Pelantikan Pejabat Eselon III-IV Pemko Sabang Diduga Langgar Prosedur, Promosi Jabatan Dipertanyakan

Sabang, Infoaceh.net – Polemik pelantikan pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemerintah Kota Sabang terus bergulir.

Setelah sebelumnya mencuat berbagai kejanggalan dalam Surat Keputusan Wali Kota Sabang Nomor: 800.1.3.3/279/2026 tentang pengangkatan pejabat eselon III dan IV, kini sorotan mengarah pada dugaan adanya pihak di luar mekanisme pemerintahan yang ikut terlibat dalam proses penyusunan dan penetapan promosi jabatan.

Sejumlah nama pejabat yang dilantik memicu reaksi dari berbagai kalangan. Pasalnya, terdapat dugaan proses promosi jabatan tidak sepenuhnya mengacu pada mekanisme dan tahapan yang berlaku, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai prosedur yang digunakan dalam penempatan sejumlah pejabat.

Faktanya, terdapat pejabat yang sebelumnya hanya menduduki posisi staf atau jabatan non-eselon, namun langsung dilantik menduduki jabatan strategis sebagai Kepala Bidang maupun Sekretaris Dinas.

Sedikitnya terdapat 10 orang yang diduga “meloncat” jenjang jabatan, terdiri atas lima orang pada jabatan Eselon III.a, dua orang pada Eselon III.b dan tiga orang pada Eselon IV.a.

Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya mengenai dasar pertimbangan yang digunakan dalam proses promosi jabatan, terutama terkait pemenuhan persyaratan administrasi, jenjang karier, kompetensi serta mekanisme yang seharusnya dilalui sesuai ketentuan yang berlaku.

Kejanggalan juga ditemukan pada pelantikan sebelumnya. Seorang pejabat eselon III berinisial AP diketahui pernah menyatakan mengundurkan diri saat ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt).

Namun, belakangan yang bersangkutan justru dilantik sebagai pejabat definitif pada jabatan yang sama.

Kondisi tersebut dinilai bertolak belakang dengan sikap yang sebelumnya telah disampaikan.

Sorotan lain juga mengarah kepada pejabat berinisial EM. Dalam mutasi yang berlangsung pada 26 Juni 2026, EM dilantik sebagai Sekretaris pada salah satu badan di Kota Sabang.

Namun sebelumnya, yang bersangkutan pernah ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang pada badan yang sama, sementara secara definitif masih menjabat sebagai Kepala Subbagian di instansi yang berbeda.

Situasi tersebut memunculkan pertanyaan apakah saat itu benar-benar tidak tersedia pejabat lain yang dapat ditunjuk sebagai Plt.

Kondisi ini dinilai janggal dan memunculkan dugaan adanya pertimbangan tertentu dalam proses penempatan jabatan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sabang, Faisal SSos MAP mengaku tidak mengetahui secara rinci proses penunjukan pejabat dimaksud.

“Itu di luar pemikiran kita, bang. Makanya coba konfirmasi sama yang bersangkutan. Kok waktu Plt tidak mau, tapi pas definitif mau,” ujarnya, Senin (29/6/2026).

Faisal juga menyatakan dirinya tidak mengetahui secara detail proses mutasi dan pelantikan pejabat yang berlangsung pada 26 Juni 2026.

“Mutasi tadi mereka yang proses. Untuk mutasi pegawai tidak melalui Kaban, tetapi langsung menjadi kewenangan bidang mutasi. Karena kapan saja Kepala BKPSDM juga bisa dimutasi,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kota Sabang belum memberikan penjelasan resmi terkait dasar pertimbangan promosi jabatan tersebut, termasuk menjawab berbagai pertanyaan yang muncul mengenai dugaan penyimpangan prosedur dalam proses pelantikan pejabat eselon III dan IV.