Asisten III Sabang Bungkam Soal Dugaan Cacat Prosedur Promosi Jabatan Eselon III-IV

Sabang, Infoaceh.net – Asisten III Bidang Administrasi pada Sekretariat Daerah Kota Sabang, Drs Kamaruddin memilih bungkam saat dimintai klarifikasi terkait proses promosi jabatan Eselon III dan IV di lingkungan Pemerintah Kota Sabang.
Sikap tersebut muncul di tengah mencuatnya dugaan pelanggaran prosedur dalam penetapan dan pengangkatan pejabat Eselon III dan IV yang diketahui telah dilakukan sebanyak dua kali.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai legalitas dan mekanisme yang ditempuh dalam proses mutasi tersebut.
Bungkamnya Asisten III dinilai semakin memperkuat dugaan adanya proses yang tidak berjalan sesuai ketentuan. Hingga berita ini ditulis, pesan konfirmasi yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp tidak mendapat tanggapan, meski telah terbaca, sebagaimana ditandai centang biru.
Dalam pesan konfirmasi tersebut, pada Selasa (30/6/2026), sejumlah pertanyaan diajukan, di antaranya apakah para pejabat yang memperoleh promosi jabatan telah melalui evaluasi kinerja atau asesmen sebagai syarat pengangkatan.
Selain itu, turut dipertanyakan mengapa saat Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang baru mulai diberlakukan, pejabat pada struktur sebelumnya tidak terlebih dahulu dikukuhkan kembali.
Sebaliknya, Pemerintah Kota Sabang justru langsung melantik pejabat dalam nomenklatur SOTK baru, yang dinilai berpotensi merugikan pejabat yang sebelumnya menduduki jabatan pada SOTK lama.
Pertanyaan lainnya menyangkut keputusan menonaktifkan Sekretaris Dinas Pertanian tanpa adanya informasi mengenai evaluasi kinerja, serta dugaan demosi terhadap Hendra, mantan Camat, yang juga dipertanyakan apakah telah melalui mekanisme evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, Kepala BKPSDM Kota Sabang, Faisal SSos MAP mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses mutasi tersebut.
“Mutasi tadi mereka yang proses untuk mutasi pegawai tidak melalui Kepala Badan (Kaban), tapi langsung kewenangan dari Bidang Mutasi. Karena kapan saja Kaban BKPSDM bisa juga dimutasi,” ujar Faisal dalam pesan WhatsApp.
Pernyataan tersebut semakin menambah sorotan terhadap proses mutasi yang berlangsung.
Pasalnya, apabila benar Kepala BKPSDM tidak dilibatkan dalam proses administrasi kepegawaian tersebut, maka publik berhak mempertanyakan siapa pihak yang sesungguhnya mengambil kendali dalam pelaksanaan mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Sabang.