KSU Tiega Manggies dan PT PSU Diduga Menunggak Kewajiban Fiskal, Pemkab Aceh Selatan Didesak Audit

Tapaktuan, Infoaceh.net – Desakan agar pemerintah mengevaluasi kepatuhan perusahaan pertambangan di Aceh Selatan kembali menguat. Kali ini datang dari Gerakan Pemuda Negeri Pala (GerPALA) yang meminta pemerintah daerah bersama instansi terkait melakukan audit menyeluruh terhadap pemenuhan kewajiban fiskal Koperasi Serba Usaha (KSU) Tiega Manggies dan PT PSU.

Bagi GerPALA, persoalannya bukan sekadar ada atau tidaknya tunggakan pajak. Yang lebih mendasar adalah lemahnya pengawasapemerintah terhadap pengelolaan sumber daya alam yang perusahaan tambang yang semestinya menjadi salah satu penopang penerimaan daerah dan negara.

Koordinator GerPALA, Fadhli Irman, mengatakan perusahaan pertambangan yang telah memperoleh hak mengelola sumber daya alam wajib memenuhi seluruh kewajiban finansial, mulai dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa iuran produksi atau royalti, Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), hingga kewajiban perpajakan lainnya.

“Kalau kewajiban tersebut terus tertunda selama bertahun-tahun, negara kehilangan penerimaan dan daerah kehilangan kesempatan memperoleh manfaat dari kekayaan alamnya sendiri,” ungkap Fadhli Irman, Senin (29/6/2026).

Menurut dia, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, dugaan tunggakan kewajiban KSU Tiega Manggies disebut mencapai miliaran rupiah.

Namun angka tersebut, kata dia, masih harus diverifikasi melalui data resmi dari Kantor Pelayanan Pajak, Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan maupun Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Aceh.

Pernyataan tersebut membuka pertanyaan yang lebih besar mengenai efektivitas pengawasan pemerintah kabupaten Aceh Selatan terhadap perusahaan pemegang izin pertambangan. Dalam sistem pengelolaan pertambangan nasional, penerimaan negara bukan hanya berasal dari pajak, tetapi juga royalti dan berbagai pungutan lain yang menjadi konsekuensi atas pemanfaatan sumber daya alam milik negara.

Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, dampaknya tidak berhenti pada berkurangnya penerimaan pemerintah pusat.

Pemerintah daerah juga berpotensi kehilangan Pendapatan Asli Daerah dari sektor PBB serta menerima Dana Bagi Hasil yang tidak optimal karena basis penerimaan negara ikut menurun.

Persoalan ini menjadi penting mengingat banyak daerah penghasil tambang justru masih menghadapi keterbatasan anggaran untuk membiayai pembangunan infrastruktur, pendidikan, pelayanan kesehatan hingga pemulihan lingkungan. Paradoks daerah kaya sumber daya tetapi miskin penerimaan publik kerap berakar pada lemahnya tata kelola dan pengawasan.

Karena itu, menurut Irman, pemerintah tidak cukup hanya mengawasi aktivitas produksi. Kepatuhan terhadap tanggung jawab fiskal juga harus menjadi indikator utama evaluasi terhadap pemegang izin usaha pertambangan.

“Jangan sampai hasil tambang terus keluar dari Aceh Selatan, tetapi kewajibannya kepada negara justru tidak pernah benar-benar diselesaikan. Pemerintah harus hadir memastikan hak negara dan daerah tidak hilang,” ujarnya.

Selain kewajiban fiskal, GerPALA juga mempertanyakan transparansi pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Menurut Irman, masyarakat selama ini belum memperoleh informasi yang memadai mengenai besaran anggaran, bentuk program, maupun dampak nyata CSR yang dijalankan perusahaan.

Ia menilai perusahaan yang mengeksploitasi sumber daya alam semestinya tidak memandang CSR sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat di sekitar wilayah operasi pertambangan.

Sorotan juga diarahkan kepada tata kelola internal KSU Tiega Manggies sebagai badan hukum koperasi. Berdasarkan Undang-Undang Perkoperasian, Rapat Anggota Tahunan (RAT) merupakan forum tertinggi yang wajib diselenggarakan sebagai bentuk pertanggungjawaban pengurus kepada anggota.

“Kalau RAT tidak berjalan sebagaimana mestinya, tentu perlu dipertanyakan bagaimana anggota mengetahui kondisi keuangan koperasi, termasuk apakah seluruh kewajiban kepada negara dan daerah sudah dipenuhi atau belum,” kata Fadhli.

GerPALA meminta Dinas Koperasi Aceh Selatan turut mengevaluasi kepatuhan koperasi tersebut terhadap kewajiban kelembagaannya, sementara pemerintah daerah bersama instansi teknis diminta melakukan audit kepatuhan terhadap seluruh aspek pengelolaan pertambangan.

Menurut Irman, apabila hasil evaluasi nantinya menemukan adanya pelanggaran terhadap kewajiban perizinan maupun kewajiban finansial, pemerintah tidak boleh ragu mengambil langkah administratif sesuai ketentuan, termasuk mengevaluasi rekomendasi izin usaha kepada pemerintah provinsi.

Desakan tersebut mencerminkan meningkatnya tuntutan publik agar pengelolaan pertambangan tidak lagi hanya diukur dari besarnya produksi mineral. Y”ang tidak kalah penting adalah memastikan setiap rupiah penerimaan negara benar-benar masuk ke kas negara/darrah, setiap kewajiban perusahaan dipenuhi tepat waktu, dan setiap manfaat ekonomi benar-benar kembali kepada masyarakat,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak KSU Tiega Manggies maupun PT PSU terkait desakan audit dan dugaan tunggakan kewajiban fiskal tersebut.

Infoaceh.net masih berupaya menghubungi kedua pihak untuk memperoleh konfirmasi dan klarifikasi sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.