ESDM dan BPMA Percepat Legalisasi Sumur Minyak Rakyat di Aceh, Produksi Masuk Lifting Nasional

Jakarta, Infoaceh.net – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) dan SKK Migas mempercepat legalisasi serta penataan tata kelola sumur minyak rakyat di Wilayah Kerja (WK) Aceh.

Langkah ini dilakukan sebagai implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 yang mengatur pengelolaan sumur minyak masyarakat agar memiliki kepastian hukum, memenuhi standar keselamatan, dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat maupun negara.

Percepatan implementasi regulasi tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan sektor hulu migas.

Hadir dalam pertemuan itu Tenaga Ahli Menteri ESDM Bidang Administrasi Negara dan Good Governance Umar Ali Lessy, Penasehat Ahli Kepala SKK Migas Arsyad Achmadin, Kepala Dinas ESDM Aceh Asnawi, serta jajaran BPMA, Direktorat Jenderal Migas, SKK Migas, dan sejumlah Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

Sejumlah perusahaan migas yang hadir di antaranya PT Medco E&P Malaka, PT Pema Global Energi, serta PT Pertamina Hulu Rokan Zona 1 yang akan berperan dalam implementasi pengelolaan sumur minyak masyarakat di Aceh.

Pemerintah menilai penataan sumur minyak rakyat menjadi langkah penting untuk mengakhiri praktik pengelolaan yang selama ini berjalan tanpa kepastian hukum.

Dengan tata kelola yang baru, aktivitas produksi diharapkan berlangsung sesuai standar keselamatan kerja, memperhatikan aspek lingkungan, sekaligus meningkatkan kontribusi sektor migas terhadap penerimaan negara dan daerah.

Koordinator Pengawas Eksploitasi Direktorat Jenderal Migas, Ma’ruf Afandi, menjelaskan implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 dilakukan melalui skema kerja sama antara KKKS dengan Badan Usaha Tetap (BUT) yang direkomendasikan Pemerintah Aceh.

Badan usaha tersebut dapat berupa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, maupun pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

“Skema ini memastikan kegiatan sumur masyarakat berjalan legal, memenuhi standar teknis, serta berada dalam pembinaan yang terstruktur,” ujar Ma’ruf, Sabtu (4/7/2026).

Ketua Satuan Tugas Penanganan Sumur Minyak Rakyat BPMA, Ibnu Hafiz, mengatakan pihaknya bersama seluruh pemangku kepentingan telah melakukan inventarisasi dan verifikasi sumur masyarakat yang tersebar di sejumlah wilayah Aceh. Pendataan tersebut menjadi dasar dalam menentukan badan usaha yang akan mengelola sumur secara resmi.

Selain inventarisasi, BPMA juga menyusun skema kerja sama yang mencakup aspek operasional, fasilitas produksi, standar Health, Safety, Security and Environment (HSSE), mekanisme komersial, hingga pendekatan sosial kepada masyarakat.

Menurut Ibnu, setelah pemerintah daerah menetapkan badan pengelola, usulan tersebut akan diajukan kepada KKKS untuk diproses dan dievaluasi oleh BPMA. Selanjutnya, skema kerja sama harus memperoleh persetujuan Menteri ESDM sebelum penandatanganan perjanjian dilakukan.

“Seluruh produksi dari sumur masyarakat nantinya akan tercatat sebagai bagian dari lifting minyak nasional,” jelasnya.

Artinya, minyak yang dihasilkan dari sumur rakyat tidak lagi berada di luar sistem, melainkan menjadi bagian dari produksi resmi nasional sehingga dapat memberikan kontribusi terhadap target lifting minyak Indonesia sekaligus meningkatkan penerimaan negara dan daerah.

Dari sisi teknis, perwakilan SKK Migas, Luthvi Triono, menegaskan bahwa pengelolaan sumur masyarakat akan mengacu pada prinsip Good Engineering Practices (GEP) dan standar HSSE guna menjamin keselamatan operasi dan perlindungan lingkungan.

Ia menjelaskan fasilitas produksi akan dibangun dengan konsep sederhana dan modular yang meliputi wellhead, manifold, tangki penyimpanan, hingga stasiun pengumpul.

Desain tersebut dinilai mampu mendukung operasi yang lebih aman, efisien, serta menghasilkan kualitas produksi yang sesuai standar industri migas.

Selain aspek teknis, pemerintah juga menaruh perhatian terhadap pemberdayaan masyarakat melalui penguatan kelembagaan BUMD, koperasi, dan UMKM yang akan menjadi mitra pengelola.

Sosialisasi kepada masyarakat terus dilakukan agar proses transisi menuju pengelolaan yang legal dapat berjalan lancar.

Koordinasi dengan aparat keamanan juga menjadi bagian penting dalam implementasi kebijakan ini guna menjaga kondusivitas wilayah dan mencegah praktik pemboran minyak ilegal yang berpotensi membahayakan keselamatan serta merugikan negara.

Pemerintah menegaskan seluruh hasil produksi dari sumur masyarakat nantinya wajib disalurkan melalui mekanisme resmi KKKS sehingga seluruh aktivitas produksi dapat dipantau secara transparan dan akuntabel.

Saat ini, BPMA masih melakukan pengawasan menyeluruh terhadap seluruh tahapan pelaksanaan, mulai dari inventarisasi, verifikasi, penyusunan skema kerja sama hingga monitoring implementasi di lapangan.

Program tersebut akan diawali di sejumlah wilayah prioritas sebagai proyek percontohan (pilot project) sebelum diterapkan secara bertahap di wilayah kerja migas lainnya di Aceh.

Kepala Dinas ESDM Aceh, Asnawi, menyampaikan apresiasi atas langkah percepatan yang dilakukan pemerintah pusat bersama BPMA dan SKK Migas.

Menurutnya, implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 diharapkan segera memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan penghidupan dari sumur minyak rakyat.

Ia juga berharap kebijakan tersebut mampu menciptakan tata kelola migas yang lebih profesional, meningkatkan keselamatan kerja, menjaga kelestarian lingkungan, sekaligus memberikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat Aceh.

BPMA menegaskan sinergi antara Kementerian ESDM, Pemerintah Aceh, SKK Migas, KKKS, dan seluruh pemangku kepentingan akan terus diperkuat agar legalisasi sumur minyak rakyat dapat berjalan sesuai ketentuan.

Dengan tata kelola yang lebih baik, pemerintah optimistis keberadaan sumur minyak masyarakat tidak hanya memperoleh kepastian hukum, tetapi juga menjadi salah satu penopang peningkatan lifting minyak nasional di masa mendatang.