Kejati dan KIP Aceh Teken Kerja Sama Pendampingan Hukum Penyelenggaraan Pemilu

Banda Aceh, Infoaceh.net – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai upaya memperkuat sinergi kelembagaan dalam pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, serta pendampingan hukum bagi penyelenggaraan pemilihan.

Penandatanganan dilakukan Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH dan Ketua KIP Aceh Agusni AH yang berlangsung di aula Kejati Aceh, Rabu (8/7/2026), menjadi langkah strategis untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi KIP Aceh berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus memperkuat tata kelola penyelenggaraan pemilu yang berintegritas.

Kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia dengan Kejaksaan RI mengenai pelaksanaan tugas dan fungsi kedua lembaga.

Melalui kesepahaman ini, koordinasi serta dukungan hukum bagi penyelenggara pemilihan di daerah diharapkan semakin optimal.

Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Yudi Triadi SH MH dalam sambutannya menegaskan bahwa demokrasi yang berkualitas tidak hanya ditentukan oleh terlaksananya pemungutan suara, tetapi juga oleh seluruh tahapan yang berlangsung secara jujur, adil, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum.

“Demokrasi tidak hanya diukur dari terselenggaranya pemungutan suara, tetapi juga dari terjaminnya seluruh proses yang berlangsung secara jujur, adil, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum,” ujar Yudi Triadi.

Menurutnya, penyelenggaraan pemilu memiliki kompleksitas yang tinggi sehingga membutuhkan penguatan aspek hukum sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan. Dengan demikian, berbagai potensi persoalan hukum dapat dicegah sedini mungkin.

Kajati Aceh menegaskan, Kejaksaan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) serta Bidang Intelijen siap memberikan dukungan kepada KIP Aceh dalam berbagai bentuk layanan hukum.

Dukungan tersebut meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, pendampingan hukum, tindakan hukum lain, penerangan hukum, penyuluhan hukum, deteksi dini, hingga mitigasi terhadap potensi risiko hukum.

Melalui kerja sama ini, Kejati Aceh berharap penyelenggara pemilihan di Aceh memperoleh kepastian hukum dalam menjalankan tugasnya, sehingga setiap tahapan pemilu dapat terlaksana secara profesional, berintegritas, dan mendapat kepercayaan masyarakat.

Sinergi antara Kejati Aceh dan KIP Aceh juga diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), sekaligus menjadi langkah preventif dalam meminimalkan sengketa maupun persoalan hukum yang berpotensi menghambat penyelenggaraan pemilu di Aceh.