Ganti Foto KTP Kini Dibuka Lagi, Disdukcapil Banda Aceh Batasi 40 Pemohon per Hari

Disdukcapil kembali membuka layanan penggantian foto KTP pada 8–10 Juli 2026 dengan kuota 40 pemohon setiap hari melalui sistem pendaftaran daring. FOTO: DOK. DISDUKCAPIL KOTA BANDA ACEH

Banda Aceh, Infoaceh.net – Kabar baik bagi warga yang ingin memperbarui tampilan foto pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh kembali membuka layanan penggantian foto KTP selama tiga hari, mulai 8 hingga 10 Juli 2026.

Kepala Disdukcapil Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko, mengatakan layanan tersebut dibuka kembali sebagai respons atas tingginya permintaan masyarakat untuk melakukan pembaruan foto identitas.

Menurutnya, layanan ini diperuntukkan bagi warga yang memiliki KTP dengan kondisi foto rusak atau buram, mengalami perubahan fisik yang signifikan, memiliki KTP yang diterbitkan pada tahun 2020 atau sebelumnya, maupun warga yang melakukan perubahan elemen data kependudukan.

Untuk menghindari antrean panjang, seluruh pemohon diwajibkan melakukan pendaftaran secara daring melalui formulir yang telah disediakan Disdukcapil sebelum datang ke kantor pelayanan.

“Petugas hanya akan melayani masyarakat yang telah terdaftar sesuai jadwal. Karena itu kami mengimbau warga melakukan pendaftaran terlebih dahulu,” ujar Heru, Selasa (7/7/2026).

Ia menjelaskan kuota pelayanan dibatasi sebanyak 40 orang setiap hari. Sebanyak 20 pemohon akan dilayani pada sesi pagi pukul 08.30 hingga 12.00 WIB, sedangkan 20 pemohon lainnya dijadwalkan pada sesi siang pukul 14.00 hingga 16.00 WIB.

Disdukcapil berharap sistem pendaftaran daring tersebut dapat membuat proses pelayanan lebih tertib, mengurangi waktu tunggu, sekaligus memberikan kepastian jadwal bagi masyarakat yang ingin mengganti foto KTP.

“Warga kota yang mau mengganti foto KTP nya karena rusak, buram, ada perubahan signifikan pada bentuk wajah, KTP dengan tahun terbitan 2020 ke bawah atau ada perubahan elemen data pada KTP bisa melakukan pendaftaran secara online di link ini https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLScui8wbpG317dtRUUrWhyWOgm-5mC5Np-iok4qHZoOZ6gbxdw/viewform?pli=1 atau bisa memindai kode QR pada brosur,” kata Heru.

Layanan ini kembali dibuka setelah mempertimbangkan kapasitas pelayanan dan tingginya antusiasme masyarakat yang mengajukan permohonan penggantian foto identitas kependudukan.