KONI Aceh Tolak Domino Sebagai Cabang Olahraga Karena Daerah Syariat

Banda Aceh, Infoaceh.net — Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Aceh menolak dan menangguhkan domino sebagai cabang olahraga (cabor) prestasi.
Langkah ini diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap syariat Islam yang berlaku khusus di Aceh.
Meskipun domino telah diterima sebagai anggota di tingkat KONI Pusat, Aceh memilih jalur berbeda demi menjaga norma agama dan sosial.
Menjaga Syariat Islam dan Mengikis Stigma Perjudian
Wakil Ketua I KONI Aceh, Teuku Rayuan Sukma, Rabu (8/7/2026) menegaskan bahwa penolakan ini merupakan amanah ulama dan pimpinan daerah.
Menurut kajian internal, permainan domino atau me’en batee memiliki resistensi sosial tinggi karena identik dengan perjudian, kelalaian waktu, dan abai kewajiban ibadah.
Legalisasi domino dikhawatirkan dapat mencederai wajah Aceh sebagai provinsi syariat.
Langkah KONI Aceh mendapat dukungan kuat dari pemerintah daerah dan organisasi keagamaan, termasuk Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), yang melarang turnamen domino di ruang publik karena potensi dampak negatif.
Organisasi seperti Himpunan Ulama Dayah Aceh (HUDA) Pidie dan RTA Aceh Barat Daya juga menyuarakan penolakan serupa.
Batasan Permainan dan Syarat Masa Depan
KONI Aceh menegaskan larangan hanya berlaku untuk struktur organisasi resmi (Pengprov), sementara permainan personal tanpa taruhan tidak dikriminalisasi.
Penolakan ini bersifat penundaan, dengan syarat pengurus asosiasi harus membentuk struktur di minimal 50 persen plus satu kabupaten/kota dan membuktikan kompetisi mandiri tanpa unsur judi.
Hingga persyaratan tersebut terpenuhi, KONI Aceh menegaskan domino tetap di luar ekosistem olahraga resmi.
Status keanggotaan domino di KONI Aceh akan tetap ditangguhkan sampai organisasi tersebut memenuhi syarat sosial dan mendapatkan penerimaan yang lebih luas dari masyarakat serta ulama setempat.