Perusahaan Berperkara Korupsi di Pengadilan Menang Tender Jembatan Rp7,1 Miliar di Aceh Timur

Aceh Timur, Infoaceh.net – Transparansi Tender Indonesia (TTI) meminta Pemerintah Aceh meninjau kembali hasil tender paket Pembangunan Jembatan Serba III pada ruas jalan batas Aceh Timur–Kota Karang Baru, setelah menemukan perusahaan pemenang diduga masih berstatus menjalani proses hukum di pengadilan.
Koordinator TTI, Nasruddin Bahar menyebutkan, berdasarkan data pada laman LPSE Aceh, paket pekerjaan tersebut dimenangkan oleh PT Arhindo Artha Utama dengan nilai penawaran sebesar Rp7.193.198.011, dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai Rp7.349.879.000.
Menurut Nasruddin, dalam Dokumen Pemilihan terdapat ketentuan yang mewajibkan setiap peserta menyatakan bahwa badan usaha yang bersangkutan tidak berada dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan.
“Ketentuan itu merupakan bagian dari persyaratan administrasi yang harus dipenuhi seluruh peserta tender. Apabila perusahaan sedang berada dalam kondisi sebagaimana dilarang dalam dokumen pemilihan, maka hal itu perlu menjadi perhatian serius Pokja maupun pengguna anggaran,” kata Nasruddin Bahar, Rabu (1/7/2026).
TTI mengungkapkan PT Arhindo Artha Utama saat ini diketahui sedang menjalani proses persidangan kasus dugaan korupsi pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh.
Perkara tersebut berkaitan dengan proyek pembangunan Jalan Sukajadi–Ingin Jaya di Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang.
Kasus itu sebelumnya telah diumumkan melalui daftar perkara yang dipublikasikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang.
Dalam perkara tersebut, perusahaan didakwa dalam kasus yang disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp738.718.195.
Atas dasar itu, TTI menilai penetapan perusahaan tersebut sebagai pemenang tender berpotensi bertentangan dengan persyaratan yang tercantum dalam dokumen pemilihan.
Selain itu, berdasarkan jadwal pada sistem LPSE Aceh, proses pengadaan disebut telah memasuki tahap penerbitan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) atau yang lazim dikenal sebagai “guning”, sehingga tinggal menunggu penandatanganan kontrak.
TTI meminta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh untuk tidak terburu-buru melanjutkan proses kontrak sebelum dilakukan verifikasi terhadap status hukum perusahaan pemenang.
“Kami meminta Kepala Dinas PUPR Aceh menghentikan sementara proses kontrak dan melakukan evaluasi secara menyeluruh. Hal ini penting untuk menjaga integritas pengadaan barang dan jasa pemerintah serta menghindari potensi persoalan hukum di kemudian hari,” ujar Nasruddin.
TTI juga mendorong Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Aceh bersama Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan melakukan klarifikasi terhadap status hukum perusahaan tersebut sebelum kontrak ditandatangani.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Dinas PUPR Aceh, Pokja Pemilihan LPSE Aceh maupun pihak PT Arhindo Artha Utama terkait pernyataan TTI tersebut.
Catatan redaksi: Dugaan yang disampaikan TTI Apakah status “sedang menjalani proses persidangan” secara hukum identik dengan “dalam pengawasan pengadilan” sebagaimana dimaksud dalam dokumen pemilihan perlu dipastikan melalui penjelasan dari Pokja Pengadaan, Dinas PUPR Aceh, atau lembaga yang berwenang.
PT Arhindo Artha Utama juga berhak memberikan tanggapan atau klarifikasi atas tuduhan tersebut sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan.