada jauh di bawah angka Rp50.000 per meter.

“NJOP di Lingkungan Mustika Kolam Permata hanya Rp 44.500/meter,” cetus Denny tegas saat dikonfirmasi oleh awak media pada sebuah hari Rabu (30/7).

Matematika investigasi menyajikan angka yang tak bisa berdusta: dengan luas 4.294 meter persegi seharga Rp 492.400.000, Kelompok Berkah Sabang Indah telah membayar tanah tersebut dua kali lipat lebih tinggi dari harga NJOP Pemerintah.

Mengapa ada pemborosan yang begitu brutal atas nama dana Ziswaf? Mengapa tanah di lereng rawan bencana milik sang mantan pejabat harus ditebus semahal itu?

Ketika pertanyaan ini dihunjamkan, Ketua Kelompok Berkah Sabang Indah memilih jalan pengecut: membangun tembok bisu dan menutup rapat-rapat keran informasi.

Tameng Kebal Hukum di Bawah Lindungan Tirai Syariah

Aksi ugal-ugalan ini mencapai puncaknya pada proyek fisik yang kini tengah berjalan di kawasan Gunung Labu, Gampong Krueng Raya.

Kelompok penerima dana umat ini mempertontonkan arogansi yang luar biasa: mereka dengan berani mengejar penyerapan anggaran lewat pekerjaan fisik bangunan, mengabaikan esensi pemberdayaan ekonomi masyarakat yang seharusnya menjadi ruh utama dana Ziswaf.

Lebih parah lagi, proyek megah tersebut disinyalir berdiri menantang hukum negara. Hingga detik ini, bangunan di Gunung Labu itu belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari otoritas terkait.

Tanpa izin, tanpa legalitas kelayakan bangunan, proyek liar itu tetap melenggang kangkung tanpa ada tindakan nyata dari aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah.

Dan di mana Bank Syariah Indonesia (BSI) berada saat semua kegilaan ini terjadi? Tragisnya, sang induk perbankan raksasa itu lagi-lagi memilih berselimut dalam kenyamanan kabut sikap apatis.

Mereka terus menutup mata, membiarkan nama suci lembaga syariah dicatut dan dijadikan tameng oleh sekelompok oknum lokal yang kebal hukum untuk mengeruk keuntungan pribadi dari peluh keikhlasan umat.

Pusaran Siasat di Tanah Syariat

Tanah rawan bencana di lereng Krueng Raya kini menjadi monumen bisu dari sebuah skandal yang mengkhianati amanah langit.

Jika hukum manusia di bumi Sabang tak mampu menyentuh para pencuri jubah syariah ini, maka biarlah sejarah mencatat bahwa di ujung barat Nusantara, dana dhuafa pernah habis digerogoti oleh keserakahan yang terstruktur, sistematis, dan dibungkus rapi dengan alibi kemaslahatan.

Kisah yang bergulir di Gampong Krueng Raya, Sabang, bukan lagi sekadar potret kelalaian administrasi, melainkan sebuah simfoni kepalsuan yang tersusun rapi.

Aliran dana umat sebesar Rp 6,2 miliar yang sejatinya suci, telah terperangkap dalam labirin tiga huruf “BSI” yang membingungkan naluri publik.

Jika ditarik seutas benang merah, investigasi ini menyingkap tiga babak skandal yang saling mengunci:

1. Manipulasi Kronologi dan Legalitas: Dana miliaran rupiah mengalir deras ke rekening giro pada September 2024, mendahului lahirnya institusi resmi (koperasi) yang baru dipaksakan berdiri pada bulan November. Sebuah anomali di mana uang datang menjemput aturan, bukan aturan yang memayungi uang.

2. Korupsi Jalinan Budi (Konflik Kepentingan): Uang dhuafa tersebut kemudian dipakai membebaskan lahan milik mantan Pj Keuchik, Ardiansyah—sosok yang sebelumnya menerbitkan Surat Keputusan demi memuluskan jalan kelompok ini.

3. Penggelembungan Harga di Zona Bahaya: Lahan di lereng gunung rawan bencana itu ditebus dengan harga Rp 492.400.000, melonjak dua kali lipat melampaui ketetapan NJOP pemerintah yang hanya berkisar Rp 44.500 per meter.

Di atas tanah tanpa izin PBG itu, proyek fisik dikejar demi menggugurkan serapan anggaran.

Sementara riuh penyimpangan ini menari di atas luka para mustahik, Bank Syariah Indonesia selaku penghimpun dana utama memilih diam dalam singgasana apatisme, seolah melepas tanggung jawab mutlaknya.

Kabut di Sukakarya belum sepenuhnya luruh, namun kebenaran telah menuntut sebersit cahaya: bahwa amanah umat tidak boleh dilarung begitu saja dalam arus keserakahan kelompok yang kebal hukum.