Bupati Langkat Ditangkap KPK, Diduga Terima Fee Proyek Dinas Pendidikan dan Perkim

Langkat, Infoaceh.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Langkat, Syah Afandin, dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Kamis (2/7/2026) malam.

Selain bupati, KPK juga mengamankan enam orang lainnya dalam operasi yang berlangsung di Kabupaten Langkat, Kota Binjai, dan Kota Medan, Sumatera Utara.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan total terdapat tujuh orang yang diamankan dalam operasi tersebut.

Mereka terdiri atas Bupati Langkat Syah Afandin, satu orang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, serta lima orang dari pihak swasta.

“Adapun kepada tujuh orang yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini, diamankan di wilayah Langkat, Binjai, dan juga Medan,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2026).

KPK mengungkapkan bahwa operasi tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana suap dalam proyek-proyek pemerintah di Dinas Pendidikan serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat.

Menurut Budi, penyidik menemukan barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga merupakan bagian dari fee proyek yang diberikan oleh pihak swasta kepada Bupati Langkat.

“Diduga uang yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini berkaitan dengan fee proyek yang ada di Dinas Pendidikan ataupun di Dinas Perkim,” katanya.

KPK juga menyatakan masih mendalami kemungkinan adanya penerimaan uang lain maupun gratifikasi yang diduga diterima oleh Syah Afandin ataupun penyelenggara negara lainnya di Kabupaten Langkat.

“Dan tentunya nanti juga akan didalami, ditelusuri apakah juga ada penerimaan-penerimaan lainnya atau gratifikasi yang dilakukan oleh bupati atau penyelenggara negara di wilayah Langkat,” tambah Budi.

Dalam proses penyelidikan, tim KPK turut melakukan penyegelan terhadap sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut sebagai bagian dari upaya pengumpulan alat bukti.

Sementara itu, Syah Afandin menjadi satu-satunya pihak yang langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK.

“Yang dibawa ke Jakarta satu orang, Bupati, siang ini dijadwalkan tiba di Merah Putih,” ujar Budi.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya operasi tangkap tangan terhadap Bupati Langkat.

“Benar,” kata Fitroh saat dikonfirmasi pada Jumat (3/7/2026).

Namun saat itu, Fitroh belum mengungkapkan perkara yang menjerat Syah Afandin maupun jumlah pihak yang diamankan dalam operasi tersebut.

Hingga kini, ketujuh orang yang diamankan masih berstatus sebagai terperiksa. Sesuai ketentuan hukum, KPK memiliki waktu paling lama 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum mereka, termasuk apakah akan menetapkan tersangka beserta pasal yang disangkakan.

Perkembangan perkara ini masih terus didalami oleh penyidik KPK, termasuk menelusuri aliran dana, pihak-pihak yang terlibat, serta proyek-proyek yang diduga menjadi sumber praktik suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.