Giok Nagan Raya Sudah Dilindungi HAKI, Kopi Beutong Segera Didaftarkan Indikasi Geografis

Nagan Raya, Infoaceh.net — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh terus memperkuat upaya perlindungan terhadap berbagai potensi unggulan daerah melalui skema Kekayaan Intelektual (KI).

Salah satu capaian penting yang telah diraih adalah terdaftarnya Batu Giok Nagan Raya sebagai Indikasi Geografis (IG), sementara Kopi Robusta Beutong Ateuh kini dipersiapkan untuk memperoleh perlindungan serupa.

Komitmen tersebut mengemuka dalam audiensi Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Aceh, Meurah Budiman, dengan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya yang berlangsung pada Rabu (24/6/2026).

Pertemuan tersebut diterima langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Nagan Raya, Hizbulwathan.

Audiensi itu membahas langkah-langkah strategis dalam percepatan perlindungan hukum terhadap produk unggulan dan kekayaan komunal yang dimiliki Kabupaten Nagan Raya.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Aceh, Meurah Budiman, menegaskan bahwa Nagan Raya memiliki potensi sumber daya alam dan budaya yang sangat besar serta bernilai ekonomi tinggi. Oleh karena itu, setiap potensi tersebut perlu mendapatkan perlindungan hukum yang memadai agar tidak disalahgunakan ataupun diklaim oleh pihak lain.

Menurut Meurah, Batu Giok Nagan Raya yang telah resmi terdaftar sebagai Indikasi Geografis pada tahun 2025 merupakan salah satu keberhasilan penting dalam upaya melindungi identitas daerah sekaligus meningkatkan nilai ekonomi produk lokal.

“Batu Giok Nagan Raya sudah resmi terdaftar sebagai Indikasi Geografis. Ini merupakan capaian yang sangat baik dan harus terus dioptimalkan oleh daerah. Produk yang telah memperoleh perlindungan hukum akan memiliki nilai tambah dan daya saing yang lebih kuat di pasar,” ujar Meurah.

Ia menambahkan, setelah keberhasilan tersebut, Kemenkum Aceh kini mendorong percepatan pendaftaran Kopi Robusta Beutong Ateuh sebagai Indikasi Geografis berikutnya.

Kopi yang berasal dari kawasan dataran tinggi Beutong Ateuh tersebut dinilai memiliki karakteristik dan cita rasa khas yang tidak dimiliki daerah lain. Keunikan tersebut menjadi salah satu syarat penting dalam pengajuan Indikasi Geografis.

“Potensi seperti Kopi Robusta Beutong Ateuh dan berbagai kekayaan komunal lainnya harus segera kita dorong pendaftarannya agar memperoleh kepastian pelindungan hukum. Dengan demikian, produk-produk khas daerah dapat terlindungi sekaligus memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat,” tegasnya.

Selain kopi dan batu giok, Kemenkum Aceh juga mendorong inventarisasi berbagai kekayaan komunal lainnya yang dimiliki Nagan Raya, seperti seni tradisional, pengetahuan tradisional, kerajinan lokal, hingga ekspresi budaya tradisional.

Sementara itu, Plt Sekda Kabupaten Nagan Raya, Hizbulwathan, menyatakan pihaknya menyambut baik dukungan dan pendampingan dari Kemenkum Aceh dalam memperkuat perlindungan kekayaan intelektual di daerah.

Menurutnya, Pemkab Nagan Raya berkomitmen penuh untuk menyelamatkan dan melindungi seluruh aset daerah agar tidak diklaim oleh pihak luar.

“Pemkab berkomitmen penuh menyelamatkan aset daerah. Kami akan mempercepat pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual di Bapperida serta mendorong lahirnya Peraturan Daerah khusus Kekayaan Intelektual agar produk UMKM, hasil kerajinan, dan warisan budaya Nagan Raya memperoleh perlindungan hukum yang kuat,” kata Hizbulwathan.

Ia menjelaskan, pembentukan Sentra KI akan menjadi langkah strategis dalam mempermudah masyarakat, pelaku UMKM, dan para perajin dalam memperoleh layanan konsultasi, pendampingan, hingga proses pendaftaran kekayaan intelektual.

Di sisi lain, keberadaan regulasi daerah dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) diharapkan mampu memperkuat sistem perlindungan terhadap berbagai potensi lokal yang menjadi identitas Kabupaten Nagan Raya.

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Aceh, Purwandani Harum Pinilihan, menegaskan pihaknya siap memberikan asistensi dan pendampingan secara intensif kepada Pemkab Nagan Raya melalui berbagai program kolaborasi.

“Kami akan memberikan asistensi secara menyeluruh. Kehadiran Sentra KI di Nagan Raya sangat penting sebagai pusat layanan, pendampingan, serta pengembangan bagi para pelaku usaha di daerah,” jelas Purwandani.

Melalui sinergi antara pemerintah pusat dan daerah tersebut, diharapkan semakin banyak produk unggulan Nagan Raya yang memperoleh perlindungan hukum sehingga mampu meningkatkan daya saing, memperkuat identitas daerah, dan memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Perlindungan kekayaan intelektual saat ini tidak hanya menjadi instrumen hukum semata, tetapi juga merupakan strategi penting dalam menjaga keberlanjutan produk lokal sekaligus mendorong pembangunan ekonomi berbasis potensi daerah.