Terduga Pencuri Putus Tangan di Kajhu Diduga Residivis, Warga Siap Bersaksi

Aceh Besar, Infoaceh.net – Kasus putusnya tangan seorang terduga pelaku pencurian di Gampong Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar, terus menjadi perhatian publik.

Warga yang dilaporkan dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap pelaku pencurian, kini menunjuk advokat Nourman Hidayat SH sebagai kuasa hukum untuk mendampingi mereka dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Kuasa hukum warga Kajhu, Nourman Hidayat, menegaskan bahwa peristiwa tersebut tidak dapat dipandang secara parsial hanya dari akibat akhir berupa putusnya tangan salah seorang terduga pelaku.

Menurutnya, aparat penegak hukum perlu mengungkap seluruh rangkaian kejadian secara menyeluruh, mulai dari dugaan tindak pidana pencurian hingga terjadinya pergelutan antara warga dan terduga pelaku.

“Fokus perkara ini bukan semata pada putusnya lengan seseorang, tetapi bagaimana seluruh rangkaian peristiwa itu bermula. Ada dugaan pencurian, ada pengejaran oleh warga, ada perlawanan menggunakan senjata tajam, hingga terjadi pergelutan. Semua fakta tersebut harus dilihat secara utuh,” kata Nourman, Selasa (23/6/2026).

Berdasarkan keterangan sejumlah warga yang dihimpun pihak kuasa hukum, insiden tersebut bermula ketika pemilik rumah memergoki dua orang yang diduga hendak melakukan pencurian pada malam hari.

Saat diteriaki, kedua orang tersebut berupaya melarikan diri.

Namun, salah seorang terduga pelaku berinisial BT (52) diduga melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam ketika hendak diamankan warga.

Dalam situasi yang berlangsung cepat itu, terjadi pergelutan antara warga dengan BT. Saat pergelutan berlangsung, BT diduga beberapa kali mengayunkan senjata tajam ke arah warga sehingga memicu upaya pembelaan diri dari masyarakat yang berada di lokasi.

Peristiwa itulah yang kemudian berujung pada putusnya tangan BT.

Nourman Hidayat menyebut sedikitnya terdapat tiga warga yang nyaris menjadi korban pembacokan dalam insiden tersebut.

“Ada beberapa warga yang nyaris terkena sabetan senjata tajam. Fakta ini sangat penting didalami karena menunjukkan adanya ancaman nyata yang dihadapi warga saat berusaha mengamankan terduga pelaku,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga memperoleh informasi dari masyarakat bahwa BT diduga merupakan seorang residivis yang pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa yang bersangkutan diduga residivis dan pernah menjalani hukuman pidana. Bahkan berkembang pula informasi mengenai dugaan keterlibatannya dalam kasus pencurian lain beberapa hari sebelumnya. Tentu semua informasi tersebut perlu diverifikasi dan didalami lebih lanjut oleh penyidik,” kata Nourman.

Menurutnya, keberadaan pelaku dan kelompoknya selama ini diduga telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Warga Kajhu disebut hidup dalam suasana tidak nyaman akibat maraknya aksi pencurian yang diduga terjadi berulang kali.

“Selama ini masyarakat hidup dalam ketakutan. Banyak warga memilih diam karena ada kekhawatiran terhadap keselamatan diri dan keluarga mereka. Masyarakat menduga pelaku tidak bekerja sendiri, sehingga rasa takut itu terus membayangi,” ujarnya.

Nourman menambahkan, kliennya juga telah melaporkan dugaan tindak pidana pencurian dan pengancaman yang terjadi dalam insiden tersebut.

Meski demikian, ia menilai yang paling penting saat ini adalah mengungkap fakta sebenarnya mengenai kronologi kejadian.

Ia memastikan warga yang berada di lokasi kejadian siap memberikan kesaksian di hadapan penyidik.

“Warga yang berada di lokasi siap menjadi saksi. Mereka melihat langsung rangkaian peristiwa yang terjadi dan dapat menerangkan apa yang sebenarnya terjadi pada malam itu. Menurut keterangan mereka, tidak ada tindakan penganiayaan sebagaimana yang disebutkan dalam laporan, melainkan upaya warga mengamankan terduga pelaku yang melakukan perlawanan dengan senjata tajam,” katanya.

Karena itu, pihak kuasa hukum meminta aparat kepolisian memeriksa seluruh saksi, alat bukti, serta kronologi kejadian secara komprehensif dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Harapan kami sederhana, seluruh fakta terungkap secara objektif sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum dan rasa keadilan,” tutup Nourman.